Rabu, 29 Desember 2021

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2O2I TENTANG HARMONISASI PERATURAN PERPAJAKAN Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG HARMONISASI PERATURAN PERPAJAKAN BAB I ASAS, TUJUAN, DAN RUANG LINGKUP Pasal 1 (1) Undang-Undang ini diselenggarakan berdasarkan asas: a. keadilan; b. kesederhanaan; c. efisiensi; d. kepastian hukum; e. kemanfaatan; dan f. kepentingan nasional. (21 Undang-Undang ini dibentuk dengan tujuan untuk: a. meningkatkan pertumbuhan perekonomian yang berkelanjutan dan mendukung percepatan pemulihan perekonomian ; b. mengoptimalkan penerimaan negara guna membiayai pembangunan nasional secara mandiri menuju masyarakat Indonesia yang adil, makmur, dan sejahtera; c. mewujudkan sistem perpajakan yang lebih berkeadilan dan berkepastian hukum; d. melaksanakan reformasi administrasi, kebijakan perpajakan yang konsolidatif, dan perluasan basis perpajakan; dan e. meningkatkan kepatuhan sukarela Wajib Pajak Selanjutnya dapat dilihat dihttps://drive.google.com/file/d/10ph2XNeX7Yd_L63Wnf6zRCvzgjKWnsUQ/view?usp=sharing
SUSUNAN DALAM SATU NASKAH UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 1983 TENTANG KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN UNDANG- UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2021 Menetapkan : KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN UNDANG- UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2021 BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 (1). Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. ***) (2). Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. ***) (3). Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap. ***) Selanjutnya dapat dilihat di https://drive.google.com/file/d/10TkcRf0Oa0C2zgy9ddOafR8IpPcOosVq/view?usp=sharing
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 39/PJ/2015 TENTANG PENGAWASAN WAJIB PAJAK DALAM BENTUK PERMINTAAN PENJELASAN ATAS DATA DAN/ATAU KETERANGAN, DAN KUNJUNGAN (VISIT) KEPADA WAJIB PAJAK Menetapkan : PERATUTAN PEMERINTAH TENTANG PENGAWASAN WAJIB PAJAK DALAM BENTUK PERMINTAAN PENJELASAN ATAS DATA DAN/ATAU KETERANGAN, DAN KUNJUNGAN (VISIT) KEPADA WAJIB PAJAK 1. Ketentuan Umum a. Data dan/atau Keterangan adalah data dan/atau informasi yang diperoleh atau dimiliki Direktur Jenderal Pajak dari sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak, Surat Pemberitahuan (SPT) Wajib Pajak, alat keterangan, hasil Kunjungan (Visit), Data dan/atau Keterangan dari pihak Instansi, Lembaga, Asosiasi atau Pihak Lain (ILAP), hasil pengembangan dan analisis atas Informasi, Data, Laporan dan Pengaduan (IDLP), internet, dan data dan/atau informasi lainnya. Selanjutnya dapat dilihat disini

Selasa, 31 Agustus 2021

PP NOMOR 9 TAHUN 2021

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 2021 TENTANG PERLAKUAN PERPAJAKAN UNTUK MENDUKUNG KEMUDAHAN BERUSAHA Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERLAKUAN PERPAJAKAN UNTUK MENDUKUNG KEMUDAHAN BERUSAHA. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: 1. Undang-Undang Cipta Kerja adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. 2. Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. 3. Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. 4. Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. 5. Obligasi adalah surat utang, surat utang negara, dan obligasi daerah yang berjangka waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan yang diterbitkan oleh pemerintah dan nonpemerintah termasuk surat utang yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah (sukuk). 6. Bunga Obligasi adalah imbalan yang diterima atau diperoleh pemegang Obligasi dalam bentuk bunga, ujrah/fee, bagi hasil, margin, penghasilan sejenis lainnya dan/atau diskonto. Selanjutnya dapat dilihat disini

Jumat, 06 Agustus 2021

RUU KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN

 RANCANGAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA 

NOMOR ... TAHUN ... 

