Rabu, 02 Desember 2009

Petunjuk Pelaksanaan pemeriksaan bukti permulaan terhadap WP yang diduga melakukan tindak pidana

Free download PER-47/PJ/2009 tanggal 1 September 2009 tentang petunjuk pelaksanaanpemeriksaan bukti permulaan terhadap Wajib Pajak yang diduga melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dan usulan pemeriksaan bukti permulaan yang dilakukan melalui pemeriksaan ulang yang diusulkan kepada Direktorat Jenderal Pajak melalui direktur intelijen dan penyidik.

SE DJP No.SE 80/PJ/2009 Tentang Pelaksanaan Pajak Penhasilan yang bersifat final atas pengalihan hak atas tanah

Free download Pelaksanaan Pajak Penghasilan yang bersifat Final atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan atau atas bangunan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang usaha pokknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan

PMK RI No.181/PMK.011/2009 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau

Free download PMKRI no.181/PMK.011/2009 tanggal 16 November 2009 Tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau ini merupakan peraturan terbaru tentang penentuan tarif cukai peraturan ini telah membatalkan PMK no.203/PMK.011/2008. Dalam PMK 181/PMK-011/2009 dilengkapi juga tabel tentang batasan jumlah produksi Hasil Tembakau, Tabel cukai perbatang atau per gram dan tabel Tarif Cukai dan harga jual eceran minuman hasil tembakau impor

Pokok-pokok perubahan Undang Undang PPN

Free download File iniberisi pokok-pokok perubahan ke tiga Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai yang mulai berlaku tanggal 1 April 2010. untuk mengetahui lebih lanjut dapat di download disini. perubahan undangundang Pajak Pertabahan Nilai ini perlu anda baca karena cukup banyak peraturan baru yang perlu anda ketahui. Jika anda menginginkan fotocopy peraturannya anda dapat kontak kami semuanya gratis

Sabtu, 03 Oktober 2009

RESUME PERBANDINGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2007 DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2000

free download RESUME PERBANDINGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2007 DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2000

SURAT DIREKTORAT JENDERAL PAJAK NOMOR S-203/PJ./2009 Tanggal 13 Agustus 2009

free download SURAT DIREKTORAT JENDERAL PAJAK NOMOR S-203/PJ./2009 Tanggal 13 Agustus 2009

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-46/PJ/2009 Tanggal 24 Agustus 2009

free download PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-46/PJ/2009 Tanggal 24 Agustus 2009

tentang TATA CARA PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN PERMOHONAN PENGURANGAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-45/PJ/2009 Tanggal 13 Agustus 2009

free download PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-45/PJ/2009 Tanggal 13 Agustus 2009

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE-67/PJ/2009 Tanggal 7 Juli 2009

free download SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE-67/PJ/2009 Tanggal 7 Juli 2009

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-47/PJ/2009 Tanggal 1 September 2009

free download PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-47/PJ/2009 Tanggal 1 September 2009

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE-80/PJ/2009 Tanggal 27 Agustus 2009

free download SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE-80/PJ/2009 Tanggal 27 Agustus 2009

Sabtu, 05 September 2009

Free download Peraturan perpajakan terbaru

Free download Peraturan perpajakan terbaru

Content :
1. ALOKASI SEMENTARA DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU TAHUN ANGGARAN 2009

2. AUDIT CUKAI

3. BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN OLEH INDUSTRI PEMBUATAN METHYLIN MERCAPTIDE UNT TH 2009

4. KEP 79 TENTANG KEMASAN PENJUALAN ECERAN HASIL TEMBAKAU

5. KEPUTUSAN BERSAMA HARI LIBUR NASIONAL TAHUN 2010

6. PENGAKUAN SISA LEBIH YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH BADAN ATAU LEMBAGA NIRLABA YANG BERGERAK DALAM BIDANG PENDIDIKAN DIKECUALIKAN DR OBJEK PAJAK PENGHASILAN

