Sabtu, 16 Desember 2023

 PERATURAN  MENTERI KEUANGAN  REPUBLIK  INDONESIA

 NOMOR 136 TAHUN 2023

TENTANG

PERUBAHAN  ATAS PERATURAN  MENTERI  KEUANGAN

NOMOR  112/ PMK.03/ 2022 TENTANG  NOMOR  POKOK  WAJIB  PAJAK  BAGI WAJIB

 PAJAK  ORANG  PRIBADI,  WAJIB  PA JAK  BADAN,  DAN  WAJIB  PAJAK INSTANSI 

 PEMERINTAH



MEMUTUSKAN:

Menetapkan     :    PERATURAN  MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS  

PERATURAN  MENTERI KEUANGAN NOMOR 112/PMK.03/2022     TENTANG  NOMOR 

WAJIB PAJAK BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI, WAJIB PAJAK BADAN,  DAN 

WAJIB PAJAK INSTANSI  PEMERINTAH.

Pasal I

Beberapa   ketentuan   dalam   Peraturan  Menteri   Keuangan Nomor  112/PMK.03J2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi  Wajib  Pajak  Orang  Pribadi,   Wajib  Pajak  Badan,  dan Wajib Pajak  Instansi  Pemerintah   (Berita  Negara  Republik Indonesia   Tahun 2022 Nomor 660 diubah sebagai  berikut:

1.      Ketentuan  ayat  (6)  Pasal  2  diubah  sehingga  berbunyi sebagai berikut:

Pasal 2

         (1) Terhitung  sejak  tanggal  14 juli 2022:

a.    Wajib  Pajak   orang  pribadi  yang  merupakan Penduduk      menggunakan      Nomor      Induk Kependudukan;  dan

b.   Wajib  Pajak  orang  pribadi  bukan  Penduduk, Wajib Pajak  Badan,  dan Wajib Pajak  Instansi Pemerintah      menggunakan     Nomor     Pokok Wajib  Pajak  dengan  format   16  (enam  belas) digit, sebagai nomor pokok Wajib Pajak.

(2)  Wajib    Pajak    orang    pribadi    yang    merupakan Penduduk   dan  Wajib  Pajak  orang  pribadi  bukan Penduduk   sebagaimana    dimaksud  pada  ayat  (1), termasuk  Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi.

(3)  Selain   dipergunakan   untuk   melaksanakan    hak dan  memenuhi  Kewajiban   perpajakannya,   Wajib Pajak   juga   menggunakan    Nomor   Pokok    Wajib Pajak  sebagaimana  dimaksud  pada ayat ( 1) untuk kepentingan    administrasi   yang   diselenggarakan oleh  pihak  lain  selain  Direktorat  Jenderal  Pajak yang   mensyaratkan    penggunaan    Nomor    Pokok Wajib Pajak.

Untuk penjelasan selengkapnya terkait Peraturan tersebut dapat dilihat disini 




 

Rabu, 05 Juli 2023

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 66 TAHUN 2023

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 66 TAHUN 2023

TENTANG

PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGGANTIAN ATAU IMBALAN

SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN ATAU JASA YANG DITERIMA ATAU

DIPEROLEH DALAM BENTUK NATURA DAN/ ATAU KENIKMATAN 



MENETAPKAN : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGGANTIAN ATAU IMBALAN SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN ATAU JASA YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH DALAM BENTUK NATURA DAN/ATAU KENIKMATAN.

BAB I KETENTUAN UMUM

Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1.Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah UndangUndang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

2.Pajak Penghasilan adalah Pajak Penghasilan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan.