TENTANG 

PERUBAHAN KELIMA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 1983 

TENTANG KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN

 

Menetapkan : 

Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5
Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999), diubah sebagai berikut:
1. Di antara Pasal 20 dan Pasal 21 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 20A

 

 

selanjutnya dapat dilihat disini

Kamis, 15 Juli 2021

PMK NO.82/PMK.03/2021 INSENTIF PAJAK UNTUK WAJIB PAJAK TERDAMPAK PANDEMI COVID-19

 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia

Nomor 82/PMK.03/2021

Tentang

Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan

Nomor 9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak 

Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019


Menetapkan :

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Covid-19 

1. Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :

    Jangka waktu pemberian insentif diperpanjang sampai dengan masa Pajak Desember 2021

2. Diantara pasal 19 dan pasal 20 disisipkan 2(dua) pasal, yakni pasal 19A dan pasal 19B

3. Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2021 tentang insentif pajak untuk wajib pajak terdampak Pandemi Covid-19 diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Untuk lebih lengkapnya dapat dilihat disini

PMK NO.83/PMK.03/2021

 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indoesia

Nomor 83/PMK.03/2021

Tentang

Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan

Nomor 239/PMK.03/2020  dan Perpanjangan Pemberlakuan 

Fasilitas Pajak Penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 2020 

 

Menetapkan : 

(1) Fasilitas PPh dalam rangka penanganan Covid-19 sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 2020 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan dalam rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)

(2) Pemberlakuan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperpanjang sampai dengan tanggal 31 Desember 2021.

Peraturan menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Selanjutnya dapat dilihat disini



Jumat, 02 Juli 2021

SURAT EDARAN NOMOR SE-11/PP/2021

 SURAT EDARAN
NOMOR SE- 11 /PP/2021
TENTANG

PEDOMAN PENYESUAIAN PELAKSANAAN PERSIDANGAN DAN LAYANAN

ADMINISTRASI LAINNYA SEBAGAI TINDAK LANJUT

SURAT EDARAN KETUA PENGADILAN PAJAK NOMOR SE-10/PP/2021

 

Ketentuan :

1. Jangka Waktu Mengenai Persiapan Dan Pelaksanaan Persidangan

        a. Jangka waktu persiapan persidangan tidak memperhitungkan periode tanggal 5 Juli 2021 sampai dengan tanggal 20 Juli 2021 (16 hari) dalam penghitungan jangka waktu sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

        b. Jangka waktu pelaksanaan persidangan tidak memperhitungkan periode tanggal 5 Juli 2021 sampai dengan tanggal 20 Juli 2021 (16 hari) dalam penghitungan jangka waktu sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

2. Jangka Waktu Mengenai Layanan Administrasi Lainnya 


Selanjutnya dapat dilihat disini

SURAT EDARAN NOMOR SE-10/PP/2021

 SURAT EDARAN

NOMOR SE-10/PP/2021

PENUNDAAN PELAKSANAAN PERSIDANGAN DAN PENGHENTIAN SEMENTARA

LAYANAN ADMINSTRASI SECARA TATAP MUKA (MELALUI

HELPDESK/DISAMPAIKAN SECARA LANGSUNG) DI PENGADILAN PAJAK

MULAI TANGGAL 5 JULI 2021 S.D 20 JULI 2021

 

Ketentuan :

1. Persidangan di Pengadilan Pajak termasuk persidangan secara elektronik yang semula telah dijadwalkan mulai hari Senin tanggal 5 Juli 2021 sampai dengan hari selasa tanggal 20 Juli 2021 ditunda pelaksanaanya dan akan dijadwalkan kembali dengan pemberitahuan lebih lanjut.

2. Majelis atau Hakim Tunggal memerintahkan Panitera Pengganti untuk memberitahukan penundaan sidang sebagaimana dimaksud angka 1 kepada para pihak melalui media elektronik atau media lainnya dan mencatat dalam Berita Acara Sidang.

3. Persidangan di Pengadilan Pajak termasuk persidangan secara elektronik akan dilaksanakan kembali mulai hari Rabu tanggal 21 Juli 2021 dengan pemberitahuan lebih lanjut.

