Selasa, 03 November 2020

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2O2O

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA 

NOMOR 11 TAHUN 2O2O

 TENTANG

CIPTA KERJA


Undang-Undang ini dibentuk dengan tujuan untuk:

a. menciptakan dan meningkatkan lapangan kerja dengan memberikan kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan terhadap koperasi dan UMK-M serta industri dan perdagangan nasional sebagai upaya untuk dapat menyerap tenaga kerja Indonesia yang seluas-luasnya dengan tetap memperhatikan keseimbangan dan kemajuan antardaerah dalam kesatuan ekonomi nasional;

b.menjamin setiap warga negara memperoleh pekerjaan, serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja;

c.melakukan penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan keberpihakan, penguatan, dan perlindungan bagi koperasi dan UMK-M serta industry nasional; dan

d.melakukan penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan peningkatan ekosistem investasi, kemudahan dan percepatan proyek strategis nasional yang berorientasi pada kepentingan nasional yang berlandaskan pada ilmu pengetahuan dan teknologi nasional dengan berpedoman pada haluan ideologi Pancasila.

 

Dalam rangka mencapai tujuan sebagaimana dimaksud ruang lingkup Undang-Undang ini mengatur kebijakan strategis Cipta Kerja yang meliputi:

a. peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha;

b. ketenagakerjaan;

c. kemudahan, pelindungan, serta pemberdayaan koperasi dan UMKM;

d. kemudahan berusaha;

e. dukungan riset dan inovasi;

f. pengadaan tanah;

g. kawasan ekonomi;

h. investasi Pemerintah Pusat dan percepatan proyek strategis nasional;

i. pelaksanaan administrasi pemerintahan; dan

j. pengenaan sanksi.

 

peraturan lebih lanjut dapat dibaca disini

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10 TAHUN 2O2O

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10 TAHUN 2O2O

TENTANG

BEA METERAI

 

Bea Meterai dikenakan atas:

a. Dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata; dan

b. Dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.

 

Dokumen yang bersifat perdata, meliputi:

a. surat perjanjian, surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya;

b. akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya;

c. akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya;

d. surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apapun;

e. Dokumen transaksi surat berharga, termasuk Dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apa pun;

f. Dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang;

g. Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang: menyebutkan penerimaan uang; atau berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan; dan

h. Dokumen lain yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

 

Bea Meterai dikenakan 1 (satu) kali untuk setiap Dokumen dengan tarif tetap sebesar Rp10.000,00

(sepuluh ribu rupiah).

 

Bea Meterai tidak dikenakan atas Dokumen yang berupa:

a. Dokumen yang terkait lalu lintas orang dan barang:

    1. surat penyimpanan barang;

    2. konosemen;

    3. surat angkutan penumpang dan barang;

    4. bukti untuk pengiriman dan penerimaan barang;

    5. surat pengiriman barang untuk dijual atas tanggungan pengirim; dan

    6. surat lainnya yang dapat dipersamakan dengan surat sebagaimana dimaksud pada angka 1 s/d angka 5;

b. segala bentuk ljazah;

c. tanda terima pembayaran gaji, uang tunggu, pensiun, uang tunjangan, dan pembayaran lainnya yang berkaitan dengan hubungan kerja, serta surat yang diserahkan untuk mendapatkan pembayaran dimaksud;

d. tanda bukti penerimaan uang negara dari kas negara, kas pemerintah daerah, bank, dan lembaga lainnya yang ditunjuk oleh negara berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan ;

e. kuitansi untuk semua jenis pajak dan untuk penerimaan lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu yang berasal dari kas negara, kas pemerintahan daerah, bank, dan lembaga lainnya yang ditunjuk berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan;

f. tanda penerimaan uang yang dibuat untuk keperluan intern organisasi; 

g. Dokumen yang menyebutkan simpanan uang atau surat berharga, pembayaran uang simpanan kepada penyimpan oleh bank, koperasi, dan badan lainnya yang menyelenggarakan penyimpanan uang, atau pengeluaran surat berharga oleh kustodian kepada nasabah;

h. surat gadai;

i. tanda pembagian keuntungan, bunga, atau imbal hasil dari surat berharga, dengan nama dan dalam bentuk apa pun; dan

j. Dokumen yang diterbitkan atau dihasilkan oleh Bank Indonesia dalam rangka pelaksanaan kebijakan moneter.

 

Bea Meterai terutang pada saat:

a. Dokumen dibubuhi Tanda Tangan, untuk:

    1. surat perjanjian beserta rangkapnya

    2. akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya

    3. akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan

 b. Dokumen selesai dibuat, untuk:

    1. surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apa pun sebagaimana dimaksud

    2. Dokumen transaksi surat berharga, termasuk Dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apa pun

 c. Dokumen diserahkan kepada pihak untuk siapa Dokumen tersebut dibuat, untuk:

    1. surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya

    2. Dokumen lelang

    3. Dokumen yang menyatakan jumlah uang

d. Dokumen diajukan ke pengadilan, untuk Dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan

e. Dokumen digunakan di Indonesia, untuk Dokumen yang dibuat diluar negeri.