7. PENGANTAR PERATAURAN DIRJE 40 TENTANG TATACARA PENGEMBALIAN KELEBIHAN PAJAK

8. PER31 pph 21 TENTANG PETUNJUK PENGHITUNGAN DAN CONTOH PENGHITUNGAN PPH PASAL 21

9. PER 26 PELAKSANAAN PEMBERIAN PAJAK PENGHASILAN PS 21 DITANGGUNG PEMERINTAH PADA KATEGORI USAHA TERTENTU

10. PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN PENYALUR DISTRIBUTOR ROKOK

11. PMK NO.199 TAHUN 2007 TATACARA PEMERIKSAAN PAJAK

12. PMP NO 29 TAHUN 2009 TENTANG KETENTUAN IMPOR MESIN, PERALATAN MESIN, BAHAN BAKU DAN CAKRAM OPTIK

13. PP NO.36 TH 2008 PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG TENTANG YAYASAN

14. S 106 TH 2005 TENTANG PEDAGANG ECERAN TOKO EMAS

15. S 642 TAHUN 2002 PERMOHONAN PENGHAPUSAN PENGURANGAN SANKSI BUNGA ATAS PPN TERUTANG

16. SE 01 TENTANG JASA LAIN DAN PERKIRAAN PENGHASILAN NETO SEBAGAIMANA DIMAKSUD PASAL 23 AYAT 1

17. SE 40 PETUNJUK PELAKSANAAN TATA CARA PENETAPAN TARIF CUKAI HASIL TEMBAKAU

18. SE 64 PEKERJA YANG MEMPEROLEH PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 DITANGGUNG PEMERINTAH

19. TARIF CUKAI HASIL TEMBAKAU

20. TATACARA PENETAPAN TARIF CUKAI HASIL TEMBAKAU P 35

21. TENTANG PENYEDIAAN DAN PEMESANAN PITA CUKAI HASIL TEMBAKAU

22. UNDANG-UNDANG NO.39 TH 2007 PERUBAHAN UNDANG-UNDANG NO.11 TH 1995 TENTANG CUKAI

23. UNDANG-UNDANG NOMOR 38 TAHUN 2008 TENTANG PAJAK PENGHASILAN

24. UU NO 34 TH 2000 TENTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH

Tabel tarif PPh Pasal 23 Tahun 2009

Download Tabel tarif PPh Pasal 23 Tahun 2009

KURS KMK sampai Agustus 2009

Download KURS KMK sampai Agustus 2009

TENTANG PENANDATANGANAN SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK TERUTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

Download peraturan TENTANG PENANDATANGANAN SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK TERUTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

TATA CARA PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI PAJAK BUMI DAN BANGUNAN DAN BEA PEROLEHAN

Download peraturan TATA CARA PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI PAJAK BUMI DAN BANGUNAN DAN BEA PEROLEHAN

TATA CARA PENGEMBALIAN PENDAHULUAN KELEBIHAN PAJAKBAGI WP YG MEMENUHI PERSYARATAN TERTENTU

Download peraturan TATA CARA PENGEMBALIAN PENDAHULUAN KELEBIHAN PAJAKBAGI WP YG MEMENUHI PERSYARATAN TERTENTU

SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WP BADAN BESERTA PETUNJUK PENGISIAN

Download peraturan SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WP BADAN BESERTA PETUNJUK PENGISIAN

PIUTANG YANG NYATA-NYATA TIDAK DPT DIKURANGKAN DR PENGHASILAN BRUTO

Download peraturan PIUTANG YANG NYATA-NYATA TIDAK DPT DIKURANGKAN DR PENGHASILAN BRUTO

PERUBAHAN PP NO. 51 TH.2008 TENTANG PAJAK PENGHASILAN DARI USAHA JASA KONSTRUKSI

Download peraturan PERUBAHAN PP NO. 51 TH.2008 TENTANG PAJAK PENGHASILAN DARI USAHA JASA KONSTRUKSI

