Kamis, 17 Juni 2021

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 56/PMK.010/2021

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 56/PMK.010/2021

TENTANG

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR NOMOR 52/PMK.010/2017 TENTANG PENGGUNAAN NILAI BUKU ATAS PENGALIHAN DAN PEROLEHAN HARTA DALAM RANGKA PENGGABUNGAN, PELEBURAN, PEMEKARAN, ATAU PENGAMBILALIHAN USAHA

 

Untuk memberikan kemudahan dalam transformasi Badan Usaha Milik Negara dan pencapaian misi Badan Usaha Milik Negara melalui restrukturisasi Badan Usaha Milik Negara, serta untuk mendorong perusahaan melakukan penawaran umum perdana saham perlu dilakukan penyesuaian kembali kebijakan dibidang perpajakan mengenai penggunaan nilai buku atas pengalihan dan perolehan harta dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha.

 

 

Peraturan lebih lanjut dapat dibaca disini

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 63/PMK.03/2021

  PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 63/PMK.03/2021

TENTANG

TATA CARA PELAKSANAAN HAK DAN PEMENUHAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN SERTA PERNERBITAN, PENANDATANGANAN, DAN PENGIRIMAN KEPUTUSAN ATAU KETETAPAN PAJAK SECARA ELEKTRONIK

 

Wajib Pajak dapat melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan secara elektronik dan menggunakan Tanda Tangan Elektronik

Menteri dapat melakukan kerja sama dengan Instansi Pemerintah, lembaga, asosiasi, dan Pihak Lain untuk menyediakan fasilitas pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan secara elektronik, melalui sistem administrasi yang terintegrasi dengan sistem di Direktorat Jenderal Pajak.

Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan keputusan atau ketetapan dalam rangka melaksanakan ketentuan perundang-undang di bidang perpajakn, dalam bentuk elektronik dan ditandatangani secara elektronik.

Pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan secara elektronik merupakan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan yang merupakan lingkup kewenangan Direktorat Jenderal Pajak.

Dokumen Elektronik yang digunakan dalam pelaksanaan elektronik ditandatangani oleh Wajib Pajak dengan menggunakan Tanda Tangan Elektronik.

 

Tanda Tangan Elektronik dapat berupa:

a. Tanda Tangan Elektronik tersertifikasi yang diterbitkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik instansi untuk Wajib Pajak Instansi Pemerintah (aparatur sipil Negara, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia) dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan secara elektronik atau Penyelenggara Sertifikasi Elektronik non-instansi; atau

b. Tanda Tangan Elektronik tidak tersertifikasi merupakan Tanda Tangan Elektronik yang dibuat dengan menggunakan Kode Otorisasi DJP yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

 

 

Tata Cara dan Peraturan lebih lanjut dapat dilihat disini

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 54/PMK.03/2021

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 54/PMK.03/2021

TENTANG

TATA CARA MELAKUKAN PENCATATAN DAN KRITERIA TERTENTU SERTA TATA CARA MENYELENGGARAKAN PEMBUKUAN UNTUK TUJUAN PERPAJAKAN

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan :

Undang-Undang Pajak Penghasilan yang selanjutnya disebut Undang-Undang PPh adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan di bidang perpajakan.

Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca, dan laporan laba rugi untuk periode Tahun Pajak tersebut.

Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan Pembukuan.

Dikecualikan dari kewajiban menyelenggarakan Pembukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tetapi wajib melakukan pencatatan, meliputi:

a. Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan diperbolehkan menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto;

b. Wajib Pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas; dan

c. Wajib Pajak orang pribadi yang memenuhi kriteria tertentu.

 

 

Peraturan lebih lanjut dapat dibaca disini