Sabtu, 23 Juli 2016

PER-06/PJ/2016 TENTANG PERUBAHAN KE LIMA PER-38/PJ/2009

klik di sini untuk download file

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
PER-06/PJ/2016
TENTANG
PERUBAHAN KELIMA ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK 
NOMOR PER-38/PJ/2009 TENTANG BENTUK FORMULIR SURAT SETORAN PAJAK 

Selasa, 19 Juli 2016

PER-07/PJ/2016 LAMPIRAN XII - XIX


klik disini untuk download file

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK

NOMOR PER - 07/PJ/2016

LAMPIRAN XII SAMPAI XIX

PER - 07/PJ/2016 LAMPIRAN V - XI

klik disini untuk download file

PERTURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK 

NOMOR PER-07/PJ/2016

LAMPIRAN V SAMPAI XI

PER 07/PJ/2016 LAMPIRAN I - IV


klik disini untuk download file

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK 

NOMOR  PER-07/PJ/2016

LAMPIRAN I SAMPAI IV

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-07/PJ/2016


klik di sini untuk download file

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK 
NOMOR PER-07/PJ/2016
TENTANG
DOKUMEN DAN PEDOMAN TEKNIS PENGISIAN DOKUMEN DALAM RANGKA 
PELAKSANAAN PENGAMPUNAN PAJAK

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 118/PMK.03/2016

klik disini untuk download file

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
NOMOR 118/PMK.03/2016
TENTANG 
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2016
TENTANG PENGAMPUNAN PAJAK

SURAT EDARAN PETUNJUK PELAKSANAAN PEMGAMPUNAN PAJAK

klik di sini untuk download file

SURAT EDARAN
NOMOR SE-30/PJ/2016

TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PENGAMPUNAN PAJAK 

FORMULIR TAX AMNESTY

klik di sini untuk download 

CONTOH FORMULIR LENGKAP TAX AMNESTY

Penjelasan Surat Utang Negara Dalam Mata Uang Rupiah dan Valuta Asing di Pasar Perdana Domestik dengan cara Private Placement

klik di sini untuk upload file

Peaturan Menteri Keuangan Republik Indonesia
Nomor 118/PMK.08/2015
Tentang
Penjelasan Surat Utang Negara Dalam Mata Uang Rupiah dan Valuta Asing 
di Pasar Perdana Domestik Dengan Cara Private Placement

Senin, 18 Juli 2016

Besarnya pengasilan bagi Pegawai harian dan mingguan yang tidak di kenakan pemotongan PPH pasal 21

klik disini untuk download file

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia
Nomor 102/PMK.010/2016
Tentang 
Penetapan bagian penghasilan sehubungan dengan pekerjaan
dari pegawai harian dan mingguan serta pegawai tidak tetap lainnya
yang tidak dikenakan pemotongan pajak penghasilan

Tax Amnesty jangan dilewatkan karena ini kesempatan baik

TAX AMNESTY Mulai hari Senin ini tanggal 18 Juli 2016.

"JANGAN MEREMEHKAN TAX AMNESTY"

Berikut hasil ringkasan pernyataan Jokowi 15 Juni 2016, dalam acara sosialisasi Amnesti Pajak - Grand City Surabaya.

Tax Amnesty berbeda dengan pemutihan. Tax Amnesti merupakan penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan dengan cara mengungkap harta dan membayar uang tebusan.

Secara lebih ringkas tax amnesti itu UNGKAP-TEBUS-LEGA

1. UNGKAP
Laporkan seluruh harta yang belum dilaporkan atau disembunyikan selama ini sampai dengan spt tahunan pph terakhir 2015.

2. TEBUS
Pembayaran sejumlah uang (tarif) ke kas negara untuk mendapatkan amnesti pajak.
Uang tebusan = Tarif x Nilai Harta Bersih
Nilai harta bersih = Harta - Utang

Harta adalah seluruh kekayaan dalam bentuk apapun, Sedangkan utang adalah jumlah pokok utang yang belum dibayar berkaitan langsung dengan perolehan harta.