PENYEDIAAN DAN PEMESANAN PITA CUKAI HASIL TEMBAKAU

Download peraturan PENYEDIAAN DAN PEMESANAN PITA CUKAI HASIL TEMBAKAU

PENGAKUAN SISA LEBIH YANG DIPEROLEH BADAN ATAU LEMBAGA NIRLABA DLM BIDANG PENDIDIKAN

Download peraturan PENGAKUAN SISA LEBIH YANG DIPEROLEH BADAN ATAU LEMBAGA NIRLABA DLM BIDANG PENDIDIKAN

PENAMBAHAN WP TERTENTU DAN ATAU PKP TERTENTU PADA KPP WP BESAR ORPRI

Download peraturan PENAMBAHAN WP TERTENTU DAN ATAU PKP TERTENTU PADA KPP WP BESAR ORPRI

PEMBERIAN PENGURANGAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

Download peraturan PEMBERIAN PENGURANGAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

PEKERJA YANG MEMPEROLEH PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 DITANGGUNG PEMERINTAH

Download peraturan PEKERJA YANG MEMPEROLEH PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 DITANGGUNG PEMERINTAH

LARANGAN SEMENTARA IMPOR UDANG SPESIES TERTENTU KE WILAYAH RI

Download peraturan LARANGAN SEMENTARA IMPOR UDANG SPESIES TERTENTU KE WILAYAH RI

KETENTUAN IMPOR TEKSTIL DAN PRODUK TEKSTIL

Download peraturan KETENTUAN IMPOR TEKSTIL DAN PRODUK TEKSTIL

Kebijakan penagihan pajak

Download peraturan kebijakan penagihan pajak

Sabtu, 29 Agustus 2009

BIAYA PROMOSI DAN PENJUALAN YG DAPAT DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO

PERATURAN
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 104/PMK.03/2009
Tanggal 10 Juni 2009
BIAYA PROMOSI DAN PENJUALAN YANG DAPAT DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :
Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf (a) angka 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Biaya Promosi dan Penjualan yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto;

Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);

2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);

3. Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG BIAYA PROMOSI DAN PENJUALAN YANG DAPAT DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO.
Pasal I
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan :

1. Biaya Promosi adalah biaya yang dikeluarkan oleh Wajib Pajak dalam rangka memperkenalkan, mempromosikan, dan/atau menganjurkan pemakaian suatu produk baik langsung maupun tidak langsung untuk mempertahankan dan/atau meningkatkan penjualan.

2. Biaya Penjualan adalah biaya yang dikeluarkan oleh Wajib Pajak untuk menyalurkan barang dan/atau jasa sampai kepada pembeli dan/atau pelanggan (customer) baik langsung maupun tidak langsung, termasuk biaya pengepakan, biaya pergudangan, biaya pengamanan, dan biaya asuransi, dan biaya lainnya yang diperlukan sampai barang diterima oleh pembeli dan/atau pelanggan (customer).

3. Distributor Utama adalah perantara baik perorangan atau badan usaha yang bertindak atas namanya sendiri, yang ditunjuk langsung oleh pabrikan atau produsen, untuk melakukan penyimpanan, pendistribusian, pemasaran, serta penjualan barang yang diperoleh langsung dari pabrikan atau produsen, dalam partai besar kepada retailer atau konsumen akhir.

Pasal 2
Biaya Promosi dan/atau Biaya Penjualan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto harus memenuhi kriteria berikut :
a. untuk mempertahankan dan atau meningkatkan penjualan;
b. dikeluarkan secara wajar;
c. menurut adat kebiasaan pedagang yang baik;
d. dapat berupa barang, uang, jasa, dan fasilitas; dan
e. diterima oleh pihak lain.

Pasal 3

(1) Untuk industri rokok, Biaya Promosi hanya dapat dibiayakan oleh :
a. produsen;
b. Distributor Utama; dan
c. importir tunggal.

