Kamis, 30 Juli 2020

SURAT EDARAN NOMOR SE-43/PJ/2020

SURAT EDARAN
NOMOR SE-43/PJ/2020
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 86/PMK.03/2020 TENTANG INSENTIF PAJAK UNTUK WAJIB PAJAK TERDAMPAK PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019



Surat Edaran Direktur Jenderal ini dimaksudkan untuk memberi pedoman mengenai pelaksanaan PMK-86/2020.

Surat Edaran Direktur Jenderal ini bertujuan untuk:
a. menciptakan keseragaman dalam pelaksanaan PMK-86/2020;
b. menjelaskan mengenai tata cara :
1. penyampaian pemberitahuan/permohonan pemanfaatan insentif pajak oleh Pemberi Kerja/Wajib Pajak;
2. penyampaian surat pemberitahuan bahwa Pemberi Kerja/Wajib Pajak tidak berhak memanfaatkan insentif pajak;
3. pelaporan realisasi pemanfaatkan insentif pajak;
4. pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Materi
1. Pengertian
2. Tata cara pemberian insentif PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah (DTP)
3. Tata cara pemberian insentif PPh Final berdasarkan PP 23 Tahun 2018 ditanggung Pemerintah (DTP)
4. Tata cara pembebasan PPh Pasal 22 Impor
5. Tata cara pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25
6. Ketentuan mengenai penyampaian kembali pemberitahuan insentif PPh
7. Tata cara penyampaian laporan insentif PPh Pasal 21 DTP, PPh Final DTP, pembebasan PPh Pasal 22 Impor dan/atau pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25
8. Tata cara pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran PPN
9. Ketentuan mengenai kode KLU yang mendapatkan insentif PPh Pasal 21 DTP, pembebasan PPh Pasal 22 Impor, pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 dan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran PPN
10. Ketentuan mengenai perusahaan KITE, izin Penyelenggara Kawasan Berikat, izin Pengusaha Kawasan Berikat, atau izin PDKB yang mendapatkan insentif PPh Pasal 21 DTP, pembebasan PPh Pasal 22 Impor, pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 dan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran PPN
11. Tata cara pengawasan atas pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 DTP, pembebasan PPh Pasal 22 Impor, pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 dan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran PPN

Peraturan dan lampiran dapat didownload disini

Selasa, 28 Juli 2020

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 90/PMK.03/2020

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 90/PMK.03/2020 tentang Bantuan atau Sumbangan, serta Harta Hibahan yang Dikecualikan sebagai Objek Pajak Penghasilan


Dalam hal terdapat hubungan kepemilikan atau penguasaan, keuntungan Karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan tetap dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan sepanjang Pihak pemberi dan Pihak penerima merupakan badan keagamaan, badan pendidikan, atau badan social termasuk yayasan.


Untuk lebih lanjut, peraturan dapat dibaca disini

Sabtu, 18 Juli 2020

PMK NO.86/PMK.03/2020

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia
Nomor 86/PMK.03/2020
Tentang
Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak
Pandemi Corona Virus Disease 2019

Menimbang : 
 Pertama, bahwa untuk melakukan penanganan dampak pandemic Corona Vims Disease 2019 saat ini, perlu dilakukan perluasan sektor yang akan diberikan insentif perpajakan yang diperlukan selama masa pemulihan ekonomi nasional dengan inemberikan kemudahan pemanfaatan insentif yang lebih luas.

 Kedua, bahwa pandemi Corona Vims Disease 2019 merupakan bencana nasional yang mempengaruhi stabilitas ekonomi dan produktivitas masyarakat sebagai pekerja maupun pelaku usaha sehingga perlu dilakukan upaya pengaturan pemberian insentif pajak untuk mendukung penanggulangan dampak Corona Vims Disease 2019.

Ketiga, bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Vims Disease 2019 dinilai sudah tidak tepat, sehingga perlu dicabut, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17C ayat (7) dan Pasal 17D ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983.

Mengingat :

1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945


2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999)



3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893


4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5069)


5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286)

Selanjutnya dapat dilihat disini