Tarif yang berlaku sebagai berikut:
Pengungkapan Harta di dalam wilayah NKRI
Periode I: 18 Jun - 30 Sep = 2%
Periode II: 1 Okt - 31 Des   = 3%
Periode III: 1 Jan - 31 Mar = 5%

Pengungkapan Harta di luar wilayah NKRI
Periode I: 18 Jun - 30 Sep = 4%
Periode II: 1 Okt - 31 Des   = 6%
Periode III: 1 Jan - 31 Mar = 10%

Dana yang berasal dari luar negeri yang kemudian dibawa masuk ke indonesia, harus minim diendapkan selama 3 tahun.

Contoh ilustrasi:
Kekayaan atau Harta si A sekitar 3 Milyar. Sedangkan si A selama ini hanya melaporkan 1 Milyar (terakhir SPT 2015).
Adanya selisih 2 milyar yang tidak pernah dilaporkan / disembunyikan itu yang akan dikenakan tarif tax amnesti.
Berarti si A harus membayar tebusan 2% dari 2 Milyar, jika dilakukan di periode pertama.

3. LEGA
Anda tidak perlu takut apapun lagi dalam berinvestasi, karena ibaratnya pelaporan pajak anda di reset untuk kembali menjadi 0.
INI YANG PALING PENTING:
Seseorang yang telah mengikuti tax amnesty akan ada payung hukum, Dimana TIDAK DAPAT dijadikan dasar "penyelidikan, Penyidikan, dan/atau Penuntutan tindak pidana apapun".
Nama dan Data sangat dirahasiakan, Orang dalam yang membocorkan akan ada tindak pidana berat.

Apa Yang membuat semua orang yang merasa melanggar harus ikut? Perlu dikatahui setelah 31 Maret 2017 (Berakhirnya Tax Amnesty), yang ketahuan tidak pernah melaporkan akan dikenakan Sangat Sangat tinggi yaitu Dikenai pph + Tambah Sanksi 200% + Pidana Penjara.

Berjalannya tax amnesty akan ada kelanjutan revisi undang-undang ketentuan ppn dan pph, dimana kemungkinan akan lebih dipermurah.

Quartal Pertama tahun 2018 atau 2 tahun lagi, semua lembaga akan mewajibkan menyerahkan seluruh data ke badan pajak. Seperti perbankan, Asuransi, Kartu kredit, dan lembaga lainnya. Bahkan kerjasama dengan negara-negara dunia telah menandatangani untuk saling keterbukaan. Dengan kata lain orang-orang yang tidak ikut tax amnesty akan sangat gampang ketahuan bahkan bagi yang mempunyai keuangan di Swiss, Singapore atau negara lainnya akan mudah terdeteksi. dengan kata lain denda 200% dan Pidana akan diberlakukan.

Pilihan anda hanya ada 2 Pilihan:
LAKUKAN Tax Amnesty dan menjalankan sebagai warga negara yang taat dan tanpa beban dengan membayar tebusan yang lebih murah, atau ABAIKAN dimana anda hanya bisa simpan uang anda seumur hidup dirumah dengan hidup penuh beban dan rasa takut dalam melakukan investasi.

Bagaimana cara mengikuti Tax Amnesti?
Anda hanya perlu datang ke kantor pajak, dengan mengambil sebuah form. Form yang dibuat sangat sederhana, bahkan beberapa data yang perlu difotocopy sangat sedikit dan dipermudah. Tidak seperti broadcast palsu yang seolah-olah sangat banyak persyaratannya.

Untuk Pengaduan Tax Amnesty
0811.228.3333

Mari membangun bangsa ini, melihat bahwa Tax Amnesty sebagai sesuatu yang positif. Semuanya untuk pertumbuhan ekonomi indonesia yang lebih baik dan tentu semua untuk kebaikan bersama.

Silahkan Share karena belum banyak yang memahami.

Semoga bermanfaat

Jumat, 15 Juli 2016

PENJELASAN TENTANG PENGAMPUNAN PAJAK

klik disini untuk douwnload file

PENJELASAN 
ATAS
UNDANG - UNDANG REPUBLIK INDONESIA 
NOMOR 11 TAHUN 2016
TENTANG 
PENGAMPUNAN PAJAK

UNDANG-UNDANG NO. 11 TAHUN 2016 TENTANG PENGAMPUNAN PAJAK

klik di sini untuk download file

UNDANG - UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2016

TENTANG PENGAMPUNAN PAJAK

Kamis, 14 Juli 2016

Tax Amnesty / Pengampunan Pajak 2016 Berlaku Sejak Tanggal 18 Juli 2016

Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro menyebutkan kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty akan berlaku pekan depan, tepatnya pada 18 Juli. Sekarang, pemerintah tengah mempersiapkan berbagai hal dari sisi regulasi maupun teknis.

