Selasa, 03 November 2020

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2O2O

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA 

NOMOR 11 TAHUN 2O2O

 TENTANG

CIPTA KERJA


Undang-Undang ini dibentuk dengan tujuan untuk:

a. menciptakan dan meningkatkan lapangan kerja dengan memberikan kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan terhadap koperasi dan UMK-M serta industri dan perdagangan nasional sebagai upaya untuk dapat menyerap tenaga kerja Indonesia yang seluas-luasnya dengan tetap memperhatikan keseimbangan dan kemajuan antardaerah dalam kesatuan ekonomi nasional;

b.menjamin setiap warga negara memperoleh pekerjaan, serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja;

c.melakukan penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan keberpihakan, penguatan, dan perlindungan bagi koperasi dan UMK-M serta industry nasional; dan

d.melakukan penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan peningkatan ekosistem investasi, kemudahan dan percepatan proyek strategis nasional yang berorientasi pada kepentingan nasional yang berlandaskan pada ilmu pengetahuan dan teknologi nasional dengan berpedoman pada haluan ideologi Pancasila.

 

Dalam rangka mencapai tujuan sebagaimana dimaksud ruang lingkup Undang-Undang ini mengatur kebijakan strategis Cipta Kerja yang meliputi:

a. peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha;

b. ketenagakerjaan;

c. kemudahan, pelindungan, serta pemberdayaan koperasi dan UMKM;

d. kemudahan berusaha;

e. dukungan riset dan inovasi;

f. pengadaan tanah;

g. kawasan ekonomi;

h. investasi Pemerintah Pusat dan percepatan proyek strategis nasional;

i. pelaksanaan administrasi pemerintahan; dan

j. pengenaan sanksi.

 

peraturan lebih lanjut dapat dibaca disini

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10 TAHUN 2O2O

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10 TAHUN 2O2O

TENTANG

BEA METERAI

 

Bea Meterai dikenakan atas:

a. Dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata; dan

b. Dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.

 

Dokumen yang bersifat perdata, meliputi:

a. surat perjanjian, surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya;

b. akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya;

c. akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya;

d. surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apapun;

e. Dokumen transaksi surat berharga, termasuk Dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apa pun;

f. Dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang;

g. Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang: menyebutkan penerimaan uang; atau berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan; dan

h. Dokumen lain yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

 

Bea Meterai dikenakan 1 (satu) kali untuk setiap Dokumen dengan tarif tetap sebesar Rp10.000,00

(sepuluh ribu rupiah).

 

Bea Meterai tidak dikenakan atas Dokumen yang berupa:

a. Dokumen yang terkait lalu lintas orang dan barang:

    1. surat penyimpanan barang;

    2. konosemen;

    3. surat angkutan penumpang dan barang;

    4. bukti untuk pengiriman dan penerimaan barang;

    5. surat pengiriman barang untuk dijual atas tanggungan pengirim; dan

    6. surat lainnya yang dapat dipersamakan dengan surat sebagaimana dimaksud pada angka 1 s/d angka 5;

b. segala bentuk ljazah;

c. tanda terima pembayaran gaji, uang tunggu, pensiun, uang tunjangan, dan pembayaran lainnya yang berkaitan dengan hubungan kerja, serta surat yang diserahkan untuk mendapatkan pembayaran dimaksud;

d. tanda bukti penerimaan uang negara dari kas negara, kas pemerintah daerah, bank, dan lembaga lainnya yang ditunjuk oleh negara berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan ;

e. kuitansi untuk semua jenis pajak dan untuk penerimaan lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu yang berasal dari kas negara, kas pemerintahan daerah, bank, dan lembaga lainnya yang ditunjuk berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan;

f. tanda penerimaan uang yang dibuat untuk keperluan intern organisasi; 

g. Dokumen yang menyebutkan simpanan uang atau surat berharga, pembayaran uang simpanan kepada penyimpan oleh bank, koperasi, dan badan lainnya yang menyelenggarakan penyimpanan uang, atau pengeluaran surat berharga oleh kustodian kepada nasabah;

h. surat gadai;

i. tanda pembagian keuntungan, bunga, atau imbal hasil dari surat berharga, dengan nama dan dalam bentuk apa pun; dan

j. Dokumen yang diterbitkan atau dihasilkan oleh Bank Indonesia dalam rangka pelaksanaan kebijakan moneter.

 

Bea Meterai terutang pada saat:

a. Dokumen dibubuhi Tanda Tangan, untuk:

    1. surat perjanjian beserta rangkapnya

    2. akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya

    3. akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan

 b. Dokumen selesai dibuat, untuk:

    1. surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apa pun sebagaimana dimaksud

    2. Dokumen transaksi surat berharga, termasuk Dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apa pun

 c. Dokumen diserahkan kepada pihak untuk siapa Dokumen tersebut dibuat, untuk:

    1. surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya

    2. Dokumen lelang

    3. Dokumen yang menyatakan jumlah uang

d. Dokumen diajukan ke pengadilan, untuk Dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan

e. Dokumen digunakan di Indonesia, untuk Dokumen yang dibuat diluar negeri.