(2) Besarnya Biaya Promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut :
a. untuk industri rokok yang mempunyai peredaran usaha sampai dengan Rp 500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah), besarnya Biaya Promosi tidak melebihi 3% (tiga persen) dari peredaran usaha dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah);

b. untuk industri rokok yang mempunyai peredaran usaha di atas Rp 500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah) sampai dengan Rp 5.000.000.000.000,00 (lima triliun rupiah), besarnya Biaya Promosi tidak melebihi 2% (dua persen) dari peredaran usaha dan paling banyak Rp 30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah);

c. untuk industri rokok yang mempunyai peredaran usaha di atas Rp 5.000.000.000.000,00 (lima triliun rupiah), besarnya Biaya Promosi tidak melebihi 1% (satu persen) dari peredaran usaha dan paling banyak Rp 100.000.0000.000,00 (seratus miliar rupiah).

(3) Biaya Promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), hanya dapat dibiayakan sebanyak 1 (satu) kali oleh :
a. produsen;
b. Distributor Utama; dan
c. importir tunggal.

(4) Dalam hal Biaya Promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah dikeluarkan baik oleh produsen maupun Distributor Utama, pihak yang berhak untuk membebankan Biaya Promosi adalah produsen.

(5) Dalam hal rokok tidak diproduksi di Indonesia, pihak yang berhak untuk membebankan Biaya Promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah importir tunggal.

Pasal 4
(1) Untuk industri farmasi, Biaya Promosi hanya dapat dibiayakan oleh :
a. produsen;
b. Distributor Utama; dan
c. importir tunggal.

(2) Besarnya Biaya Promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto adalah tidak melebihi 2% (dua persen) dari peredaran usaha dan paling banyak Rp 25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah).

(3) Biaya Promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), hanya dapat dibiayakan sebanyak 1 (satu) kali oleh :
a. produsen;
b. Distributor Utama; dan
c. importir tunggal.

(4) Dalam hal Biaya Promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah dikeluarkan baik oleh produsen maupun Distributor Utama, pihak yang berhak untuk membebankan Biaya Promosi adalah produsen.

(5) Dalam hal produk farmasi tidak diproduksi di Indonesia, pihak yang berhak untuk membebankan Biaya Promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah importir tunggal.

Pasal 5
Dalam hal promosi diberikan dalam bentuk sampel produk, besarnya biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto adalah sebesar nilai harga pokok.

Pasal 6
(1) Industri rokok dan industri farmasi wajib membuat daftar nominatif atas pengeluaran Biaya Promosi dan/atau Biaya Penjualan yang dikeluarkan kepada pihak lain.

(2) Daftar nominatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit harus memuat data penerima berupa nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak, dan besarnya biaya yang dikeluarkan.
(3) Dalam hal ketentuan untuk membuat daftar nominatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipenuhi, Biaya Promosi dan/atau Biaya Penjualan tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.

Pasal 7
Tata cara pembebanan dan pelaporan Biaya Promosi dan/atau Biaya Penjualan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.

Pasal 8
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2009.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam

Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Juni 2009


MENTERI KEUANGAN
ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI


Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 10 Juni 2009


MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,
ttd.

ANDI MATTALATTA


BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 132

Rabu, 12 Agustus 2009

BENTUK FORMULIR SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 DAN ATAU 26 DAN BUKTI PEMOTONGAN

SURAT EDARAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-62/PJ/2009
Tanggal 25 Juni 2009

PENYAMPAIAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-32/PJ/2009 TENTANG BENTUK FORMULIR SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 DAN/ATAU PASAL 26 DAN BUKTI PEMOTONGAN/PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 DAN/ATAU PASAL 26

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2009 tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26 dan Bukti Pemotongan/Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26 yang selanjutnya disebut Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2009, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26 dan Bukti Pemotongan/Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26 yang diubah/disempurnakan yaitu:

a. Formulir Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26 (Formulir 1721).