"Iya pemberlakuan, pokoknya minggu depan sudah jalan," tegas Bambang usai bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara, Jakarta, Senin (11/7/2016).

Dari sisi regulasi, ada beberapa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang akan diterbitkan, serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK). Ini diharapkan bisa selesai dalam kurun waktu beberapa hari ke depan.

Sedangkan secara teknis, lebih diarahkan kepada Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) dalam kesiapan untuk menjaga data wajib pajak agar tidak bocor.

Bambang menerima arahan langsung dari Jokowi jelang implementasi kebijakan. Terutama dari kesiapan instrumen penampung dana repatriasi.

"Tadi diberikan arahan untuk tax amnesty," jelasnya.

Dalam pertemuan tersebut, juga hadir Menko Perekonomian Darmin Nasution, Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo, Ketua Dewan Komisioner Muliaman D Haddad dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani.

Menurut Darmin, hal-hal teknis memang harus segera selesai dalam waktu dekat.

"Sudah harus siap, sebelum dilaksanakan. Hanya beberapa minggu saja waktunya untuk mempersiapkan sebenarnya," terang Darmin.

Minggu, 10 Juli 2016

Poin - poin Penting UU Pengampunan Pajak (Tax Amnesty / TA)

Poin - poin Penting UU Pengampunan Pajak (Tax Amnesty / TA)


*I. Pengertian*

Pengampunan pajak adalah penghapusan pajak dengan cara mengungkap harta yang belum dilapor di SPT PPh dan membayar Uang Tebusan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Badan.

*II. Pihak Yang Tidak Boleh Mengikuti TA*

Wajib Pajak (WP) yang tidak boleh mengikuti TA adalah Wajib Pajak yang sedang :

- Dilakukan penyidikan dan berkas penyidikannya telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan
- Dalam proses peradilan ; atau
- Menjalani hukuman pidana
Atas Tindak Pidana di Bidang Perpajakan.

*III. Tarif :*

1)Harta di dalam negeri atau di luar negeri yang dialihkan ke Indonesia (repatriasi).
Catatan : Sebelumnya di RUU TA kedua jenis harta ini dibedakan tarifnya dalam UU TA, namun akhirnya disamakan tarifnya sudah menjadi UU :

- 2% untuk Periode 3 Bulan Pertama
- 3% untuk Periode 3 Bulan Kedua
- 5% untuk Periode 3 Bulan Ketiga

2)Harta di luar negeri yang tidak dialihkan :

- 4% untuk Periode 3 Bulan Pertama
- 6% untuk Periolean Kedua
- 10% untuk Periode 3 Bulan Ketiga

3)Bagi Wajib Pajak dengan omzet s.d Rp. 4,8 milyar (UMKM):

- 0.5% bagi yang mengungkapkan nilai harta s.d Rp. 10 Milyar
- 2% bagi yang mengungkapkan lebih dari Rp. 10 Milyar

(Wajib Pajak wajib melampirkan surat pernyataan omzet)

*IV.  Uang Tebusan*

Uang Tebusan = Tarif x Nilai harta bersih yang belum atau belum seluruhnya dilaporkan  dalam SPT PPh terakhir.

*V.Dasar Penilaian Harta*

Nilai harta untuk Kas berdasarkan nilai nominal, sedangkan selain Kas berdasarkan nilai wajar.

Nilai wajar adalah nilai yang menggambarkan kondisi dan keadaan aset sejenis atau setara berdasarkan penilaian wajib pajak.


*VI.Batasan Hutang*

Hutang yang dapat diperhitungkan dibatasi untuk :

- Wajib Pajak Badan paling banyak 75%
- Wajib Pajak Orang Pribadi paling banyak 50%
dari nilai harta tambahan (yang berkaitan secara langsung dengan perolehan harta yang bersangkutan)

*VII. Surat Pernyataan (SP) Pengampunan Pajak*

Wajib Pajak yang mengikuti TA harus menyampaikan Surat Pernyataan (SP). SP dapat disampaikan paling banyak 3x selama periode TA yaitu hingga 31 Maret 2017.

