Jumat, 19 Juni 2020

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 29 TAHUN 2020



PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 29 TAHUN 2020

TENTANG

FASILITAS PAJAK PENGHASILAN DALAM RANGKA PENANGANAN
CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)


Kepada Wajib Pajak dalam negeri yang memproduksi Alat Kesehatan dan/atau PKRT untuk keperluan penanganan COVID-19 di Indonesia dapat diberikan pengurangan penghasilan neto sebesar 30% dari biaya yang dikeluarkan dengan ketentuan sebagai berikut :

  1. Dihitung dari biaya untuk memproduksi Alat Kesehatan dan/atau PKRT yang diperlukan dalam rangka penanganan COVID-19, yang dikeluarkan sampai dengan tanggal 30 September 2020;
  2. Dibebankan sekaligus pada Tahun Pajak saat biaya dikeluarkan yang tidak dapat dipisahkan dalam rangka penghitungan besarnya penghasilan kena pajak, pembebanannya dialokasikan secara proposional.
  3. Alat kesehatan yang dimaksud meliputi :
  • Masker bedah dan respirator N95;
  • Pakaian perlindung diri (coverall medis, gaun sekali pakai, heavy duty apron, cap, shoe cover, goggles, faceshield, dan waterproof boat);
  • Sarung tangan bedah;
  • Sarung tangan pemeriksaan;
  • Ventilator;
  • Reagen diagnostic test untuk COVID-19.
      4. PKRT yang dimaksud meliputi :
  • Antiseptic hand sanitizer, dan
  • Disinfektan 


Wajib Pajak yang telah memanfaatkan tambahan pengurangan penghasilan neto sebagaimana dimaksud harus menyampaikan laporan biaya untuk memproduksi Alat Kesehatan dan/atau PKRT dalam rangka penanganan COVID-19 kepada Direktur Jenderal Pajak yang disampaikan secara daring melalui system Direktorat Jenderal Pajak


Selanjutnya dapat dibaca disini 
Lampiran dapat didownload disini
 


Rabu, 17 Juni 2020

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-269/PJ/2020



KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
SALINAN
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP-269/PJ/2020

TENTANG
PENETAPAN PEMOTONG PAJAK PENGHASILAN PASAL 23 DAN/ATAU PASAL 26 YANG DIHARUSKAN MEMBUAT BUKTI PEMOTONGAN DAN DIWAJIBKAN MENYAMPAIKAN SPT MASA PAJAK PENGHASILAN PASAL 23 DAN/ATAU PASAL 26 BERDASARKAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-04/PJ/201



  • Menetapkan Wajib Pajak yang berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang terdaftar sebagai Pemotong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 dan/atau Pasal 26 yang diharuskan membuat Bukti Pemotongan dan diwajibkan menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2017 mulai Masa Pajak Agustus 2020.
  • Untuk Wajib Pajak yang sudah tidak lagi berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP) peraturan ini TETAP BERLAKU
  • Untuk Wajib Pajak yang dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) setelah penetapan Keputusan Direktur Jenderal ini, maka keharusan membuat Bukti Pemotongan dan menyampaikan PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26, berlaku sejak Masa Pajak Wajib Pajak dikukuhkan sebagai PKP

peraturan dapat dilihat disini