Senin, 30 Juli 2018

Surat Edaran Direktur Jendral Pajak Nomor SE-14/PJ/2018

 KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBRIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDRAL PAJAK

Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jendral Pajak Nomor 
SE-14/PJ/2018
Tentang
Pengawasan Wajib Pajak Pasca Periode Pengampunan Pajak
Direktur Jenderal Pajak,


Maksud : Surat Edaran Direktur Jenderal ini dimaksudkan sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan pengawasan Wajib Pajak pasca periode Pengampunan Pajak.
Tujuan : Surat Edaran Direktur Jenderal ini bertujuan untuk memberikan kejelasan, keseragaman, dan prioritas dalam pelaksanaan kegiatan pengawasan Wajib Pajak pasca periode Pengampunan Pajak.


Untuk lebih lanjut dapat dibaca selengkapnya disini

Sabtu, 21 Juli 2018

BUKU PANDUAN E-COURT

Buku Panduan e-Court
berisi tentang:
  • Definisi dan pengertian
  • Pendaftaran perkara
untuk lebih lanjut dapat dilihat disini

Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor: 271/DJU/SK/PS01/4/2018

KEPUTUSAN DIREKTUR HENDERAL BADAN PERADILAN UMUM
MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: 271/DJU/SK/PS01/4/2018
TENTANG
PETUNJUAL PELAKSANAAN PERATURAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2018
TENTANG
ADMINISTRASI PERKARA DI PENGADILAN SECARA ELEKTRONIK

Aplikasi e-court adalah aplikasi yang digunakan untuk memproses gugatan/permohonan , pembayaran biaya perkara secara elektronik, melakukan panggilan sidang dan pemberitahuan secara elektronik serta layanan aplikasi perkara lainnya yang ditetapkan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Aprilasi e-court terintegrasi dan tidak terpisahkan dengan SIPP.

untuk lebih lanjut dapat dibaca disini

Aplikasi e - Court

e filling, e payment, e summons

Pengertian Sederhana e-Court adalah Pendaftaran Perkara secara online, Mendapatkan e-Skum Secara Online, Pembayaran Online, Melakukan Konfirmasi Pembayaran Secara Online dan mendapatkan notifikasi atau pemberitahuan secara online.

untuk lebih lanjut dapat dibaca disini

Rabu, 18 Juli 2018

ASPEK PERPAJAKAN DALAM MEKANISME DPLK



ASPEK PERPAJAKAN DALAM MEKANISME DPLK

         Berita tentang penghentian Pemasaran Program Pensiun untuk Kompensasi Pesangon (PPUKP) oleh penyedia jasa Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) akibat permasalahan besaran pajak, sangat menjadi perhatian industri jasa keuangan. Para pelaku DPLK pun berharap pemerintah tetap memberlakukan ketentuan pajak final sebesar 5% untuk semua jenis produk yang dihasilkan.
Program pensiun sendiri, menurut UU Nomor 11/1992 tentang Dana Pensiun, dibagi menjadi dua macam, yaitu Program Pensiun Iuran Pasti untuk manfaat individu dan Pencadangan Manfaat Pensiun Pasca-Kerja yaitu pencadangan oleh perusahaan yang dialihkan kepada DPLK.
 


 Selanjutnya dapat dibaca disini 

SURAT EDARAN DIRJEN PAJAK NOMOR SE-07/PJ/2018

PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN PENDAFTARAN LEMBAGA KEUANGAN DAN PENGELOLAAN
PELAPORAN INFORMASI KEUANGAN SECARA OTOMATIS
Maksud dan Tujuan :
1. Maksud
Surat Edaran Direktur Jenderal ini dimaksudkan sebagai pedoman unit kerja di lingkungan
Direktorat Jenderal Pajak dalam rangka pengelolaan pendaftaran LK dan pengelolaan pelaporan
informasi keuangan secara otomatis.
2.Tujuan
Surat Edaran Direktur Jenderal ini disusun untuk mendorong tertib administrasi dan menciptakan
keseragaman dalam proses pengelolaan pendaftaran LK dan pengelolaan pelaporan informasi
keuangan secara otomatis.



Selengkapnya dapat dibaca disini

Peraturan Menteri Keuangan nomor 28 Tahun 2014

TATA CARA PEMBUATAN DAN PENGESAHAN PERATURAN PERUSAHAANSERTA PEMBUATAN DAN PENDAFTARAN PERJANJIAN KERJA BERSAMA

Memutuskan : 

Menetapkan : Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Tentang " Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan serta Pembuatan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama.



Selanjutnya dapat dibaca disini 

Selasa, 17 Juli 2018

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-09/PJ/2018

PENUNDAAN PEMBERLAKUAN KETENTUAN PENCANTUMAN IDENTITAS PEMBELI SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 4A PER-16/PJ/2014 TENTANG TATA CARA PEMBUATAN DAN PELAPORAN FAKTUR PAJAK BERBENTUK ELEKTRONIK SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH TERAKHIR DENGAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-31/PJ/2017


Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4A Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2014tentang Tata Cara Pembuatan dan Pelaporan Faktur Pajak Berbentuk Elektronik sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-31/PJ/2017 ditunda pelaksanaannya sampai waktu yang akan ditetapkan dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.

Untuk lebih lanjut dapat dibaca disini

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-11/PJ/2018

BADAN/LEMBAGA YANG DIBENTUKATAU DISAHKAN OLEH PEMERINTAH YANG DITETAPKAN SEBAGAI PENERIMA ZAKAT ATAU SUMBANGAN KEAGAMAAN YANG SIFATNYA WAJIB YANG DAPAT DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO

Pada saat mulai berlakunya Peraturan Direktur Jenderal ini, Peraturan Direktur Jenderal
Pajak Nomor PER-11/PJ/2017 tentang Badan/Lembaga yang Dibentuk atau Disahkan
oleh Pemerintah yang Ditetapkan Sebagai Penerima Zakat atau Sumbangan Keagamaan
yang Sifatnya Wajib yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto, dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.

Untuk lebih lanjut dapat dibaca disini

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 43/PMK.03/2018

KEBIJAKAN AKUNTANSI PENGHAPUSBUKUAN PIUTANG PAJAK YANG TELAH DALUWARSA

Piutang pajak yang telah daluwarsa tidak memiliki hak tagih sehingga tidak memenuhi kriteria pengakuan aset sebagaimana diatur dalam Standar Akuntansi Pemerintah.

Untuk selengkapapnya dapat di baca disini