 

Menteri dapat menentukan saat lain terutangnya Bea Meterai.

Ketentuan lebih lanjut mengenai penentuan saat lain terutangnya Bea Meterai sebagaimana dimaksud diatur dalam Peraturan Menteri.

 

untuk peraturan Nomor 10 Tahun 2020 dapat didownload  disini

UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 2020

UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 2020

TENTANG

ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA

TAHUN ANGGARAN 2021 


Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 2021 direncanakan sebesar Rp. 1.743.648.547.327.000,00 (satu kuadriliun tujuh ratus empat puluh tiga triliun enam ratus empat puluh delapan miliar lima ratus empat puluh tujuh juta tiga ratus dua puluh tujuh ribu rupiah), yang diperoleh dari sumber:

a. Penerimaan Perpajakan;

b. PNBP; dan 

c. Penerimaan Hibah.

 

Penerimaan Perpajakan direncanakan sebesar Rp. 1.444.541.564.794.000,00 (satu kuadriliun empat ratus empat puluh empat triliun lima ratus empat puluh satu miliar lima ratus enam puluh empat juta tujuh ratus sembilan puluh empat ribu rupiah), yang terdiri atas:

a. Pendapatan Pajak Dalam Negeri; dan

b. Pendapatan Pajak Perdagangan Internasional.

 

Pendapatan Pajak Dalam Negeri direncanakan sebesar Rp.1.409.581.016.340.000,00 (satu kuadriliun empat ratus sembilan triliun lima ratus delapan puluh satu miliar enam belas juta tiga ratus empat puluh ribu rupiah), yang terdiri atas:

a. pendapatan pajak penghasilan;

b. pendapatan pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah;

c. pendapatan pajak bumi dan bangunan;

d. pendapatan cukai; dan

e. pendapatan pajak lainnya.

- Pendapatan pajak penghasilan direncanakan sebesar Rp.683.774.638.899.000,00 (enam ratus delapan puluh tiga triliun tujuh ratus tujuh puluh empat miliar enam ratus tiga puluh delapan juta delapan ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah) yang didalamnya termasuk pajak penghasilan ditanggung Pemerintah atas: 1. komoditas panas bumi, 2. bunga, imbal hasil, dan penghasilan pihak ketiga atas jasa yang diberikan kepada Pemerintah dalam penerbitan dan I atau pembelian kembali/penukaran SBN di pasar internasional, tetapi tidak termasuk jasa konsultan hukum lokal, dan 3. penghasilan dari penghapusan secara mutlak piutang negara nonpokok yang bersumber dari Pemberian Pinjaman, Rekening Dana Investasi, dan Rekening Pembangunan Daerah yang diterima oleh Perusahaan Daerah Air Minum yang pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan; dan pembayaran Recltrrent Cos/ SPAN yang dibiayai oleh rupiah murni.

Pendapatan pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah direncanakan sebesar Rp.518.545.224.367.000,00 (lima ratus delapan belas triliun lima ratus empat puluh lima miliar dua ratus dua puluh empat juta tiga ratus enam puluh tujuh ribu rupiah).

Pendapatan pajak bumi dan bangunan direncanakan sebesar Rp.14.830.603.344.000,00 (empat belas triliun delapan ratus tiga puluh miliar enam ratus tiga juta tiga ratus empat puluh empat ribu rupiah).

Pendapatan cukai direncanakan sebesar Rp.180.000.000.000.000,00 (seratus delapan puluh triliun rupiah).

Pendapatan pajak lainnya direncanakan sebesar Rp.12.430.549.730.000,00 (dua belas triliun empat ratus tiga puluh miliar lima ratus empat puluh sembilan juta tujuh ratus tiga puluh ribu rupiah).

Pendapatan Pajak Perdagangan Internasional direncanakan sebesar Rp34.960.548.454.000,00 (tiga puluh empat triliun sembilan ratus enam puluh miliar lima ratus empat puluh delapan juta empat ratus lima puluh empat ribu rupiah), yang terdiri atas:

a. pendapatan bea masuk direncanakan sebesar Rp.33.172.654.171.000,00 (tiga puluh tiga triliun seratus tujuh puluh dua miliar enam ratus lima puluh empat juta seratus tujuh puluh satu ribu rupiah).

b. pendapatan bea keluar direncanakan sebesar Rp.1.787.894.283.000,00 (satu triliun tujuh ratus delapan puluh tujuh miliar delapan ratus sembilan puluh empat juta dua ratus delapan puluh tiga ribu rupiah).

 

Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian penerimaan Perpajakan Tahun Anggaran 2021 sebagaimana dimaksud diatur dalam Peraturan Presiden.

