Sabtu, 16 November 2019

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NO.32/PMK.010/2019



PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 32/PMK.010/2019
TENTANG 
BATASAN KEGIATAN DAN JENIS JASA KENA PAJAK YANG ATAS EKSPORNYA DIKENAI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 


Menetapkan bahwa : 
1. Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas Ekspor Jasa
    Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.
2 Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana
   dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan cara mengalikan
    tarif Pajak Pertambahan Nilai dengan Dasar Pengenaan
    Pajak.
3 Tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud
    pada ayat (2) adalah 0% (nol persen).
4 Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
   adalah Penggantian.
Untuk lebih lengkapnya dapat dilihat disini