Blog Konsultan Pajak "Alex dan Rekan" Bersertifikat Brevet C - Semarang. Lingkup pekerjaan Jasa Konsultasi Perpajakan, Kuasa Hukum Pengadilan Pajak dan Kuasa Hukum Kepabeanan dan Cukai, dapat download Peraturan Perpajakan Terbaru, Formulir Pajak dan juga tersedia forum tanya jawab langsung lewat comment atau bisa langsung menghubungi kontak kami (Lihat Profil) .
Rabu, 09 Februari 2022
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 6/PMK.010/2022
TENTANG
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN RUMAH TAPAK DAN
SATUAN RUMAH SUSUN YANG DITANGGUNG PEMERINTAH
TAHUN ANGGARAN 2022
Menetapkan: PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PAJAK
PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN RUMAH TAPAK DAN
SATUAN RUMAH SUSUN YANG DITANGGUNG PEMERINTAH
TAHUN ANGGARAN 2022.
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai yang selanjutnya
disebut Undang-Undang PPN adalah Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa
dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah beserta perubahannya.
2. Pajak Pertambahan Nilai yang selanjutnya disingkat dengan
PPN adalah Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang PPN.
Selanjutnya dapat dilihat disini
Senin, 07 Februari 2022
SURAT EDARAN
NOMOR SE-01/PP/2022
TENTANG
PENUNDAAN PELAKSANAAN PERSIDANGAN DAN
PENGHENTIAN SEMENTARA LAYANAN ADMINISTRASI SECARA TATAP MUKA
DI PENGADILAN PAJAK
MULAI TANGGAL 7 FEBRUARI S.D. 14 FEBRUARI 2022
Menetapkan :
Kebijakan untuk melakukan penundaan pelaksanaan persidangan dan penghentian sementara seluruh layanan administrasi secara tatap muka di Pengadilan Pajak mulai hari Senin tanggal 7 Februari 2022 sampai dengan hari Senin tanggal 14 Februari 2022.
Surat Edaran ini dimaksudkan dan ditujukan untuk:
1. Memberikan informasi dan kepastian hukum mengenai kebijakan Pengadilan Pajak terkait penundaan pelaksanaan persidangan dan penghentian sementara layanan administrasi secara tatap muka di Pengadilan Pajak dalam upaya melindungi kesehatan dan keamanan Hakim, Pegawai, Tenaga Pendukung, Pengguna Layanan yang terdiri dari Pemohon Banding/Penggugat dan Terbanding/Tergugat yang bersengketa, serta tamu lain di lingkungan Pengadilan Pajak.
2. Mengatur ketentuan jangka waktu persiapan dan pelaksanaan persidangan sehubungan dengan adanya penundaan pelaksanaan persidangan dan penghentian sementara layanan administrasi secara tatap muka di Pengadilan Pajak.
Selanjutnya dapat dilihat disini
Rabu, 02 Februari 2022
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 3/PMK.03/2022
TENTANG
INSENTIF PAJAK UNTUK WAJIB PAJAK TERDAMPAK
PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019
Menetapkan :
PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG INSENTIF PAJAK UNTUK WAJIB PAJAK TERDAMPAK PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Undang-Undang Pajak Penghasilan yang selanjutnya disebut Undang-Undang PPh adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan beserta perubahannya.
2. Pajak Penghasilan yang selanjutnya disebut PPh adalah Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam UndangUndang PPh.
3. PPh Pasal 22 Impor adalah PPh yang dipungut berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (1) huruf b Undang-Undang PPh.
Selanjutnya dapat dilihat https://drive.google.com/file/d/1kfhFms56GtjOZujGlNsMRSKItfEsxWzU/view?usp=sharing
Langganan:
Postingan (Atom)