PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 44/PMK.03/2020
TENTANG
INSENTIF PAJAK UNTUK WAJIB PAJAK TERDAMPAK
PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019
Seperti
diterbitkannya PMK 23/2020 adanya 4 insentif terhadap segi perpajakan, bahwa
Pemerintah memperluas sektor usaha penerima insentif pajak serta memberikan
fasilitas baru bagi pelaku UMKM, sehingga diterbitkanlah PMK 44/2020 dimana ada
lima insentif yang masuk kedalam peraturan tersebut yang mana sebanyak 4
insentif sama dengan PMK 23/2020.
DJP
menyatakan telah melakukan deployment sistem aplikasi online terkait
perluasan sektor penerima insentif yang sebelumnya ada di PMK 23/2020 tersebut. Dengan demikian, wajib pajak sudah bisa
mengaksesnya. Pengajuan insentif yang ada di dalam PMK 44/2020 sudah bisa dilakukan melalui DJP Online. Fasilitas
berlaku sejak masa pajak pemberitahuan disampaikan atau saat surat keterangan
diterbitkan hingga masa pajak September
2020.
Pertama,
insentif PPh Pasal 21 ditanggung
pemerintah (DTP) untuk wajib pajak di salah satu
dari 1.062 KLU, pada perusahaan yang mendapatkan fasilitas kemudahan impor
tujuan ekspor (KITE), dan pada perusahaan di kawasan berikat.fasilitas ini
sebelumnya hanya diberikan kepada 440 bidang industri dan perusahaan KITE.
Kedua,
insentif pembebasan dari pemungutan
PPh Pasal 22 Impor wajib pajak yang bergerak di salah
satu dari 431 KLU, pada perusahaan KITE, dan pada perusahaan di kawasan
berikat. Fasilitas ini sebelumnya hanya diberikan kepada 102 bidang industri
dan perusahaan KITE
Ketiga,
insentif pengurangan 30% angsuran
PPh Pasal 25 Wajib pajak yang bergerak di salah
satu dari 846 KLU, perusahaan KITE, dan perusahaan di kawasan berikat.
Fasilitas ini sebelumnya hanya diberikan kepada 102 bidang industri dan
perusahaan KITE.
Keempat, insentif restitusi PPN dipercepat hingga jumlah lebih bayar maksimal Rp5 miliar untuk wajib
pajak yang bergerak di salah satu dari 431 KLU, perusahaan KITE, dan perusahaan
di kawasan berikat. Fasilitas ini sebelumnya hanya diberikan kepada 102 bidang
industri dan perusahaan KITE.
Satu
insentif tambahan, yaitu PPh final 0,5% (PP 23/2018) DTP untuk pelaku UMKM.
Dengan demikian wajib pajak UMKM tidak perlu melakukan setoran pajak. Pemotong
atau pemungut pajak tidak melakukan pemotongan atau pemungutan pajak pada saat
melakukan pembayaran kepada pelaku UMKM.
peraturan tersebut dapat didownload disini