Kamis, 15 Juli 2021

PMK NO.82/PMK.03/2021 INSENTIF PAJAK UNTUK WAJIB PAJAK TERDAMPAK PANDEMI COVID-19

 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia

Nomor 82/PMK.03/2021

Tentang

Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan

Nomor 9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak 

Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019


Menetapkan :

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Covid-19 

1. Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :

    Jangka waktu pemberian insentif diperpanjang sampai dengan masa Pajak Desember 2021

2. Diantara pasal 19 dan pasal 20 disisipkan 2(dua) pasal, yakni pasal 19A dan pasal 19B

3. Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2021 tentang insentif pajak untuk wajib pajak terdampak Pandemi Covid-19 diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Untuk lebih lengkapnya dapat dilihat disini

PMK NO.83/PMK.03/2021

 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indoesia

Nomor 83/PMK.03/2021

Tentang

Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan

Nomor 239/PMK.03/2020  dan Perpanjangan Pemberlakuan 

Fasilitas Pajak Penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 2020 

 

Menetapkan : 

(1) Fasilitas PPh dalam rangka penanganan Covid-19 sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 2020 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan dalam rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)

(2) Pemberlakuan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperpanjang sampai dengan tanggal 31 Desember 2021.

Peraturan menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Selanjutnya dapat dilihat disini



Jumat, 02 Juli 2021

SURAT EDARAN NOMOR SE-11/PP/2021

 SURAT EDARAN
NOMOR SE- 11 /PP/2021
TENTANG

PEDOMAN PENYESUAIAN PELAKSANAAN PERSIDANGAN DAN LAYANAN

ADMINISTRASI LAINNYA SEBAGAI TINDAK LANJUT

SURAT EDARAN KETUA PENGADILAN PAJAK NOMOR SE-10/PP/2021

 

Ketentuan :

1. Jangka Waktu Mengenai Persiapan Dan Pelaksanaan Persidangan

        a. Jangka waktu persiapan persidangan tidak memperhitungkan periode tanggal 5 Juli 2021 sampai dengan tanggal 20 Juli 2021 (16 hari) dalam penghitungan jangka waktu sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

        b. Jangka waktu pelaksanaan persidangan tidak memperhitungkan periode tanggal 5 Juli 2021 sampai dengan tanggal 20 Juli 2021 (16 hari) dalam penghitungan jangka waktu sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

2. Jangka Waktu Mengenai Layanan Administrasi Lainnya 


Selanjutnya dapat dilihat disini

SURAT EDARAN NOMOR SE-10/PP/2021

 SURAT EDARAN

NOMOR SE-10/PP/2021

PENUNDAAN PELAKSANAAN PERSIDANGAN DAN PENGHENTIAN SEMENTARA

LAYANAN ADMINSTRASI SECARA TATAP MUKA (MELALUI

HELPDESK/DISAMPAIKAN SECARA LANGSUNG) DI PENGADILAN PAJAK

MULAI TANGGAL 5 JULI 2021 S.D 20 JULI 2021

 

Ketentuan :

1. Persidangan di Pengadilan Pajak termasuk persidangan secara elektronik yang semula telah dijadwalkan mulai hari Senin tanggal 5 Juli 2021 sampai dengan hari selasa tanggal 20 Juli 2021 ditunda pelaksanaanya dan akan dijadwalkan kembali dengan pemberitahuan lebih lanjut.

2. Majelis atau Hakim Tunggal memerintahkan Panitera Pengganti untuk memberitahukan penundaan sidang sebagaimana dimaksud angka 1 kepada para pihak melalui media elektronik atau media lainnya dan mencatat dalam Berita Acara Sidang.

3. Persidangan di Pengadilan Pajak termasuk persidangan secara elektronik akan dilaksanakan kembali mulai hari Rabu tanggal 21 Juli 2021 dengan pemberitahuan lebih lanjut.

4. Seluruh layanan administrasi secara tatap muka (melalui helpdesk/disampaikan secara langsung), meliputi pengajuan banding/gugatan, pengajuan permohonan peninjauan kembali, pelayanan informasi, dan penyampaian dokumen persidangan dan surat-surat lainnya dihentikan sementara mulai hari Senin tanggal 5 Juli 2021 sampai dengan hari Selasa tanggal 20 Juli 2021. 

5. Selama layanan administrasi secara tatap muka (melalui helpdesk/disampaikan secara langsung) sebagaimana dimaksud angka 4 dihentikan sementara, pengajuan banding/gugatan dan penyampaian dokumen persidangan dan surat-surat lainnya dapat dilakukan melalui pos.

selanjutnya dapat dilihat disini