Kamis, 05 Desember 2019

Pedagang Online Bersiap Kena Pajak, Presiden resmi terbitkan PP No 80 Tahun 2019

Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menerbitkan Perarturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

PMSE yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum. Mulai dari pelaku usaha dalam negeri dan pelaku usaha luar negeri, yang melakukan kegiatan usaha di bidang PMSE di wilayah Republik Indonesia.
Dalam pasal 7 PP Nomor 80/2019 tertulis setiap PMSE asal luar negeri wajib menujuk perwakilan yang berkedudukan di wilayah hukum NKRI yang dapat bertindak sebagai dan atas nama pelaku usaha yang dimaksud.

Artinya, para e-commerce asal luar negeri wajib hukumnya untuk memiliki Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang dipergunakan subjek pajak luar negeri.



Untuk lebih lengkapnya, peraturan dapat didownload disini

Senin, 02 Desember 2019

Rombak Tax Allowance, Pemerintah Menerbitkan Peraturan Pemerintah No 78/2019

Tax Allowance jadi angin segar bagi sektor usaha dan investasi, pasalnya dalam PP No. 78/2019 Pasal 3 Ayat (1) mengatur ketentuan kompensasi kerugian yang lebih lama dari lima tahun tetapi tidak lebih dari sepuluh tahun. PP ini mempermudah mekanisme pemberian insentif dan memperjelas mekanisme teknis melalui online single submission (OSS)

Dalam aturan ini, Jokowi memberikan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan bagi perusahaan yang memenuhi kriteria, selain itu berikut fasilitas untuk PPh :
  1. Penyusutan aktiva berwujud dan tidak berwujud dipercepat
  2. Pengenaan Pajak Penghasilan atas dividen yang dibayarkan kepada WP Luar Negeri selain BUT di Indonesia menjadi 10% atau tarif lebih rendah menurut P3B yg berlaku
  3. Kompensasi rugi fiskal yg lebih lama, sekarang max 5 tahun, dapat ditambah menjadi max 10 tahu

Pemanfaatan fasilitas berlaku pada saat :
  1. Mulai berproduksi
  2. Telah diterbitkan keputusan fasilitas perpajakan yang akan diterima WP
  3. Diberikan untuk usaha tertentu/daerah tertentu

Beberapa Bidang Usaha Baru Baru yang Bisa Memanfaatkan Fasilitas Diskon Pajak (Tax Allowance) hingga 30%
 
Untuk selengkapnya, peraturan dapat di lihat disini