Untuk penjelasan selengkapnya terkait Peraturan tersebut dapat dilihat disini


Jumat, 12 Mei 2023

PMK NO 48 TH 2023 PAJAK PENGHASILAN DAN/ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENJUALAN/PENYERAHAN EMAS

 PMK No. 48 Tahun 2023 

Peraturan yang mengatur tentang Pajak Penghasilan dan/atau Pajak Pertambahan Nilai atas Penjualan / Penyerahan Emas Perhiasan, Emas Batangan, Perhiasan yang Bahan Seluruhnya bukan dari Emas, Batu Permata dan/atau Batu lainnya yang sejenis, serta Jasa yang terkait dengan Emas Perhiasan, Emas Batangan, Emas Perhiasan yang Bahan Seluruhnya bukan dari Emas, dan/atau Batu Permata dan/atau Batu lainnya yang sejenisnya, yang dilakukan oleh Pabrikan Emas Perhiasan, Pedagang Emas Perhiasan, dan/atau Pengusaha Emas Batangan.

Peraturan ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan pada tanggal 28 April 2023. 

Pemerintah mengatur ulang pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Peraturan atas penjualan/penyerahaan emas dan jasa yang terkait, hal ini bertujuan untuk memberikan suatu kepastian hukum, keadilan, kemudahan, kesederhanaan dan penurunan tarif. 


Untuk penjelasan selengkapnya terkait Peraturan tersebut dapat dilihat di PMK No. 48 Tahun 2023

Selasa, 07 Februari 2023

KEPUTUSAN KETUA PENGADILAN PAJAK NO KEP-6/PP/2023

Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-6/PP/2023 ini mengatur tentang "Perubahan atas Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-5/PP/2023 tentang Susunan Majelis Hakim dan Hakim Tunggal untuk memeriksa dan memutuskan sengketa pajak pada Pengadilan Pajak".


Peraturan ini ditetapkan dengan ,

1. Mengubah Lampiran I dan Lampiran III Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-5/PP/2023 tentang Susunan Majelis Hakim dan Hakim Tunggal untuk memeriksa dan memutuskan sengketa pajak pada Pengadilan Pajak sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.

2. Keputusan ini diberlakukan sejak tanggal ditetapkan.

Untuk dapat melihat Lampiran I dan Lampiran III, terlampir dari Keputusan No. KEP-6/PP/2023

Selasa, 03 Januari 2023

UU NO 1 TH 2023 KITAB UNDANG - UNDANG HUKUM PIDANA

Dalam mewujudkan hukum pidana nasional yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 serta asas hukum umum yang diakui masyarakat, perlu disusun hukum pidana nasional dengan materi hukum pidana yang mengatur keseimbangan antara kepentingan umum atau negara dan kepentingan individu, antara perlindungan terhadap pelaku tindak pidana dan korban tindak pidana, antara unsur perbuatan dan sikap batin, antara kepastian hukum dan keadilan, antara hukum tertulis dan hukum yang hidup dalam masyarakat. 

Pada Undang - Undang No. 1 Tahun 2023 ini mengatur tentang Kitab Undang - Undang Hukum Pidana, yang telah ditetapkan berisi tentang :