4. Seluruh layanan administrasi secara tatap muka (melalui helpdesk/disampaikan secara langsung), meliputi pengajuan banding/gugatan, pengajuan permohonan peninjauan kembali, pelayanan informasi, dan penyampaian dokumen persidangan dan surat-surat lainnya dihentikan sementara mulai hari Senin tanggal 5 Juli 2021 sampai dengan hari Selasa tanggal 20 Juli 2021. 

5. Selama layanan administrasi secara tatap muka (melalui helpdesk/disampaikan secara langsung) sebagaimana dimaksud angka 4 dihentikan sementara, pengajuan banding/gugatan dan penyampaian dokumen persidangan dan surat-surat lainnya dapat dilakukan melalui pos.

selanjutnya dapat dilihat disini

Kamis, 17 Juni 2021

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 56/PMK.010/2021

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 56/PMK.010/2021

TENTANG

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR NOMOR 52/PMK.010/2017 TENTANG PENGGUNAAN NILAI BUKU ATAS PENGALIHAN DAN PEROLEHAN HARTA DALAM RANGKA PENGGABUNGAN, PELEBURAN, PEMEKARAN, ATAU PENGAMBILALIHAN USAHA

 

Untuk memberikan kemudahan dalam transformasi Badan Usaha Milik Negara dan pencapaian misi Badan Usaha Milik Negara melalui restrukturisasi Badan Usaha Milik Negara, serta untuk mendorong perusahaan melakukan penawaran umum perdana saham perlu dilakukan penyesuaian kembali kebijakan dibidang perpajakan mengenai penggunaan nilai buku atas pengalihan dan perolehan harta dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha.

 

 

Peraturan lebih lanjut dapat dibaca disini

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 63/PMK.03/2021

  PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 63/PMK.03/2021

TENTANG

TATA CARA PELAKSANAAN HAK DAN PEMENUHAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN SERTA PERNERBITAN, PENANDATANGANAN, DAN PENGIRIMAN KEPUTUSAN ATAU KETETAPAN PAJAK SECARA ELEKTRONIK

 

Wajib Pajak dapat melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan secara elektronik dan menggunakan Tanda Tangan Elektronik

Menteri dapat melakukan kerja sama dengan Instansi Pemerintah, lembaga, asosiasi, dan Pihak Lain untuk menyediakan fasilitas pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan secara elektronik, melalui sistem administrasi yang terintegrasi dengan sistem di Direktorat Jenderal Pajak.

Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan keputusan atau ketetapan dalam rangka melaksanakan ketentuan perundang-undang di bidang perpajakn, dalam bentuk elektronik dan ditandatangani secara elektronik.

Pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan secara elektronik merupakan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan yang merupakan lingkup kewenangan Direktorat Jenderal Pajak.

Dokumen Elektronik yang digunakan dalam pelaksanaan elektronik ditandatangani oleh Wajib Pajak dengan menggunakan Tanda Tangan Elektronik.

 

Tanda Tangan Elektronik dapat berupa:

a. Tanda Tangan Elektronik tersertifikasi yang diterbitkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik instansi untuk Wajib Pajak Instansi Pemerintah (aparatur sipil Negara, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia) dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan secara elektronik atau Penyelenggara Sertifikasi Elektronik non-instansi; atau

b. Tanda Tangan Elektronik tidak tersertifikasi merupakan Tanda Tangan Elektronik yang dibuat dengan menggunakan Kode Otorisasi DJP yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

 

 

Tata Cara dan Peraturan lebih lanjut dapat dilihat disini

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 54/PMK.03/2021

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 54/PMK.03/2021

TENTANG

TATA CARA MELAKUKAN PENCATATAN DAN KRITERIA TERTENTU SERTA TATA CARA MENYELENGGARAKAN PEMBUKUAN UNTUK TUJUAN PERPAJAKAN

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan :

Undang-Undang Pajak Penghasilan yang selanjutnya disebut Undang-Undang PPh adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan di bidang perpajakan.

Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca, dan laporan laba rugi untuk periode Tahun Pajak tersebut.

Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan Pembukuan.

Dikecualikan dari kewajiban menyelenggarakan Pembukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tetapi wajib melakukan pencatatan, meliputi:

a. Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan diperbolehkan menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto;

b. Wajib Pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas; dan

c. Wajib Pajak orang pribadi yang memenuhi kriteria tertentu.

 

 

Peraturan lebih lanjut dapat dibaca disini

Jumat, 16 April 2021

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDRAL PAJAK NOMOR KEP-146/PJ/2021

 KEPUTUSAN DIREKTUR JENDRAL PAJAK

NOMOR KEP-146/PJ/2021

TENTANG

PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDRAL PAJAK NOMOR KEP-28/PJ/2021 TENTANG PENERAPAN ORGANISASI, TATA KERJA, DAN SAAT MULAI BEROPERASINYA INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDRAL PAJAK SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PERATURAN MENTRI KEUANGAN NOMOR 184/PMK.01/2020 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTRI KEUANGAN NOMOR 210/PMK.01/2017 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDRAL PAJAK


Beberapa ketentuan dalam Keputusan Direktur Jendral Pajak Nomor KEP-28/PJ/2021 tentang Penerapan Organisasi, Tata Kerja, dan Saat Mulai Beroperasi Instansi Vertikan Direktorat Jendral Pajak Sebagaimana Diatur dalam Peraturan Mentri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Mentri Keuangan Nomor 210/PMK.02/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jendral Pajak, diubah sebagai berikut :

Ketentuan Diktum PERTAMA diubah sehinggan berbunyi sebagai berikut :

Menerapkan tugas,fungsi,dan/atau susunan organisasi instansi vertikal berdasarkan Peraturan Mentri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Mentri Keuangan Nomor 210/PMK.01/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jendral Pajak


Selajutnya dapat dilihat disini



PERATUAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 45 TAHUN 2019

PERATUAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 45 TAHUN 2019
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 94 TAHUN 2010 TENTANG PERHITUNGAN PENGHASILAN KENA PAJAK DAN PELUNASAN PENGHASILAN DALAM TAHUN BERJALAN

 

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalan Tahun Berjalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 161, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5183) diubah


Selanjutnya dapat dilihat disini

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 /PMK.03/2021

 PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 18 /PMK.03/2021

TENTANG

PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2020

TENTANG CIPTA KERJA DI BIDANG PAJAK PENGHASILAN,

PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,

SERTA KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN


Undang-Undang Pajak Penghasilan yang selanjutnya disebut Undang-Undang PPh adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai yang selanjutnya disebut Undang-Undang PPN adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Untuk selanjutnya bisa dilihat disini


PERATURANPEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 2021

 PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 9 TAHUN 2021

TENTANG

PERLAKUAN PERPAJAKAN UNTUK MENDUKUNG KEMUDAHAN BERUSAHA


Perlakuan perpajakan untuk mendukung kemudahan berusaha dalam Peraturan Pemerintah ini meliputi bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, dan Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.


Untuk lebih lanjut dapat dilihat disini


Senin, 22 Februari 2021

PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 36 TAHUN 2021 TENTANG PENGUPAHAN

 PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 36 TAHUN 2021

TENTANG

PENGUPAHAN

 

 

 Mengingat Pasal 5 aya (2) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279), undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573), 

Memutuskan menetapkan : Peraturan Pemerintah Tentang Pengupahan

 

 

Peraturan tersebur dapat dilihat disini


PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2021

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 35 TAHUN 2021

TENTANG

PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU, ALIH DAYA, WAKTU KERJA DAN WAKTU ISTIRAHAT, DAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA



Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 dan Pasal 185 huruf b Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Karja, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perjanjian Kerja Qaktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja

Hubungan kerja adalah hubungan antara Pengusaha dengan Pekerja/Buruh berdasarkan Perjanjian Kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, Upah, dan perintah

Pekerja/Buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima Upah atau imbalan dalam bentuk lain


