PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NO. 112/PMK.03/2022
TENTANG
NOMOR POKOK WAJIB PAJAK BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI,
WAJIB PAJAK BADAN, DAN WAJIB PAJAK INSTANSI PEMERINTAH
Menetapkan bahwa :
1. Perubahan format NPWP:
- Untuk NPWP OP > menggunakan NIK
- Untuk NPWP selain OP > menjadi 16 digit angka
- Untuk NPWP Cabang > menggunakan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha
2. Penggunaan NPWP dengan format baru sudah dimulai sejak 14 Juli 2022 dengan penjelasan sbb:
- s.d. 31 Desember 2023 baru beberapa layanan administrasi yang sudah mengakomodasi NPWP dengan format baru, selebihnya masih bisa menggunakan NPWP format lama
- per 1 Januari 2024 seluruh layanan administrasi perpajakan dan layanan lain yang membutuhkan NPWP, sudah menggunakan NPWP dengan format baru
3. Pendaftaran NPWP bagi WP baru (baik berdasarkan permohonan maupun secara jabatan):
- Untuk WP OP > dilakukan aktivasi NIK sebagai NPWP, dan tetap diberikan NPWP dengan format 15 digit (hanya s.d. 31 Desember 2023)
- Untuk WP selain OP > diberikan NPWP dengan format 16 digit
- Untuk WP Cabang > diberikan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha, dan tetap diberikan NPWP dengan format 15 digit (hanya s.d. 31 Desember 2023)
4. Ketentuan NPWP untuk WP OP lama:
- NIK dapat berfungsi sebagai NPWP dengan format baru.
- NIK dapat berstatus “data valid” (sudah bisa berfungsi sebagai NPWP) dan “data belum valid” (belum bisa berfungsi sebagai NPWP), sesuai hasil pemadanan dengan data kependudukan
- NIK dengan status “belum valid” dilakukan permintaan klarifikasi oleh DJP (melalui DJP online, email, kring pajak dan/atau saluran lain)
5. Ketentuan NPWP untuk WP lama selain OP > Menambahkan angka 0 di depan NPWP lama
6. Ketentuan NPWP untuk WP cabang lama > diberikan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha secara jabatan (melalui DJP online, email, kring pajak dan/atau saluran lain)
7. Seluruh NPWP dengan format lama (15 digit) masih bisa digunakan sampai dengan 31 Desember 2023.
Untuk selengkapnya dapat dilihat di PMK No.112/PMK.03/2022