b. Daftar Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26 untuk Pegawai Tetap dan Penerima Pensiun Berkala (Formulir 1721-1).
Formulir 1721-I merupakan rekapitulasi dari Formulir 1721-Al dan Formulir 1721-A2. Formulir 1721-I wajib disampaikan hanya pada Masa Pajak Desember.

c. Daftar Perubahan Pegawai Tetap (Formulir 1721-II)
Formulir 1721-II wajib disampaikan hanya pada saat ada Pegawai Tetap yang keluar dan/atau ada Pegawai Tetap yang masuk dan/atau ada pegawai yang baru memiliki NPWP.

d. Daftar Pegawai Tetap/Penerima Pensiun Berkala (Formulir 1721-T)
Formulir 1721-T wajib disampaikan hanya pada saat pertama kali Wajib Pajak mempunyai kewajiban untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26. Dalam hal Wajib Pajak telah mempunyai kewajiban untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 sebelum berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2009, maka Formulir 1721-T wajib disampaikan pada Surat Pemberitahuan Masa Pajak Juli 2009.

e. Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26
Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26 digunakan untuk melaporkan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas imbalan yang diterima oleh pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas, distributor MLM, petugas dinas Iuar asuransi, penjaja barang dagangan, tenaga ahli, anggota dewan komisaris atau dewan pengawas yang tidak merangkap sebagai pegawai tetap, mantan pegawai, pegawai yang melakukan penarikan dana pensiun, peserta kegiatan dan bukan pegawai serta pegawai atau pemberi jasa sebagai Wajib Pajak Luar Negeri.

f. Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 (Final)
Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 (Final) digunakan untuk melaporkan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas objek pajak yang bersifat final.

g. Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 bagi Pegawai Tetap atau Penerima Pensiun atau Tunjangan Hari Tua/Tabungan Hari Tua/Jaminan Hari Tua (Formulir 1721-Al)

h. Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 bagi Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia/Polisi Republik Indonesia, Pejabat Negara dan Pensiunannya (Formulir 1721-A2)

i. Daftar Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26 (Tidak Final) Daftar Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26 (Tidak Final) merupakan rekapitulasi dari Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26 Tidak Final.

j. Daftar Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26 (Final) Daftar Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26 (Final) merupakan rekapitulasi dari Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Final.

2. Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26 menggunakan formulir sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2009 mulai berlaku untuk Surat Pemberitahuan Masa Pajak Juli 2009.

3. Dalam hal Wajib Pajak melakukan pembetulan atas Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26 untuk Masa Pajak sebelum berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2009, maka Wajib Pajak harus melakukan pembetulan tersebut dengan menggunakan formulir sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2009.

4. Dalam hal pegawai tetap atau penerima pensiun berkala yang telah dipotong Pajak penghasilan Pasal 21 dengan tarif yang lebih tinggi mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak, maka Pemotong Pajak harus melakukan pembetulan atas Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26 sampai dengan Masa Pajak di mana pegawai tetap atau penerima pensiun berkala tersebut memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak.

5. Aplikasi Surat Pemberitahuan elektronik (e-SPT) Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26 sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2009 dapat diunduh pada portal Direktorat Jenderal Pajak (http://portaldjp.go.id atau http://pajak.go.id) pada awal Juli 2009.

6. Pengadaan formulir sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2009 dilakukan oleh:

a. Kantor Pelayanan Pajak yang disesuaikan dengan kebutuhan; atau

b. Wajib Pajak dengan mencetak sendiri.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 Juni 2009

Tembusan:

1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;

2. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;

3. Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan.

Free download formulir pajak

click di sini untuk download formulir perpajakan gratis

Kurs free download

click di sini untuk download KURS gratis

Formulir 1721 tahun 2009 free download

Free download formulir 1721 tahun 2009

click di sini untuk mendownload formulir 1721 tahun 2009 free