Peraturan dapat dilihat disini

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 34 TAHUN 2021 TENTANG PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING

 PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA 

NOMOR 34 TAHUN 2021

TENTANG

PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING



Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 dan Pasal 185 huruf b Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing

Tenaga Kerja Asing yang selanjutnya disingkat TKA adalah warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia 


Peraturan dapat didownload/dilihat disini


PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 2021 TENTANG PERLAKUAN PERPAJAKAN UNTUK MENDUKUNG KEMUDAHAN BERUSAHA

 PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 9 TAHUN 2021

TENTANG

PERLAKUAN PERPAJAKAN UNTUK MENDUKUNG KEMUDAHAN BERUSAHA


Pelakuan perpajakan untuk mendukung kemudahan berusaha dalam Peraturan Pemerintah ini meliputi bidang Pajak Penghasilan,Pajak Pertambahan Nilai, dan Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

 

 

Peraturan dapat didownload/dilihat disini

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 37 TAHUN 2021

 PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 37 TAHUN 2021

TENTENG

PENYELENGGARAAN PROGRAN JAMINAN KEHILANGAN PEKERJAAN


Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 82 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Progran Jaminan Kehilangan Pekerjaan 



Peraturan dapat didownload/dilihat disini

SURAT EDARAN NOMOR : SE- 02 /PP/2021

 SURAT EDARAN

NOMOR : SE- 02 /PP/2021
TENTANG
PENUNDAAN PELAKSANAAN PERSIDANGAN DAN PENGHENTIAN SEMENTARA LAYANAN ADMINISTRASI SECARA TATAP MUKA (MELALUI HELPDESK/DISAMPAIKAN SECARA LANGSUNG) DI PENGADILAN PAJAK
MULAI TANGGAL 22 FEBRUARI 2021 S.D. 26 FEBRUARI 2021

 

Surat Edaran ini dimaksudkan dan bertujuan untuk memberikan informasi dan kepastian hukum mengenai kebijakan Pengadilan Pajak terkait pelaksanaan persidangan dan layanan administrasi secara tatap muka (melalui helpdesk/disampaikan secara langsung) di Pengadilan Pajak dalam upaya melindungi Hakim, Panitera, Pegawai, dan seluruh pengguna layanan Pengadilan Pajak dari terpapar COVID-19. 

 

 

 

Surat Edaran ini dapat didownload disini

Senin, 08 Februari 2021

SURAT EDARAN NOMOR SE-55/PJ/2020

 SURAT EDARAN

NOMOR SE-55/PJ/2020

TENTANG

PENJELASAN MENGENAI KRITERIA PEDAGANG ECERAN

 

Sehubungan dengan belum terdapat keseragaman pemahaman mengenai criteria pedagang eceran, perlu ditetapkan Surat Edaran Direktur Jenderal tentang penjelasan mengenai criteria pedagang eceran

 

Surat Edaran Direktur Jenderal ini dimaksudkan untuk memberikan keseragaman pemahaman mengenai kriteria pedagang eceran.

 

Surat Edaran Direktur Jenderal ini bertujuan untuk memberikan penjelasan mengenai kriteria pedagang eceran.

 

 

Surat Edaran ini dapat didownload disini

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9/PMK.03/2021

 PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 9/PMK.03/2021

TENTANG

INSENTIF PAJAK UNTUK WAJIB PAJAK TERDAMPAK

PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019

 

 

Sehubungan dengan dampak corona virus disease 2019 yang belum berakhir sampai 2021, maka pemerintah Indonesia memperpanjang insentif pajak untuk seluruh wajib pajak terdampak menurut KITE pada lampiran ini

 

 

 

Untuk peraturan dapat di download disini

Kamis, 28 Januari 2021

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6/PMK.03/2021

 PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 6/PMK.03/2021

TENTANG

PERHITUNGAN DAN PEMUNGUTAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI SERTA PAJAK PENGHASILAN ATAS PENYERAHAN/PENGHASILAN SEHUBUNGAN DENGAN PENJUALAN PULSA, KARTU PERDANA, TOKEN DAN VOUCHER



Atas penyerahan Barang Kena Pajak (Pulsa dan Kartu Perdana dalam bentuk voucher atau elektronik) oleh Pengusaha Penyelenggara Jasa Telekomunikasi dan Penyelenggara Distribusi dikenai PPN.

