Rabu, 29 Desember 2021

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2O2I TENTANG HARMONISASI PERATURAN PERPAJAKAN Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG HARMONISASI PERATURAN PERPAJAKAN BAB I ASAS, TUJUAN, DAN RUANG LINGKUP Pasal 1 (1) Undang-Undang ini diselenggarakan berdasarkan asas: a. keadilan; b. kesederhanaan; c. efisiensi; d. kepastian hukum; e. kemanfaatan; dan f. kepentingan nasional. (21 Undang-Undang ini dibentuk dengan tujuan untuk: a. meningkatkan pertumbuhan perekonomian yang berkelanjutan dan mendukung percepatan pemulihan perekonomian ; b. mengoptimalkan penerimaan negara guna membiayai pembangunan nasional secara mandiri menuju masyarakat Indonesia yang adil, makmur, dan sejahtera; c. mewujudkan sistem perpajakan yang lebih berkeadilan dan berkepastian hukum; d. melaksanakan reformasi administrasi, kebijakan perpajakan yang konsolidatif, dan perluasan basis perpajakan; dan e. meningkatkan kepatuhan sukarela Wajib Pajak Selanjutnya dapat dilihat dihttps://drive.google.com/file/d/10ph2XNeX7Yd_L63Wnf6zRCvzgjKWnsUQ/view?usp=sharing
SUSUNAN DALAM SATU NASKAH UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 1983 TENTANG KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN UNDANG- UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2021 Menetapkan : KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN UNDANG- UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2021 BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 (1). Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. ***) (2). Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. ***) (3). Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap. ***) Selanjutnya dapat dilihat di https://drive.google.com/file/d/10TkcRf0Oa0C2zgy9ddOafR8IpPcOosVq/view?usp=sharing
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 39/PJ/2015 TENTANG PENGAWASAN WAJIB PAJAK DALAM BENTUK PERMINTAAN PENJELASAN ATAS DATA DAN/ATAU KETERANGAN, DAN KUNJUNGAN (VISIT) KEPADA WAJIB PAJAK Menetapkan : PERATUTAN PEMERINTAH TENTANG PENGAWASAN WAJIB PAJAK DALAM BENTUK PERMINTAAN PENJELASAN ATAS DATA DAN/ATAU KETERANGAN, DAN KUNJUNGAN (VISIT) KEPADA WAJIB PAJAK 1. Ketentuan Umum a. Data dan/atau Keterangan adalah data dan/atau informasi yang diperoleh atau dimiliki Direktur Jenderal Pajak dari sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak, Surat Pemberitahuan (SPT) Wajib Pajak, alat keterangan, hasil Kunjungan (Visit), Data dan/atau Keterangan dari pihak Instansi, Lembaga, Asosiasi atau Pihak Lain (ILAP), hasil pengembangan dan analisis atas Informasi, Data, Laporan dan Pengaduan (IDLP), internet, dan data dan/atau informasi lainnya. Selanjutnya dapat dilihat disini