Senin, 30 Maret 2020

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NO 22/PMK.03/2020

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NO 22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement), dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :

1. Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang selanjutnya disingkat P3B adalah perjanjian antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara mitra atau yurisdiksi mitra untuk mencegah terjadinya pengenaan pajak berganda dan pengelakan pajak.



2. Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra yang selanjutnya disebut Mitra P3B adalah negara atau yurisdiksi yang terikat dengan Pemerintah Indonesia dalam P3B.

3. Prosedur Persetujuan Bersama (Mutual Agreement Procedure) yang selanjutnya disebut MAP adalah prosedur administratif yang diatur dalam P3B untuk menyelesaikan permasalahan yang timbul dalam penerapan P3B.

4. Pejabat Berwenang (Competent Authority) terkait pelaksanaan MAP yang selanjutnya disebut Pejabat Berwenang adalah pejabat di Indonesia atau pejabat di Mitra P3B yang berwenang untuk melaksanakan MAP sebagaimana diatur dalam P3B.

5. Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement) yang selanjutnya disebut APA adalah perjanjian tertulis antara: 

  • Direktur Jenderal Pajak dan Wajib Pajak; atau 
  • Direktur Jenderal Pajak dengan otoritas pajak pemerintah Mitra P3B yang melibatkan Wajib Pajak, 
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3a) Undang-Undang mengenai Pajak Penghasilan untuk menyepakati kriteria-kriteria dalam penentuan harga transfer dan/atau menentukan harga wajar atau laba wajar dimuka.


6. Harga Transfer adalah harga dalam transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa.

untuk lebih lanjut, peraturan dan lampiran dapat dilihat disini

Kamis, 26 Maret 2020

PERATURAN MENTRI KEUANGAN NO. 23 TAHUN 2020


Peraturan Menteri Keuangan tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Corona ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2020






Dapat dibaca disini

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-156/PJ/2020




Menetapkan keadaan sebagai akibat penyebaran Virus Corona, kepada Wajib Pajak orang pribadi yang memenuhi kewajiban perpajakannya pada periode keadaan kahar sebagaimana dimaksud, diberikan penghapusan sanksi administrasi perpajakan.

Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud adalah sanksi administrasi atas keterlambatan:
1. Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT Tahunan PPh) orang pribadi Tahun Pajak 2019, dan
2. Pembayaran atas jumlah pajak yang kurang dibayar dalam SPT Tahunan PPh orang pribadi Tahun Pajak 2019 yang dilaksanakan paling lambat tanggal 30 April 2020



 Peraturan lebih lanjut dapat dibaca disini

Sabtu, 07 Maret 2020

SURAT EDARAN NOMOR SE-02/PJ/2020

Berkaitan dengan Surat Edaran Nomor SE-02/PJ/2020 tentang Pengkreditan Pajak Masukan pada Masa Pajak yang tidak sama.


Dimaksudkan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, tetapi belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lama 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan. Pajak Masukan yang belum dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama dapat disebabkan antara lain karena Faktur Pajak terlambat diterima.




Peraturan di muat disini

RANCANGAN UNDANG-UNDANG REPUBI-IK INDONESIA NOMOR ……. TAHUN ........... TENTANG KETENTUAN DAN FASILITAS PERPAJAKAN UNTUK PENGUATAN PEREKONOMIAN


Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1. Pajak Penghasilan adalah pajak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai pajak penghasilan,
2. Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai pajak pertambahan Nilai Barang dan Jasa dari Pajak penjualan atas Barang Mewah,
3. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dari pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan Undang-Undang Perpajakan,
4. Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apa pun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, melakukan usaha jasa termasuk mengekspor jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean.

Ketentuan dan fasilitas perpajakan dalam Undang-Undang ini bertujuan untuk :

a.) meningkatkan pendanaan investasi;
b.) menjamin keberlangsungan usaha dan mendorong kepatuhan Wajib Pajak secara sukarela;
c.) menciptakan keadilan iklim berusaha. di dalam negeri;
d.) mendorong sektor prioritas skala nasional; dan
e.) meningkatkan pengembangan dan pendalaman pasar keuangan, dalam rangka penguatan perekonomian

Ketentuan dan fasifitas perpajakan sebagaimana dimaksud berupa:
a.) penyesuaian tarif Pajak Penghasilan WP badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap;
b.) perlakuan perpajakan atas dividen dan penghasilan lain dari luar negeri;
c.) pengaturan tarif Pajak Penghasilan atas bunga;
d.) pengaturan pengenaan Pajak Penghasilan bagi WP orang pribadi;
e.) pengaturan mengenai pengkreditan Pajak Masukan;
f.) pengaturan mengenai sanksi administratif;
g.) pengaturan pengenaan bunga;
h.) pengaturan mengenai besarnya imbalan bunga;
i.) pengaturan mengenai pemberian fasilitas perpajakan;
j.) perlakuan perpajakan dalam kegiatan PMSE; dan
k.) pengaturan mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Penyesuaian tarif Pajak Penghasilan Wajib pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap menjadi:
a.) sebesar 22% (dua puluh dua persen) yang berlaku pada Tahun Pajak 2021 dan Tahun pajak 2022; dan
b.) sebesar 20% (dua puluh persen) yang mulai berlaku pada Tahun pada Tahun Pajak 2023.

Wajib Pajak dalam negeri :
a.) berbentuk Perseroan Terbuka;
b. dengan jumlah keseluruhan saham yang disetor diperdagangkan pada bursa efek di Indonesia paling sedikit 40% (empat puluh persen); dan
c. memenuhi persyaratan tertentu, dapat memperoleh tarif sebesar 3% (tiga persen) lebih rendah dari tarif 40%