Atas penyerahan Barang Kena Pajak (token) oleh Penyedia Tenaga Listrik dikenai PPN, karena termasuk Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.


Atas penyerahan Jasa Kena Pajak,dikenai PPN berupa :

1. Jasa penyelenggaraan layanan transaksi pembayaran terkait dengan distribusi Token oleh Penyelenggara Distribusi;

2. Jasa pemasaran dengan media Voucher oleh Penyelenggara Voucher;

3. Jasa penyelenggaraan layanan transaksi pembayaran terkait dengan distribusi Voucher oleh Penyelenggara Distribusi;

4. Jasa penyelenggaraan program loyalitas dan penghargaan pelanggan



Peraturan dapat didownload disini

TARIF TAX TREATY

 TARIF TAX TREATY

PASAL 11 & 12

TARIF PPH PASAL 26 ATAS BUNGA DAN ROYALTI

UNTUK P3B YANG SUDAH BERLAKU EFEKTIF MAUPUN YANG BARU DIRATIFIKASI


Pada Kolom Bunga

Secara umum menjelaskan tarif pajak atas bunga yang timbul di suatu Negara pihak pada Persetujuan bagi pemilik yang menikmatinya.

- P3B RI-Perancis

- P3B RI-Thailand


Pada Kolom Royalti

Merangkum pengenaan tarif pajak atas royalti dalam P3B baik yang bersifat umum maupun khusus. Untuk yang bersifat khusus, terdapat beberapa penerapan yang berbeda antar P3B.

- P3B RI-Jerman

- P3B RI-Italia

- P3B RI-Norwegia

- P3B RI-Rumania

- P3B RI-Slovakia

- P3B RI-Swedia

- P3B RI-Syria

- P3B RI-Thailand

- P3B RI-Inggris

- B3B RI-Amerika Serikat

Royalti untuk penggunaan dan hak untuk menggunakan peralatan industri, perdagangan dan ilmiah, perolehan informasi atau pengetauhan dibidang ilmiah, teknik atau perdagangan.

Tarif 10% untuk penggunaan atau hak untuk menggunakan, setiap hak cipta dibidang kesusasteraan, karya artistik atau ilmiah termasuk film sinematografi dan film atau pita rekaman untuk penyiaran televisi atau radio tarif 15% diterapkan atas royalti dari penggunaan atau hak untuk menggunakan, paten, merek dagang, rancangan atau model, rencana, proses atau formula rahasia, atau setiap peralatan industri, perdagangan atau ilmiah, dan pemberian informasi yang berkaitan dengan pengalaman pengalaman dibidang industri, perdagangan atau ilmiah.

untuk lebih lanjutnya dapat dilihat disini 


Selasa, 05 Januari 2021

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 99/PMK. 010/2020

 PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 99/PMK. 010/2020

TENTANG

KRITERIA DAN/ATAU RINCIAN BARANG KEBUTUHAN POKOK

YANG TIDAK DIKENAI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

 

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimakud dengan jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah barang tertentu dalam kelompok barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak.

Jenis barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak merupakan barang yang menyangkut hajat hidup orang banyak dengan skala pemenuhan kebutuhan yang tinggi serta menjadi faktor pendukung kesejahteraan masyarakat.

Jenis barang kebutuhan pokok sebagaimana dimaksud meliputi:

a. beras dan gabah;

b. jagung;

c. sagu;

d. kedelai;

e. garam konsumsi;

f. daging;

g. telur;

h. susu;

1. buah-buahan;

j. sayur-sayuran;

k. ubi-ubian;

L. bumbu-bumbuan;

m. gula konsumsi; dan

n. ikan.

 

Peraturan dapat didownload/dilihat disini