Rancangan Tax Amnesty Sudah Matang, Pemerintah Siap Bahas di DPR
Kamis, 04/02/2016
Jakarta -Pemerintah sudah mematangkan rencana mengeluarkan kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty. Tarif tebusan yang dikenakan kepada wajib pajak atas kebijakan tersebut juga sudah ditentukan oleh pemerintah.
Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro mengatakan. tarif yang berlaku nantinya dibedakan. Untuk WP yang melakukan repatriasi atau membawa modalnya ke dalam negeri maka dikenakan tarif 1-3% terhadap selisih nilai harta bersih. Sedangkan untuk dalam negeri dikenakan 2-6%.
"Sudah final. Tarif tebusan 2-4-6% dan 1-2-3% kalau dia mau merepatriasi," ujar Bambang di Istana Negara, Jakarta, Kamis (4/2/2016).
Kebijakan ini akan dilakukan dalam kurun waktu satu tahun. Pengenaan tarif diatur berdasarkan waktu pengajuan. Untuk 1% adalah pada kuartal I sejak pemberlakukan, 2% untuk kuartal II, dan enam bulan terakhir sebesar 3%.
Untuk repratriasi, beberapa instrumen nantinya akan disiapkan. Di antaranya adalah obligasi pemerintah maupun deposito perbankan. Namun pilihannya dikembalikan lagi kepada wajib pajak.
"Kita pokoknya sediakan instrumennya, nanti terserah yang repatriasi mereka mau taruh di mana yang penting pilihan mereka tadi," terang Bambang.
Draft Rancangan Undang-undang (RUU) tax amnesty sudah rampung dan segera di bawa ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk dibahas. Diharapkan selesai dalam waktu dekat. "Ya nanti segera, dalam hitungan hari lah Insya Allah," pungkasnya.