Senin, 05 Oktober 2020

PERATURAN BANK INDONESIA NO.22/13/PBI/2020 "RASIO LOAN TO VALUE"

 Peraturan Bank Indonesia

No,or 22/13/PBI/2020

Tentang

Perubahan kedua atas peraturan Bank Indonesia

No.20/8/PBI/2018

Tentang 

Rasio Loan To Value untuk Kredit Properti, Rasio Financing to Value untuk Pembiayaan Properti dan Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor


Menetapkan :

1. Bank yang memberikan KKB atau PKB untuk pembelian Kendaraan Bermotor Berwawasan Lingkungan        wajib memenuhi ketentuan Uang Muka sebagai berikut :

    a. untuk pembelian kendaraan bermotor roda dua, paling sedikit 0%

    b. untuk pembelian kendaraan bermotor roda tiga atau lebih yang tidak diperuntukkan bagi kegiatan                    produktif, paling sedikit 0%

    c.  untuk pembelian kendaraan bermotor roda tiga tau lebih yang diperuntukkan bagi kegiatan produktif,                 paling sedikit 0%

2. Ketentuan Uang Muka untuk KKB atau PKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku bagi Bank yang     memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1).

3. Dalam hal Bank tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 ayat (1) maka Bank        wajib memenuhi ketentuan uang Muka sebagai berikut :

    a. Untuk pembelian kendaraan bermotor roda dua, paling sedikit 15%

    b. Untuk pembelian kendaraan bermotor roda tiga atau lebih yang tidak diperuntukkan bagi kegiatan                    produktif, paling sedikit 20%

    c. Untuk pembelian kendaraan bermotor roda tiga atau lebih yang diperuntukkan bagi kegiatan produktif,            paling sedikit 10%

untuk selanjutnya dapat dilihat disini

PERATURAN BPS NO. 2 TAHUN 2020 "KLASIFIKASI BAKU LAPANGAN USAHA"

Peraturan Badan Pusat Statistik
Nomor 2 Tahun 2020
tentang
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia
 
Menetapkan :
Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia adalah mengklasifikasikan produk/output, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha yang digunakan sebagai acuan standar dan alat koordinasi, integrasi, serta sinkronisasi penyelenggaraan statistik.
 
Pasal 2
Penggunaan klasifikasi baku lapangan usaha indonesia dalam kegiatan lain diluar kegiatan statistik dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
Pasal 3
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha  Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan Ini

Pasal 4
Pada saat Peraturan badan ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 95 Tahun 2015 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1635) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 95 Tahun 2015 tentang Klasifikasi baku Lapangan Usaha Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia tahun 2017 Nomor 388), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 5
Pearturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam berita Negara Republik Indonesia.


Untuk selanjutnya dapat dilihat disini