  1. 1. Buku Pertama :
  • Ruang lingkup berlakunya Ketentuan Peraturan Perundang - Undangan Pidana
  • Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana
  • Pemidanaan, Pidana dan Tindakan
  • Gugurnya Kewenangan Penuntutan dan Pelaksanaan Pidana
  • Pengertian Istilah
  1. 2. Buku Kedua :
  • Tindak Pidana terhadap Keamanan Negara
  • Tindak Pidana terhadap Martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden
  • Tindak Pidana terhadap Negara Sahabat
  • Tindak Pidana terhadap Penyelenggaraan Rapat Lembaga Legislatif dan Badan Pemerintah
  • Tindak Pidana terhadap Ketertiban Umum
  • Tindak Pidana terhadap Proses Peradilan
  • Tindak Pidana terhadap Agama, Kepercayaan, dan Kehidupan Beragama atau Kepercayaan
  • Tindak Pidana yang membahayakan keamanan umum bagi orang, kesehatan dan barang
  • Tindak Pidana terhadap Kekuasaan Pemerintahan
  • Tindak Pidana Keterangan Palsu di Atas Sumpah
  • Tindak Pidana Pemalsuan Mata Uang dan Uang Kertas
  • Tindak Pidana Pemalsuan Materai, Cap Negara, dan Tera Negara
  • Tindak Pidana Pemalsuan Surat
  • Tindak Pidana terhadap Asal Usul dan Perkawinan
  • Tindak Pidana Kesusilaan
  • Tindak Pidana Penelantaran Orang
  • Tindak Pidana Penghinaan
  • Tindak Pidana Pembukaan Rahasia
  • Tindak Pidana Terhadap Kemerdekaan Orang
  • Tindak Pidana Penyelundupan Orang
  • Tindak Pidana Terhadap Nyawa dan Janin
  • Tindak Pidana Terhadap Tubuh
  • Tindak Pidana Yang Mengakibatkan Mati Atau Luka Karena Kealpaan
  • Tindak Pidana Pencurian
  • Tindak Pidana Pemerasan dan Pengancaman
  • Tindak Pidana Penggelapan
  • Tindak Pidana Perbuatan Curang
  • Tindak Pidana Terhadap Kepercayaan Dalam Menjalankan Usaha
  • Tindak Pidana Perusakan dan Penghancuran Barang dan Bangunan Gedung
  • Tindak Pidana Jabatan
  • Tindak Pidana Pelayaran
  • Tindak Pidana Penerbangan dan Tindak Pidana Terhadap Sarana Serta Prasarana Penerbangan
  • Tindak Pidana Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
  • Tindak Pidana Berdasarkan Hukum yang Hidup Dalam Masyarakat
  • Tindak Pidana Khusus
  • Ketentuan Peralihan
  • Ketentuan Penutup


Selanjutnya Dapat Dilihat Disini 

https://drive.google.com/file/d/1ipYp8cTeu7ju5aBtd36JRL_4MiGmaWKp/view?usp=share_link

PP 55 TAHUN 2022 PENYESUAIAN PERATURAN DI BIDANG PAJAK PENGHASILAN

Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2022

Menetapkan Peraturan Pemerintah 

tentang

 "Penyesuaian Peraturan di Bidang Pajak Penghasilan"


Penjelasan umum peraturan ini mengatakan bahwa Pemerintah telah mengambil sebuah langkah kebijakan fiskal yaitu dengan melakukan reformasi dalam bidang perpajakan di Indonesia.

Dalam reformasi tersebut, telah dialkukan penyesuaian peraturan tentang kebijakan perpajakan yang bersifat komprehensif, konsolidatif, dan harmonis melalui UU No. 7 Tahun 2021 tentang "Harmonisasi Peraturan Perpajakan".

Peraturan Pemerintah No. 55 tahun 2022 ini merupakan penyesuaian aturan Pajak Penghasilan yang merupakan pelaksanaan UU No. 7 Tahun 2021 tentang "Harmonisasi Peraturan Perpajakan" yaitu :

  1. Ketentuan Pasal 32C Mengenai Objek Pajak Penghasilan
  2. Pengecualian dari Objek Pajak Penghasilan
  3. Biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto
  4. Penyusutan harta berwujud dan/atau amortisasi harta tak berwujud
  5. Perlakuan perpajakan atas penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan
  6. Instrumen pencegahan penghindarann pajak
  7. Penerapan perjanjian internasional di bidang perpajakan
Peraturan PP No. 5 Tahun 2022 ini ditetapkan pada 20 Desember 2022, dengan tujuan agar setiap wajib pajak dapat mengetahui peraturan yang berlaku.

Rabu, 21 Desember 2022

RANCANGAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR … TAHUN …

RANCANGAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR … TAHUN …

 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA DENGAN 

RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA



Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA.


