Peraturan Bank Indonesia
No,or 22/13/PBI/2020
Tentang
Perubahan kedua atas peraturan Bank Indonesia
No.20/8/PBI/2018
Tentang
Rasio Loan To Value untuk Kredit Properti, Rasio Financing to Value untuk Pembiayaan Properti dan Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor
Menetapkan :
1. Bank yang memberikan KKB atau PKB untuk pembelian Kendaraan Bermotor Berwawasan Lingkungan wajib memenuhi ketentuan Uang Muka sebagai berikut :
a. untuk pembelian kendaraan bermotor roda dua, paling sedikit 0%
b. untuk pembelian kendaraan bermotor roda tiga atau lebih yang tidak diperuntukkan bagi kegiatan produktif, paling sedikit 0%
c. untuk pembelian kendaraan bermotor roda tiga tau lebih yang diperuntukkan bagi kegiatan produktif, paling sedikit 0%
2. Ketentuan Uang Muka untuk KKB atau PKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku bagi Bank yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1).
3. Dalam hal Bank tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 ayat (1) maka Bank wajib memenuhi ketentuan uang Muka sebagai berikut :
a. Untuk pembelian kendaraan bermotor roda dua, paling sedikit 15%
b. Untuk pembelian kendaraan bermotor roda tiga atau lebih yang tidak diperuntukkan bagi kegiatan produktif, paling sedikit 20%
c. Untuk pembelian kendaraan bermotor roda tiga atau lebih yang diperuntukkan bagi kegiatan produktif, paling sedikit 10%
untuk selanjutnya dapat dilihat disini