Selasa, 28 Juli 2020

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 90/PMK.03/2020

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 90/PMK.03/2020 tentang Bantuan atau Sumbangan, serta Harta Hibahan yang Dikecualikan sebagai Objek Pajak Penghasilan


Dalam hal terdapat hubungan kepemilikan atau penguasaan, keuntungan Karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan tetap dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan sepanjang Pihak pemberi dan Pihak penerima merupakan badan keagamaan, badan pendidikan, atau badan social termasuk yayasan.


Untuk lebih lanjut, peraturan dapat dibaca disini