Senin, 05 Oktober 2020

PERATURAN BANK INDONESIA NO.22/13/PBI/2020 "RASIO LOAN TO VALUE"

 Peraturan Bank Indonesia

No,or 22/13/PBI/2020

Tentang

Perubahan kedua atas peraturan Bank Indonesia

No.20/8/PBI/2018

Tentang 

Rasio Loan To Value untuk Kredit Properti, Rasio Financing to Value untuk Pembiayaan Properti dan Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor


Menetapkan :

1. Bank yang memberikan KKB atau PKB untuk pembelian Kendaraan Bermotor Berwawasan Lingkungan        wajib memenuhi ketentuan Uang Muka sebagai berikut :

    a. untuk pembelian kendaraan bermotor roda dua, paling sedikit 0%

    b. untuk pembelian kendaraan bermotor roda tiga atau lebih yang tidak diperuntukkan bagi kegiatan                    produktif, paling sedikit 0%

    c.  untuk pembelian kendaraan bermotor roda tiga tau lebih yang diperuntukkan bagi kegiatan produktif,                 paling sedikit 0%

2. Ketentuan Uang Muka untuk KKB atau PKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku bagi Bank yang     memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1).

3. Dalam hal Bank tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 ayat (1) maka Bank        wajib memenuhi ketentuan uang Muka sebagai berikut :

    a. Untuk pembelian kendaraan bermotor roda dua, paling sedikit 15%

    b. Untuk pembelian kendaraan bermotor roda tiga atau lebih yang tidak diperuntukkan bagi kegiatan                    produktif, paling sedikit 20%

    c. Untuk pembelian kendaraan bermotor roda tiga atau lebih yang diperuntukkan bagi kegiatan produktif,            paling sedikit 10%

untuk selanjutnya dapat dilihat disini