BUKU KESATU ATURAN UMUM BAB I RUANG LINGKUP BERLAKUNYA KETENTUAN PERATURAN PERUNDANGUNDANGAN PIDANA

 Bagian Kesatu 

 Menurut Waktu Pasal 1

 (1) Tidak ada satu perbuatan pun yang dapat dikenai sanksi pidana dan/atau tindakan, kecuali atas kekuatan peraturan pidana dalam peraturan perundang-undangan yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan.

 (2) Dalam menetapkan adanya Tindak Pidana dilarang digunakan analogi.

Selanjutnya dapat dilihat disini



Jumat, 16 Desember 2022

PMK NO. 185 TH 2022 TENTANG PEMERIKSAAN PABEAN DI BIDANG IMPOR

Menteri Keuangan telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 185 Tahun 2022 tentang Pemeriksaan Pabean di Bidang Impor.

Peraturan ini menetapkan bahwa :

1. Ketentuan umum atas kepabeanna

2. Ketentuan atas penelitian dokumen 

3. Ketentuan mengenai pemeriksaan fisik barang

4. Ketentuan lain - lain dan terkait peralihan


Atas ditetapkannya peraturan ini diharapkan agar setiap orang dapat mengetahui atas Peraturan Menteri yang diundangkan.


Jenis Peraturan    : Peraturan Menteri Keuangan

Ditetapkan pada  : 9 Desember 2022

Peraturan ini dapat dilihat selengkapnya di PMK No. 185 Th 2022

PP NO 50 TH 2022 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN HAK DAN PEMENUHAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 50 Tahun 2022 mengatur tentang :

"Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan"


Peraturan ini menetapkan bahwa :

1. Ketentuan umum mengenai apa yang dimaksud dalam peraturan pemerintahan

2. Ketentuan mengenai :

   - Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

   - Surat Pemberitahuan

   - Pengungkapan Ketidakbenaran

   - Tata Cara Pembayaran Pajak

3. Ketentuan terkait proses Pembukuan dan Pemeriksaan

4. Ketentuan dalam Penetapan dan Ketetapan

5. Ketentuan atas pengajuan :

   - Banding

   - Pembetulan

   - Pengurangan

   - Penghapusan

   - Pembatalan

   - Gugatan

6. Ketentuan dalam proses Penagihan

7. Ketentuan terkait Kuasa Wajib Pajak dan Rahasia Jabatan

8. Penetapan Prosedur Persetujuan Bersama

9. Pemeriksaan Bukti Permulaan dan Penyidikan

10. Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan secara Elektronik penerapan Prosedur Persetujuan Bersama

11. Integrasi Basis Data Kependudukan dengan Basis Data Perpajakan

12. Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Pajak Karbon

13. Ketentuan atas Peralihan


Peraturan Pemerintah ini berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Peraturan ini telah ditetapkan pada tanggal 12 Desember 2022

Untuk lebih selengkapnya dapat memahami Peraturan ini dapat dilihat di PP No. 50 Tahun 2022

PP 49 TH 2022 TENTANG PPN DIBEBASKAN DAN PPB ATAS BARANG MEWAH TIDAK DIPUNGUT ATAS IMPOR DAN/ATAU PENYERAHAN BKP TERTENTU DAN/ATAU JKP TERTENTU DAN/ATAU PEMANFAATAN JKP TERTENTU DARI LUAR DAERAH PABEAN

Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 2022

Tentang

"Pajak Pertambahan Nilai Dibebaskan dan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak Dipungut atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan/atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu dan/atau Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Tertentu dari Luar Daerah Pabean"

Ditetapkan pada :

12 Desember 2022



Jenis Peraturan    : Peraturan Pemerintah

Untuk lebih lengkapnya dapat di lihat di PP No. 49 Th 2022

Rabu, 05 Oktober 2022

SP-53/2022 TENTANG PEMUNGUT PPN WAJIB PAKAI E-SPT VERSI TAHUN 2022

 PEMUNGUT PPN WAJIB PAKAI E-SPT VERSI TAHUN 2022


Jakarta, 28 September 2022 – Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo pada 14 September 2022 lalu menerbitkan Peraturan Dirjen Pajak (perdirjen) untuk mengakomodasi bentuk, isi, dan tata cara pengisian dan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi pihak lain. Pihak lain dimaksud adalah pihak yang ditunjuk Menteri Keuangan sebagai pemotong atau pemungut pajak sesuai pasal 32A Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), seperti penyelenggara transaksi kripto dan perusahaan asuransi dan reasuransi.

