Rabu, 05 Juli 2023

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 66 TAHUN 2023

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 66 TAHUN 2023

TENTANG

PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGGANTIAN ATAU IMBALAN

SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN ATAU JASA YANG DITERIMA ATAU

DIPEROLEH DALAM BENTUK NATURA DAN/ ATAU KENIKMATAN 



MENETAPKAN : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGGANTIAN ATAU IMBALAN SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN ATAU JASA YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH DALAM BENTUK NATURA DAN/ATAU KENIKMATAN.

BAB I KETENTUAN UMUM

Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1.Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah UndangUndang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

2.Pajak Penghasilan adalah Pajak Penghasilan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan.


Untuk penjelasan selengkapnya terkait Peraturan tersebut dapat dilihat disini