 

Menteri dapat menentukan saat lain terutangnya Bea Meterai.

Ketentuan lebih lanjut mengenai penentuan saat lain terutangnya Bea Meterai sebagaimana dimaksud diatur dalam Peraturan Menteri.

 

untuk peraturan Nomor 10 Tahun 2020 dapat didownload  disini

UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 2020

UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 2020

TENTANG

ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA

TAHUN ANGGARAN 2021 


Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 2021 direncanakan sebesar Rp. 1.743.648.547.327.000,00 (satu kuadriliun tujuh ratus empat puluh tiga triliun enam ratus empat puluh delapan miliar lima ratus empat puluh tujuh juta tiga ratus dua puluh tujuh ribu rupiah), yang diperoleh dari sumber:

a. Penerimaan Perpajakan;

b. PNBP; dan 

c. Penerimaan Hibah.

 

Penerimaan Perpajakan direncanakan sebesar Rp. 1.444.541.564.794.000,00 (satu kuadriliun empat ratus empat puluh empat triliun lima ratus empat puluh satu miliar lima ratus enam puluh empat juta tujuh ratus sembilan puluh empat ribu rupiah), yang terdiri atas:

a. Pendapatan Pajak Dalam Negeri; dan

b. Pendapatan Pajak Perdagangan Internasional.

 

Pendapatan Pajak Dalam Negeri direncanakan sebesar Rp.1.409.581.016.340.000,00 (satu kuadriliun empat ratus sembilan triliun lima ratus delapan puluh satu miliar enam belas juta tiga ratus empat puluh ribu rupiah), yang terdiri atas:

a. pendapatan pajak penghasilan;

b. pendapatan pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah;

c. pendapatan pajak bumi dan bangunan;

d. pendapatan cukai; dan

e. pendapatan pajak lainnya.

- Pendapatan pajak penghasilan direncanakan sebesar Rp.683.774.638.899.000,00 (enam ratus delapan puluh tiga triliun tujuh ratus tujuh puluh empat miliar enam ratus tiga puluh delapan juta delapan ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah) yang didalamnya termasuk pajak penghasilan ditanggung Pemerintah atas: 1. komoditas panas bumi, 2. bunga, imbal hasil, dan penghasilan pihak ketiga atas jasa yang diberikan kepada Pemerintah dalam penerbitan dan I atau pembelian kembali/penukaran SBN di pasar internasional, tetapi tidak termasuk jasa konsultan hukum lokal, dan 3. penghasilan dari penghapusan secara mutlak piutang negara nonpokok yang bersumber dari Pemberian Pinjaman, Rekening Dana Investasi, dan Rekening Pembangunan Daerah yang diterima oleh Perusahaan Daerah Air Minum yang pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan; dan pembayaran Recltrrent Cos/ SPAN yang dibiayai oleh rupiah murni.

Pendapatan pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah direncanakan sebesar Rp.518.545.224.367.000,00 (lima ratus delapan belas triliun lima ratus empat puluh lima miliar dua ratus dua puluh empat juta tiga ratus enam puluh tujuh ribu rupiah).

Pendapatan pajak bumi dan bangunan direncanakan sebesar Rp.14.830.603.344.000,00 (empat belas triliun delapan ratus tiga puluh miliar enam ratus tiga juta tiga ratus empat puluh empat ribu rupiah).

Pendapatan cukai direncanakan sebesar Rp.180.000.000.000.000,00 (seratus delapan puluh triliun rupiah).

Pendapatan pajak lainnya direncanakan sebesar Rp.12.430.549.730.000,00 (dua belas triliun empat ratus tiga puluh miliar lima ratus empat puluh sembilan juta tujuh ratus tiga puluh ribu rupiah).

Pendapatan Pajak Perdagangan Internasional direncanakan sebesar Rp34.960.548.454.000,00 (tiga puluh empat triliun sembilan ratus enam puluh miliar lima ratus empat puluh delapan juta empat ratus lima puluh empat ribu rupiah), yang terdiri atas:

a. pendapatan bea masuk direncanakan sebesar Rp.33.172.654.171.000,00 (tiga puluh tiga triliun seratus tujuh puluh dua miliar enam ratus lima puluh empat juta seratus tujuh puluh satu ribu rupiah).

b. pendapatan bea keluar direncanakan sebesar Rp.1.787.894.283.000,00 (satu triliun tujuh ratus delapan puluh tujuh miliar delapan ratus sembilan puluh empat juta dua ratus delapan puluh tiga ribu rupiah).

 

Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian penerimaan Perpajakan Tahun Anggaran 2021 sebagaimana dimaksud diatur dalam Peraturan Presiden.

 

 

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 dapat didownload disini