Sebagai tindak lanjut dari perdirjen tersebut, telah diluncurkan aplikasi e-SPT PPN 1107 PUT versi tahun 2022. Semua pemungut PPN selain instansi pemerintah yang baru ditunjuk dan pemungut PPN pihak lain wajib menggunakan aplikasi e-SPT baru tersebut untuk membuat SPT masa PPN 1107 PUT sejak mulai berlakunya perdirjen baru tersebut. Perdirjen tersebut mulai berlaku pada masa pajak Oktober 2022.

Namun, masih ada yang diperbolehkan memakai aplikasi e-SPT yang sebelumnya (aplikasi existing). “Pemungut PPN selain instansi pemerintah yang sebelum berlakunya perdirjen ini telah menggunakan aplikasi e-SPT PPN 1107 PUT versi sebelumnya, tetap dapat menggunakan aplikasi tersebut, dan diberikan pilihan untuk beralih ke aplikasi e-SPT PPN 1107 PUT versi Tahun 2022,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor.

Neil menambahkan jika memilih beralih ke aplikasi baru, maka pemungut PPN tidak dapat kembali menggunakan aplikasi existing.

Sebaliknya, dalam hal memilih memakai aplikasi existing, pemungut PPN selain instansi pemerintah masih dapat menyampaikan SPT masa PPN secara langsung ke KPP/KP2KP, melalui pos dengan bukti penerimaan surat, atau melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti penerimaan surat.

Untuk diketahui, bahwa berdasarkan perdirjen yang baru ini, SPT masa PPN 1107 PUT wajib disampaikan melalui saluran tertentu (e-filing). Dan, jika dalam suatu masa pajak tidak ada transaksi yang wajib dipungut PPN dan PPnBM-nya, maka pemungut PPN dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT masa PPN 1107 PUT untuk masa pajak bersangkutan.


Nomor SP- 53/2022

Sabtu, 13 Agustus 2022

PER-11/PJ/2022 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN FAKTUR PAJAK

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK

NOMOR PER-11/PJ/2022

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK

NOMOR PER-03/PJ/2022 TENTANG FAKTUR PAJAK


Menetapkan :    Pasal I

                          Beberapa ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomr PER-03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak diubah sebagai berikut :

                          1. Pasal 6 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (7a) yang berbunyi :

                              "Kawasan tertentu atau tempat tertentu yang mendapat fasilitas PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut."

                          2. Ketentuan ayat (2) Pasal 37 diubah sehingga berbunyi :

                              "PPN yang tercantum dalam Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (6) UU PPN merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan oleh PKP Pembeli BKP atau Penerima JKP sepanjang memenuhi ketentuan pengkreditan Pajak Masukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan."

                          3. Diantara Pasal 38 dan Pasal 39 disisipkan 1 pasal, yakni Pasal 38A


Untuk selengkapnya dapat dilihat disini PER-11/PJ/2022

                              

Rabu, 20 Juli 2022

PMK NO. 112/PMK.03/2022 TENTANG NPWP OP, BADAN, DAN INSTANSI PEMERINTAH

 PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NO. 112/PMK.03/2022

TENTANG

NOMOR POKOK WAJIB PAJAK BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI,

WAJIB PAJAK BADAN, DAN WAJIB PAJAK INSTANSI PEMERINTAH


Menetapkan bahwa :

