PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 168 TAHUN 2023
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMOTONGAN PAJAK ATAS PENGHASILAN
SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN, JASA, ATAU
KEGIATAN ORANG PRIBADI
MENETAPKAN : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PETUNJUK
PELAKSANAAN PEMOTONGAN PAJAK ATAS PENGHASILAN
SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN, JASA, ATAU KEGIATAN
ORANG PRIBADI.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Men teri ini, yang dimaksud dengan:
1. Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah UndangUndang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
2. Pajak Penghasilan Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, uang pensiun, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apa pun sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 UndangUndang Pajak Penghasilan.
(1) Penerima penghasilan yang dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan merupakan wajib pajak orang pribadi, meliputi:
a. Pegawai Tetap;
b. Pensiunan;
c. anggota dewan komisaris atau anggota dewan pengawas yang menerima imbalan secara tidak teratur;
d. Pegawai Tidak Tetap;
e. Bukan Pegawai;
f. Peserta Kegiatan;
g. peserta program pens1un yang masih berstatus Pegawai; dan
h. Mantan Pegawai.
selengkapnya bisa dilihat disini