Sehubungan pada tanggal 20 November 2019 telah terjadi gangguan aplikasi sesuai dengan Berita Acara Gangguan Aplikasi e-Filing DJP Online Nomor
BA-04/PJ.12/2019 tanggal 20 November 2019, yang mengakibatkan Wajib
Pajak tidak dapat memenuhi kewajiban untuk menyampaikan SPT melalui
saluran tertentu (e-Filing), sehingga perlu diberikan kebijakan
untuk mengecualikan pengenaan sanksi administrasi atas keterlambatan
penyampaian SPT Masa Pajak Penghasilan Masa Pajak Oktober 2019, maka dengan ini Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Pengecualian Pengenaan Sanksi Administrasi berupa Denda atas Keterlambatan Penyampaian Surat Pemberitahuan masa Pajak Pengahasilan yang Jatuh Tempo pada Tanggal 20 November 2019.
Untuk peraturan lebih lanjut, dapat dibaca disini
Blog Konsultan Pajak "Alex dan Rekan" Bersertifikat Brevet C - Semarang. Lingkup pekerjaan Jasa Konsultasi Perpajakan, Kuasa Hukum Pengadilan Pajak dan Kuasa Hukum Kepabeanan dan Cukai, dapat download Peraturan Perpajakan Terbaru, Formulir Pajak dan juga tersedia forum tanya jawab langsung lewat comment atau bisa langsung menghubungi kontak kami (Lihat Profil) .
Selasa, 26 November 2019
Sabtu, 23 November 2019
PERUBAHAN TATA CARA PENGENAAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR BERDASARKAN PERJANJIAN ATAU KESEPAKATAN INTERNASIONAL
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN
NOMOR 229/PMK.04/2017 TENTANG TATA CARA PENGENAAN
TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR BERDASARKAN PERJANJIAN
ATAU KESEPAKATAN INTERNASIONAL
NOMOR 229/PMK.04/2017 TENTANG TATA CARA PENGENAAN
TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR BERDASARKAN PERJANJIAN
ATAU KESEPAKATAN INTERNASIONAL
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.04/2017 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 201 7 Nomor 1980) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor l l/PMK.04/2019 tentang Perubahan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.04/2017 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Intemasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 95)
Barang impor dapat dikenakan Tarif Preferensi yang besamya dapat berbeda dari tarif bea masuk yang
berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN). Pengenaan Tarif Preferensi dilaksanakan dalam skema:
berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN). Pengenaan Tarif Preferensi dilaksanakan dalam skema:
- ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA);
- ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA);
- ASEAN-Korea Free Trade Area (AKFTA);
- Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA);
- ASEAN-India Free Trade Area (AIFTA);
- ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Area (AANZFTA);
- Indonesia-Pakistan Preferential Trade Agreement (IPPTA);
- ASEAN-Japan Comprehensive Economic Partnership (AJCEP);
- Memorandum of Understanding between The Government of The Republic of Indonesia and The Government of The State of Palestine on Trade Facilitation for Certain Products Originating from Palestinian Territories; dan
- Indonesia-Chile Comprehensive Economic Partnership Agreement (IC-CEPA)
Keterangan lebih lanjut dapat di unduh disini
Sanksi Administrasi di Bidang Kepabean dapat di unduh disini
Sabtu, 16 November 2019
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NO.32/PMK.010/2019
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 32/PMK.010/2019
TENTANG
BATASAN KEGIATAN DAN JENIS JASA KENA PAJAK YANG ATAS EKSPORNYA DIKENAI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
Menetapkan bahwa :
1. Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas Ekspor Jasa
Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.
Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.
2 Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan cara mengalikan
tarif Pajak Pertambahan Nilai dengan Dasar Pengenaan
Pajak.
dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan cara mengalikan
tarif Pajak Pertambahan Nilai dengan Dasar Pengenaan
Pajak.
3 Tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) adalah 0% (nol persen).
pada ayat (2) adalah 0% (nol persen).
4 Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
adalah Penggantian.
Untuk lebih lengkapnya dapat dilihat disini
Langganan:
Postingan (Atom)