Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menerbitkan Perarturan Pemerintah
Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik
(PMSE).
PMSE yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum.
Mulai dari pelaku usaha dalam negeri dan pelaku usaha luar negeri, yang
melakukan kegiatan usaha di bidang PMSE di wilayah Republik Indonesia.
Dalam
pasal 7 PP Nomor 80/2019 tertulis setiap PMSE asal luar negeri wajib
menujuk perwakilan yang berkedudukan di wilayah hukum NKRI yang dapat
bertindak sebagai dan atas nama pelaku usaha yang dimaksud.
Artinya,
para e-commerce asal luar negeri wajib hukumnya untuk memiliki Bentuk
Usaha Tetap (BUT) yang dipergunakan subjek pajak luar negeri.
Untuk lebih lengkapnya, peraturan dapat didownload disini
Blog Konsultan Pajak "Alex dan Rekan" Bersertifikat Brevet C - Semarang. Lingkup pekerjaan Jasa Konsultasi Perpajakan, Kuasa Hukum Pengadilan Pajak dan Kuasa Hukum Kepabeanan dan Cukai, dapat download Peraturan Perpajakan Terbaru, Formulir Pajak dan juga tersedia forum tanya jawab langsung lewat comment atau bisa langsung menghubungi kontak kami (Lihat Profil) .
Kamis, 05 Desember 2019
Senin, 02 Desember 2019
Rombak Tax Allowance, Pemerintah Menerbitkan Peraturan Pemerintah No 78/2019
Tax Allowance jadi angin segar bagi sektor usaha dan investasi, pasalnya dalam PP No. 78/2019 Pasal 3 Ayat (1) mengatur ketentuan kompensasi kerugian yang lebih lama dari lima tahun tetapi tidak lebih
dari sepuluh tahun. PP ini mempermudah mekanisme pemberian insentif dan memperjelas mekanisme teknis melalui online single submission (OSS)
Dalam aturan ini, Jokowi memberikan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan bagi perusahaan yang memenuhi kriteria, selain itu berikut fasilitas untuk PPh :
Pemanfaatan fasilitas berlaku pada saat :
Beberapa Bidang Usaha Baru Baru yang Bisa Memanfaatkan Fasilitas Diskon Pajak (Tax Allowance) hingga 30%
Untuk selengkapnya, peraturan dapat di lihat disini
Dalam aturan ini, Jokowi memberikan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan bagi perusahaan yang memenuhi kriteria, selain itu berikut fasilitas untuk PPh :
- Penyusutan aktiva berwujud dan tidak berwujud dipercepat
- Pengenaan Pajak Penghasilan atas dividen yang dibayarkan kepada WP Luar Negeri selain BUT di Indonesia menjadi 10% atau tarif lebih rendah menurut P3B yg berlaku
- Kompensasi rugi fiskal yg lebih lama, sekarang max 5 tahun, dapat ditambah menjadi max 10 tahu
Pemanfaatan fasilitas berlaku pada saat :
- Mulai berproduksi
- Telah diterbitkan keputusan fasilitas perpajakan yang akan diterima WP
- Diberikan untuk usaha tertentu/daerah tertentu
Beberapa Bidang Usaha Baru Baru yang Bisa Memanfaatkan Fasilitas Diskon Pajak (Tax Allowance) hingga 30%
Untuk selengkapnya, peraturan dapat di lihat disini
Langganan:
Postingan (Atom)