Dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/ PMK.05/ 2014 tentang Sistem Penerimaan Negara Secara Elektronik sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.05/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/ PMK.05/ 2014 tentang Sistem Penerimaan Negara Secara Elektronik, perlu ditunjuk lembaga persepsi lainnya yang melaksanakan sistem penerimaan negara secara elektronik. Lembaga yang dapat ditunjuk sebagai lembaga persepsi lainnya harus memenuhi persyaratan lulus User Acceptance Test (UAT) yang dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan selaku Kuasa BUN Pusat, berdasarkan hasil pelaksanaan UAT, beberapa e-commerce ini telah dinyatakan lulus dan siap untuk melaksanakan sistem penerimaan negara secara elektronik.
Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak ditetapkan.
Berikut untuk Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor KEP-170/PB/2019 tentang Penunjukan PT Tokopedia disini
Berikut untuk Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor KEP-170/PB/2019 tentang Penunjukan PT Bukalapak.com disini