1. Perubahan format NPWP:

- Untuk NPWP OP > menggunakan NIK

- Untuk NPWP selain OP > menjadi 16 digit angka

- Untuk NPWP Cabang > menggunakan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha


2. Penggunaan NPWP dengan format baru sudah dimulai sejak 14 Juli 2022 dengan penjelasan sbb:

- s.d. 31 Desember 2023 baru beberapa layanan administrasi yang sudah mengakomodasi NPWP dengan format baru, selebihnya masih bisa menggunakan NPWP format lama

- per 1 Januari 2024 seluruh layanan administrasi perpajakan dan layanan lain yang membutuhkan NPWP, sudah menggunakan NPWP dengan format baru


3. Pendaftaran NPWP bagi WP baru (baik berdasarkan permohonan maupun secara jabatan):

- Untuk WP OP > dilakukan aktivasi NIK sebagai NPWP, dan tetap diberikan NPWP dengan format 15 digit (hanya s.d. 31 Desember 2023)

- Untuk WP selain OP > diberikan NPWP dengan format 16 digit

- Untuk WP Cabang > diberikan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha, dan tetap diberikan NPWP dengan format 15 digit (hanya s.d. 31 Desember 2023)


4. Ketentuan NPWP untuk WP OP lama:

- NIK dapat berfungsi sebagai NPWP dengan format baru. 

- NIK dapat berstatus “data valid” (sudah bisa berfungsi sebagai NPWP) dan “data belum valid” (belum bisa berfungsi sebagai NPWP), sesuai hasil pemadanan dengan data kependudukan

- NIK dengan status “belum valid” dilakukan permintaan klarifikasi oleh DJP (melalui DJP online, email, kring pajak dan/atau saluran lain)


5. Ketentuan NPWP untuk WP lama selain OP > Menambahkan angka 0 di depan NPWP lama


6. Ketentuan NPWP untuk WP cabang lama > diberikan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha secara jabatan (melalui DJP online, email, kring pajak dan/atau saluran lain)


7. Seluruh NPWP dengan format lama (15 digit) masih bisa digunakan sampai dengan 31 Desember 2023.


Untuk selengkapnya dapat dilihat di PMK No.112/PMK.03/2022

Rabu, 13 Juli 2022

SURAT EDARAN NO. SE-20/PJ/2022 PENDAFTARAN DAN PEMBERIAN NPWP SERTA PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN BAGI PERSEROAN PERORANGAN

SURAT EDARAN NOMOR SE-20/PJ/2022 
TENTANG
 PENDAFTARAN DAN PEMBERIAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK SERTA PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN BAGI PERSEROAN PERORANGAN


Maksud dan Tujuan 
1. Maksud Surat Edaran Direktur Jenderal ini dimaksudkan untuk memberikan penegasan mengenai pendaftaran dan pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak serta pengenaan Pajak Penghasilan bagi perseroan perorangan. 

2. Tujuan Surat Edaran Direktur Jenderal ini bertujuan untuk memberikan keseragaman dan kepastian hukum dalam pelaksanaan pendaftaran dan pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak serta pengenaan Pajak Penghasilan bagi perseroan perorangan.