 

 

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 dapat didownload disini

Senin, 05 Oktober 2020

PERATURAN BANK INDONESIA NO.22/13/PBI/2020 "RASIO LOAN TO VALUE"

 Peraturan Bank Indonesia

No,or 22/13/PBI/2020

Tentang

Perubahan kedua atas peraturan Bank Indonesia

No.20/8/PBI/2018

Tentang 

Rasio Loan To Value untuk Kredit Properti, Rasio Financing to Value untuk Pembiayaan Properti dan Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor


Menetapkan :

1. Bank yang memberikan KKB atau PKB untuk pembelian Kendaraan Bermotor Berwawasan Lingkungan        wajib memenuhi ketentuan Uang Muka sebagai berikut :

    a. untuk pembelian kendaraan bermotor roda dua, paling sedikit 0%

    b. untuk pembelian kendaraan bermotor roda tiga atau lebih yang tidak diperuntukkan bagi kegiatan                    produktif, paling sedikit 0%

    c.  untuk pembelian kendaraan bermotor roda tiga tau lebih yang diperuntukkan bagi kegiatan produktif,                 paling sedikit 0%

2. Ketentuan Uang Muka untuk KKB atau PKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku bagi Bank yang     memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1).

3. Dalam hal Bank tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 ayat (1) maka Bank        wajib memenuhi ketentuan uang Muka sebagai berikut :

    a. Untuk pembelian kendaraan bermotor roda dua, paling sedikit 15%

    b. Untuk pembelian kendaraan bermotor roda tiga atau lebih yang tidak diperuntukkan bagi kegiatan                    produktif, paling sedikit 20%

    c. Untuk pembelian kendaraan bermotor roda tiga atau lebih yang diperuntukkan bagi kegiatan produktif,            paling sedikit 10%

untuk selanjutnya dapat dilihat disini

PERATURAN BPS NO. 2 TAHUN 2020 "KLASIFIKASI BAKU LAPANGAN USAHA"

Peraturan Badan Pusat Statistik
Nomor 2 Tahun 2020
tentang
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia
 
Menetapkan :
Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia adalah mengklasifikasikan produk/output, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha yang digunakan sebagai acuan standar dan alat koordinasi, integrasi, serta sinkronisasi penyelenggaraan statistik.
 
Pasal 2
Penggunaan klasifikasi baku lapangan usaha indonesia dalam kegiatan lain diluar kegiatan statistik dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
Pasal 3
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha  Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan Ini

Pasal 4
Pada saat Peraturan badan ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 95 Tahun 2015 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1635) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 95 Tahun 2015 tentang Klasifikasi baku Lapangan Usaha Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia tahun 2017 Nomor 388), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 5
Pearturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam berita Negara Republik Indonesia.


Untuk selanjutnya dapat dilihat disini

Rabu, 09 September 2020

PENGUMUMAN NOMOR PENG-10/PJ.09/2020

 PENGUMUMAN

NOMOR PENG-10/PJ.09/2020

TENTANG

BATAS WAKTU PENERAPAN PAJAK PENGHASILAN FINAL BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 23 TAHUN 2018 BAGI WAJIB PAJAK BADAN

 

    Sehubungan dengan ketentuan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018, tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto tertentu, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1. Pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) Final berdasarkan PP 23 Tahun 2018 berlaku paling lama :

a. 3 (tiga) tahun pajak bagi Wajib Pajak Badan berbentuk Perseroan Terbatas (PT); dan

b. 4 (empat) tahun pajak bagi Wajib Pajak Badan berbentuk Koperasi, Persekutuan Komanditer (CV), atau firma

2. Dalam hal wajib pajak sebagaimana dimaksud pada angka 1 telah terdaftar pada tahun pajak 2018, maka pengenaan PPh Final berdasarkan PP 23 Tahun 2018 bagi : 

c. Wajib Pajak Badan berbentuk PT, berlaku hingga akhir tahun pajak 2020; dan

d. Wajib Pajak Badan berbentuk Koperasi, Persekutuan Komanditer (CV), atau firma, berlaku hingga akhir tahun pajak 2021

 3. Setelah berakhir jangka waktu sebagaimana dimaksud pada angka 2, wajib pajak dimaksud memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan umum Undang-Undang PPh untuk tahun pajak tahun pajak beriktunya.


Pengumuman dapat di download disini


 

Kamis, 27 Agustus 2020

SURAT EDARAN NOMOR SE-46/PJ/2020

SURAT EDARAN NOMOR SE-46/PJ/2020

TENTANG

PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 23 TAHUN 2018 TENTANG PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI USAHA YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH WAJIB PAJAK YANG MEMILIKI PEREDARAN BRUTO TERTENTU

 

 

Surat Edaran Direktur Jenderal ini dimaksudkan untuk memberikan pedoman dalam pelaksanaan PP 23 Tahun 2018.

 

Surat Edaran Direktur Jenderal ini bertujuan untuk :

- Menciptakan keseragaman dalam pelaksanaan PP 23 Tahun 2018;

- Menegaskan mengenai pelaksanaan beberapa ketentuan dalam PP 23 Tahun 2018;

- Menjelaskan mengenai prosedur pelaksanaan PP 23 Tahun 2018.

 

Peraturan dapat didownload disini