Kamis, 28 Januari 2021

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6/PMK.03/2021

 PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 6/PMK.03/2021

TENTANG

PERHITUNGAN DAN PEMUNGUTAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI SERTA PAJAK PENGHASILAN ATAS PENYERAHAN/PENGHASILAN SEHUBUNGAN DENGAN PENJUALAN PULSA, KARTU PERDANA, TOKEN DAN VOUCHER



Atas penyerahan Barang Kena Pajak (Pulsa dan Kartu Perdana dalam bentuk voucher atau elektronik) oleh Pengusaha Penyelenggara Jasa Telekomunikasi dan Penyelenggara Distribusi dikenai PPN.

Atas penyerahan Barang Kena Pajak (token) oleh Penyedia Tenaga Listrik dikenai PPN, karena termasuk Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.


Atas penyerahan Jasa Kena Pajak,dikenai PPN berupa :

1. Jasa penyelenggaraan layanan transaksi pembayaran terkait dengan distribusi Token oleh Penyelenggara Distribusi;

2. Jasa pemasaran dengan media Voucher oleh Penyelenggara Voucher;

3. Jasa penyelenggaraan layanan transaksi pembayaran terkait dengan distribusi Voucher oleh Penyelenggara Distribusi;

4. Jasa penyelenggaraan program loyalitas dan penghargaan pelanggan



Peraturan dapat didownload disini

TARIF TAX TREATY

 TARIF TAX TREATY

PASAL 11 & 12

TARIF PPH PASAL 26 ATAS BUNGA DAN ROYALTI

UNTUK P3B YANG SUDAH BERLAKU EFEKTIF MAUPUN YANG BARU DIRATIFIKASI


Pada Kolom Bunga

Secara umum menjelaskan tarif pajak atas bunga yang timbul di suatu Negara pihak pada Persetujuan bagi pemilik yang menikmatinya.

- P3B RI-Perancis

- P3B RI-Thailand


Pada Kolom Royalti

Merangkum pengenaan tarif pajak atas royalti dalam P3B baik yang bersifat umum maupun khusus. Untuk yang bersifat khusus, terdapat beberapa penerapan yang berbeda antar P3B.

- P3B RI-Jerman

- P3B RI-Italia

- P3B RI-Norwegia

- P3B RI-Rumania

- P3B RI-Slovakia

- P3B RI-Swedia

- P3B RI-Syria

- P3B RI-Thailand

- P3B RI-Inggris

- B3B RI-Amerika Serikat

Royalti untuk penggunaan dan hak untuk menggunakan peralatan industri, perdagangan dan ilmiah, perolehan informasi atau pengetauhan dibidang ilmiah, teknik atau perdagangan.

Tarif 10% untuk penggunaan atau hak untuk menggunakan, setiap hak cipta dibidang kesusasteraan, karya artistik atau ilmiah termasuk film sinematografi dan film atau pita rekaman untuk penyiaran televisi atau radio tarif 15% diterapkan atas royalti dari penggunaan atau hak untuk menggunakan, paten, merek dagang, rancangan atau model, rencana, proses atau formula rahasia, atau setiap peralatan industri, perdagangan atau ilmiah, dan pemberian informasi yang berkaitan dengan pengalaman pengalaman dibidang industri, perdagangan atau ilmiah.

untuk lebih lanjutnya dapat dilihat disini 


Selasa, 05 Januari 2021

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 99/PMK. 010/2020

 PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 99/PMK. 010/2020

TENTANG

KRITERIA DAN/ATAU RINCIAN BARANG KEBUTUHAN POKOK

YANG TIDAK DIKENAI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

 

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimakud dengan jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah barang tertentu dalam kelompok barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak.

Jenis barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak merupakan barang yang menyangkut hajat hidup orang banyak dengan skala pemenuhan kebutuhan yang tinggi serta menjadi faktor pendukung kesejahteraan masyarakat.

Jenis barang kebutuhan pokok sebagaimana dimaksud meliputi:

a. beras dan gabah;

b. jagung;

c. sagu;

d. kedelai;

e. garam konsumsi;

f. daging;

g. telur;

h. susu;

1. buah-buahan;

j. sayur-sayuran;

k. ubi-ubian;

L. bumbu-bumbuan;

m. gula konsumsi; dan

n. ikan.

 

Peraturan dapat didownload/dilihat disini