Pendaftaran dan Pemberian NPWP bagi Wajib Pajak Perseroan Perorangan 
a. Wajib Pajak Perseroan Perorangan merupakan subjek pajak badan. 
b. Perseroan Perorangan mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP dengan mengajukan permohonan      secara elektronik atau tertulis, serta dilampiri dengan dokumen persyaratan, berupa: 
    1) fotokopi dokumen pendirian badan usaha, berupa akta pendirian atau dokumen pendirian dan               perubahannya, yaitu sertifikat pendaftaran secara elektronik yang diterbitkan oleh Kementerian               Hukum dan Hak Asasi Manusia; dan 
    2) dokumen yang menunjukkan identitas diri seluruh pengurus badan, yaitu bagi Perseroan                       Perorangan adalah fotokopi Kartu NPWP. 
c. Pendaftaran untuk memperoleh NPWP dilakukan dengan mengajukan permohonan secara elektronik melalui: 
    1) laman https://ptp.ahu.go.id/; atau 
    2) laman https://ereg.pajak.go.id/, dalam hal penerbitan NPWP tidak berhasil dilakukan melalui            laman https://ptp.ahu.go.id/ 
d. Pendaftaran secara elektronik melalui https://ereg.pajak.go.id/ dilakukan pada menu pendaftaran Perseroan Perorangan. Dalam hal menu pendaftaran Perseroan Perorangan belum tersedia, Wajib Pajak dapat menggunakan menu pendaftaran Wajib Pajak badan. Syarat pendaftaran Perseroan Perorangan berupa dokumen sertifikat pendaftaran secara elektronik dilakukan dengan memasukkan nomor dokumen sertifikat dimaksud pada elemen nomor dokumen pendirian.

Pajak Penghasilan bagi Perseroan Perorangan 
a. Pasal 4 ayat (2) huruf e Undang-Undang Pajak Penghasilan mengatur bahwa atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu dapat dikenai pajak yang bersifat final. 
b. Pasal 7 ayat (2a) Undang-Undang Pajak Penghasilan mengatur bahwa Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki peredaran bruto tertentu sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak dikenai Pajak Penghasilan atas bagian peredaran bruto sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) Tahun Pajak. 
c. Pasal 3 ayat (1) PP-23/2018 mengatur bahwa Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu yang dikenai Pajak Penghasilan bersifat final merupakan: 
1) Wajib Pajak orang pribadi; dan 
2) Wajib Pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, firma, atau perseroan terbatas, yang     menerima atau memperoleh penghasilan dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4.800.000.000,00     (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) Tahun Pajak. 
d. Ketentuan pada huruf b hanya berlaku bagi Wajib Pajak orang pribadi sebagaimana dimaksud pada huruf c angka 1), dan penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dimaksud dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan PP-23/2018. 
e. Memperhatikan angka 2 huruf a, maka Perseroan Perorangan tidak termasuk Wajib Pajak yang berhak untuk tidak dikenai Pajak Penghasilan atas bagian peredaran bruto sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) Tahun Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf b.


untuk selengkapnya dapat dilihat disini

Selasa, 17 Mei 2022

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER - 03/PJ/2022 TENTANG FAKTUR PAJAK DIREKTUR JENDERAL PAJAK Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG FAKTUR PAJAK. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini, yang dimaksud dengan: 1. Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang selanjutnya disebut Undang-Undang KUP adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan beserta perubahannya. 2. Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai yang selanjutnya disebut Undang-Undang PPN adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah beserta perubahannya. 3. Pajak Pertambahan Nilai yang selanjutnya disingkat PPN adalah Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Undang-Undang PPN. Selanjutnya dapat dilihat disini

Rabu, 09 Februari 2022

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6/PMK.010/2022 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN RUMAH TAPAK DAN SATUAN RUMAH SUSUN YANG DITANGGUNG PEMERINTAH TAHUN ANGGARAN 2022 Menetapkan: PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN RUMAH TAPAK DAN SATUAN RUMAH SUSUN YANG DITANGGUNG PEMERINTAH TAHUN ANGGARAN 2022. Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai yang selanjutnya disebut Undang-Undang PPN adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah beserta perubahannya. 2. Pajak Pertambahan Nilai yang selanjutnya disingkat dengan PPN adalah Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang PPN. Selanjutnya dapat dilihat disini

