Rabu, 27 Mei 2020

SURAT EDARAN NOMOR SE-10/PP/2020



Surat edaran ini dimaksudkan sebagai pedoman untuk melaksanakan persidangan dan layanan administrasi di Pengadilan Pajak pada masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Pengadilan Pajak, termasuk Sidang di Luar Tempat Kedudukan (SDTK).

Surat Edaran ini bertujuan untuk memberikan pedoman pelaksanaan persidangan dan layanan administrasi di Pengadilan Pajak pada masa pandemic Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dengan memperhatikan upaya pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Pengadilan Pajak serta melindungi Hakim, Panitera, Pegawai, dan seluruh pengguna layanan Pengadilan Pajak.


Peraturan dapat dilihat disini

Rabu, 20 Mei 2020

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2020

 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2020
TENTANG
PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2020 TENTANG KEBIJAKAN KEUANGAN NEGARA DAN STABILITAS SISTEM KEUANGAN UNTUK PENANGANAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DAN/ATAU DALAM RANGKA MENGHADAPI ANCAMAN YANG MEMBAHAYAKAN PEREKONOMIAN NASIONAL DAN/ATAU STABILITAS SISTEM KEUANGAN MENJADI UNDANG-UNDANG.



Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 1 tahun 2020 menjadi Undang - Undang (UU) dalam Rapat Paripurna DPR. Seperti yang telah diketahui, Perppu Nomor 1 tahun 2020 mengatur tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas keuangan dalam menangani pandemi Covid-19. Selain itu, ini juga digunakan sebagai tameng dalam menghadapi ancaman berbahaya bagi perekonomian nasinoal dan stabilitas sistem keuangan serta penyelamatan ekonomi Nasional. 

Menkeu juga mengungkapkan dalam  pidatonya bahwa Perppu 1/2020 diharapkan dapat menjadi landasan hukum yang kuat bagi Pemerintah dan lembaga terkait untuk terus melanjutkan langkah-langkah dalam rangka mengatasi ancaman COVID-19 di bidang kesehatan, ancaman sosial dan ancaman perekonomian dan stabilitas sistem keuangan. Perppu ini diharapkan dapat dirasakan manfaatnya oleh tenaga medis, masyarakat, dan pelaku usaha di sektor riil serta sektor keuangan yang meliputi usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah, usaha besar, dan koperasi secara lebih merata.



Dengan Persetujuan Bersama DPR dan Presiden Republik Indonesia menetapkan:
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang




Pasal 1

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka menghadapi Ancaman yang membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2020, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6485) ditetapkan menjadi Undang-Undang dan melampirkannya sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini

Peraturan ini dapat didownload disini:




PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 44/PMK.03/2020

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 44/PMK.03/2020
TENTANG 
INSENTIF PAJAK UNTUK WAJIB PAJAK TERDAMPAK
PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019


Seperti diterbitkannya PMK 23/2020 adanya 4 insentif terhadap segi perpajakan, bahwa Pemerintah memperluas sektor usaha penerima insentif pajak serta memberikan fasilitas baru bagi pelaku UMKM, sehingga diterbitkanlah PMK 44/2020 dimana ada lima insentif yang masuk kedalam peraturan tersebut yang mana sebanyak 4 insentif sama dengan PMK 23/2020. 

DJP menyatakan telah melakukan deployment sistem aplikasi online terkait perluasan sektor penerima insentif yang sebelumnya ada di PMK 23/2020 tersebut. Dengan demikian, wajib pajak sudah bisa mengaksesnya. Pengajuan insentif yang ada di dalam PMK 44/2020 sudah bisa dilakukan melalui DJP Online. Fasilitas berlaku sejak masa pajak pemberitahuan disampaikan atau saat surat keterangan diterbitkan hingga masa pajak September 2020.

Pertama, insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) untuk wajib pajak di salah satu dari 1.062 KLU, pada perusahaan yang mendapatkan fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE), dan pada perusahaan di kawasan berikat.fasilitas ini sebelumnya hanya diberikan kepada 440 bidang industri dan perusahaan KITE.
Kedua, insentif pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 Impor wajib pajak yang bergerak di salah satu dari 431 KLU, pada perusahaan KITE, dan pada perusahaan di kawasan berikat. Fasilitas ini sebelumnya hanya diberikan kepada 102 bidang industri dan perusahaan KITE
Ketiga, insentif pengurangan 30% angsuran PPh Pasal 25 Wajib pajak yang bergerak di salah satu dari 846 KLU, perusahaan KITE, dan perusahaan di kawasan berikat. Fasilitas ini sebelumnya hanya diberikan kepada 102 bidang industri dan perusahaan KITE.
Keempat, insentif restitusi PPN dipercepat hingga jumlah lebih bayar maksimal Rp5 miliar untuk wajib pajak yang bergerak di salah satu dari 431 KLU, perusahaan KITE, dan perusahaan di kawasan berikat. Fasilitas ini sebelumnya hanya diberikan kepada 102 bidang industri dan perusahaan KITE.
Satu insentif tambahan, yaitu PPh final 0,5% (PP 23/2018) DTP untuk pelaku UMKM. Dengan demikian wajib pajak UMKM tidak perlu melakukan setoran pajak. Pemotong atau pemungut pajak tidak melakukan pemotongan atau pemungutan pajak pada saat melakukan pembayaran kepada pelaku UMKM.

peraturan tersebut dapat didownload disini