*VIII. Keuntungan Mengikuti TA*

Wajib Pajak yang telah menerima tanda terima SP tidak dilakukan :

- Pemeriksaan
- Pemeriksaan Bukti Permulaan dan / atau
- Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan

*IX. Fasilitas TA*

Wajib Pajak yang telah memperoleh Surat Keterangan, memperoleh fasilitas antara lain:

- Penghapusan pajak dan tidak dikenakan sanksi administrasi dan pidana perpajakan

- Penghapusan sanksi administrasi perpajakan berupa bunga atau denda

- Tidak dilakukan pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan tindak pidana perpajakan

- Penghentian pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan tindak pidana perpajakan

- Penghentian penyidikan

*X. Repatriasi Aset*

Harta di luar negeri yang ingin dialihkan paling lambat harus dilakukan :

- Tanggal 31 Desember 2016 untuk TA periode 3 Bulan Pertama dan Kedua
- Tanggal 31 Maret 2017 untuk TA periode 3 Bulan Terakhir

Harta tersebut tidak dapat dialihkan keluar dari Indonesia dalam waktu 3 (Tiga) tahun sejak diterbitkan Surat Keterangan.

*XI.Investasi*

Investasi dilakukan dalam surat berharga / obligasi yang diterbitkan oleh pemerintah / BUMN, investasi keuangan pada bank persepsi, obligasi perusahaan swasta, investasi infrastruktur kerjasama pemerintah dengan swasta, investasi sektor riil prioritas pemerintah, investasi lain yang sah.

*XII. Batas Waktu Persetujuan*

Surat Keterangan (setara Persetujuan TA) diterbitkan paling lama 10 (Sepuluh) hari sejak tanggal diterima Surat Pernyataan (SP) beserta lampirannya.

*XIII.Wajib Pajak Badan*

Bagi Wajib Pajak Badan harus membukukan selisih antara nilai harta bersih di SP dikurangi nilai harta bersih di SPT, sebagai tambahan atas saldo laba ditahan (Retained Earning) di dalam Neraca.
Harta tambahan tersebut tidak dapat didepresiasi / diamortisasi.

*XIV. Tanah dan Bangunan Harus Balik Nama*

Harta tidak bergerak berupa tanah dan bangunan serta harta berupa saham yang belum dibalik nama harus dilakukan pengalihan hak menjadi atas nama wajib pajak.
Pengalihan tersebut dibebaskan dari pengenaan PPh dalam jangka waktu paling lambat 31 Desember 2017.

*XV. Tidak Berhak Membetulkan SPT*

Wajib Pajak yang menyampaikan SP tidak berhak melakukan pembetulan SPT setelah UU TA diundangkan.
Apabila pembetulan SPT disampaikan maka akan tetap dianggap tidak disampaikan.

*XVI. Resiko Harta Yang Belum Dilapor di TA*

Wajib Pajak yang telah memperoleh SK dan ditemukan data / informasi harta yang belum terungkap dalam SP, dianggap sebagai *tambahan penghasilan pada saat ditemukan data / informasi harta tersebut.*

Atas tambahan penghasilan tersebut dikenakan PPh dengan tarif umum ditambah *sanksi administrasi sebesar 200% (Dua Ratus Persen)* dari PPh yang tidak / kurang dibayar

*XVII.Resiko Bagi Yang Tidak Ikut TA*

Bagi wajib Pajak yang tidak menyampaikan SP s.d 31 Maret 2017, atas harta yang belum dilapor sejak 1 Januari 1985 s.d 31 Desember 2015 dianggap sebagai penghasilan pada saat ditemukan data / informasi harta tersebut, paling lama 3 (Tiga) tahun sejak UU TA berlaku.
Atas tambahan penghasilan tersebut dikenakan pajak dan sanksi sesuai UU dan peraturan perpajakan.

*XVIII. Gugatan*

Segala sengketa TA diselesaikan melalui pengajuan gugatan ke Badan Peradilan Pajak

Jakarta, 4 Juli 2016