Senin, 07 Februari 2022

SURAT EDARAN NOMOR SE-01/PP/2022 TENTANG PENUNDAAN PELAKSANAAN PERSIDANGAN DAN PENGHENTIAN SEMENTARA LAYANAN ADMINISTRASI SECARA TATAP MUKA DI PENGADILAN PAJAK MULAI TANGGAL 7 FEBRUARI S.D. 14 FEBRUARI 2022 Menetapkan : Kebijakan untuk melakukan penundaan pelaksanaan persidangan dan penghentian sementara seluruh layanan administrasi secara tatap muka di Pengadilan Pajak mulai hari Senin tanggal 7 Februari 2022 sampai dengan hari Senin tanggal 14 Februari 2022. Surat Edaran ini dimaksudkan dan ditujukan untuk: 1. Memberikan informasi dan kepastian hukum mengenai kebijakan Pengadilan Pajak terkait penundaan pelaksanaan persidangan dan penghentian sementara layanan administrasi secara tatap muka di Pengadilan Pajak dalam upaya melindungi kesehatan dan keamanan Hakim, Pegawai, Tenaga Pendukung, Pengguna Layanan yang terdiri dari Pemohon Banding/Penggugat dan Terbanding/Tergugat yang bersengketa, serta tamu lain di lingkungan Pengadilan Pajak. 2. Mengatur ketentuan jangka waktu persiapan dan pelaksanaan persidangan sehubungan dengan adanya penundaan pelaksanaan persidangan dan penghentian sementara layanan administrasi secara tatap muka di Pengadilan Pajak. Selanjutnya dapat dilihat disini

Rabu, 02 Februari 2022

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3/PMK.03/2022 TENTANG INSENTIF PAJAK UNTUK WAJIB PAJAK TERDAMPAK PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 Menetapkan : PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG INSENTIF PAJAK UNTUK WAJIB PAJAK TERDAMPAK PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: 1. Undang-Undang Pajak Penghasilan yang selanjutnya disebut Undang-Undang PPh adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan beserta perubahannya. 2. Pajak Penghasilan yang selanjutnya disebut PPh adalah Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam UndangUndang PPh. 3. PPh Pasal 22 Impor adalah PPh yang dipungut berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (1) huruf b Undang-Undang PPh. Selanjutnya dapat dilihat https://drive.google.com/file/d/1kfhFms56GtjOZujGlNsMRSKItfEsxWzU/view?usp=sharing

Rabu, 29 Desember 2021

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2O2I TENTANG HARMONISASI PERATURAN PERPAJAKAN Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG HARMONISASI PERATURAN PERPAJAKAN BAB I ASAS, TUJUAN, DAN RUANG LINGKUP Pasal 1 (1) Undang-Undang ini diselenggarakan berdasarkan asas: a. keadilan; b. kesederhanaan; c. efisiensi; d. kepastian hukum; e. kemanfaatan; dan f. kepentingan nasional. (21 Undang-Undang ini dibentuk dengan tujuan untuk: a. meningkatkan pertumbuhan perekonomian yang berkelanjutan dan mendukung percepatan pemulihan perekonomian ; b. mengoptimalkan penerimaan negara guna membiayai pembangunan nasional secara mandiri menuju masyarakat Indonesia yang adil, makmur, dan sejahtera; c. mewujudkan sistem perpajakan yang lebih berkeadilan dan berkepastian hukum; d. melaksanakan reformasi administrasi, kebijakan perpajakan yang konsolidatif, dan perluasan basis perpajakan; dan e. meningkatkan kepatuhan sukarela Wajib Pajak Selanjutnya dapat dilihat dihttps://drive.google.com/file/d/10ph2XNeX7Yd_L63Wnf6zRCvzgjKWnsUQ/view?usp=sharing
SUSUNAN DALAM SATU NASKAH UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 1983 TENTANG KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN UNDANG- UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2021 Menetapkan : KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN UNDANG- UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2021 BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 (1). Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. ***) (2). Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. ***) (3). Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap. ***) Selanjutnya dapat dilihat di https://drive.google.com/file/d/10TkcRf0Oa0C2zgy9ddOafR8IpPcOosVq/view?usp=sharing