Jumat, 16 April 2021

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDRAL PAJAK NOMOR KEP-146/PJ/2021

 KEPUTUSAN DIREKTUR JENDRAL PAJAK

NOMOR KEP-146/PJ/2021

TENTANG

PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDRAL PAJAK NOMOR KEP-28/PJ/2021 TENTANG PENERAPAN ORGANISASI, TATA KERJA, DAN SAAT MULAI BEROPERASINYA INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDRAL PAJAK SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PERATURAN MENTRI KEUANGAN NOMOR 184/PMK.01/2020 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTRI KEUANGAN NOMOR 210/PMK.01/2017 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDRAL PAJAK


Beberapa ketentuan dalam Keputusan Direktur Jendral Pajak Nomor KEP-28/PJ/2021 tentang Penerapan Organisasi, Tata Kerja, dan Saat Mulai Beroperasi Instansi Vertikan Direktorat Jendral Pajak Sebagaimana Diatur dalam Peraturan Mentri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Mentri Keuangan Nomor 210/PMK.02/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jendral Pajak, diubah sebagai berikut :

Ketentuan Diktum PERTAMA diubah sehinggan berbunyi sebagai berikut :

Menerapkan tugas,fungsi,dan/atau susunan organisasi instansi vertikal berdasarkan Peraturan Mentri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Mentri Keuangan Nomor 210/PMK.01/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jendral Pajak


Selajutnya dapat dilihat disini



PERATUAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 45 TAHUN 2019

PERATUAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 45 TAHUN 2019
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 94 TAHUN 2010 TENTANG PERHITUNGAN PENGHASILAN KENA PAJAK DAN PELUNASAN PENGHASILAN DALAM TAHUN BERJALAN

 

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalan Tahun Berjalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 161, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5183) diubah


Selanjutnya dapat dilihat disini

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 /PMK.03/2021

 PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 18 /PMK.03/2021

TENTANG

PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2020

TENTANG CIPTA KERJA DI BIDANG PAJAK PENGHASILAN,

PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,

SERTA KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN


Undang-Undang Pajak Penghasilan yang selanjutnya disebut Undang-Undang PPh adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai yang selanjutnya disebut Undang-Undang PPN adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Untuk selanjutnya bisa dilihat disini


PERATURANPEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 2021

 PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 9 TAHUN 2021

TENTANG

PERLAKUAN PERPAJAKAN UNTUK MENDUKUNG KEMUDAHAN BERUSAHA


Perlakuan perpajakan untuk mendukung kemudahan berusaha dalam Peraturan Pemerintah ini meliputi bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, dan Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.


Untuk lebih lanjut dapat dilihat disini