Selasa, 03 November 2020

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2O2O

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA 

NOMOR 11 TAHUN 2O2O

 TENTANG

CIPTA KERJA


Undang-Undang ini dibentuk dengan tujuan untuk:

a. menciptakan dan meningkatkan lapangan kerja dengan memberikan kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan terhadap koperasi dan UMK-M serta industri dan perdagangan nasional sebagai upaya untuk dapat menyerap tenaga kerja Indonesia yang seluas-luasnya dengan tetap memperhatikan keseimbangan dan kemajuan antardaerah dalam kesatuan ekonomi nasional;

b.menjamin setiap warga negara memperoleh pekerjaan, serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja;

c.melakukan penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan keberpihakan, penguatan, dan perlindungan bagi koperasi dan UMK-M serta industry nasional; dan

d.melakukan penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan peningkatan ekosistem investasi, kemudahan dan percepatan proyek strategis nasional yang berorientasi pada kepentingan nasional yang berlandaskan pada ilmu pengetahuan dan teknologi nasional dengan berpedoman pada haluan ideologi Pancasila.

 

Dalam rangka mencapai tujuan sebagaimana dimaksud ruang lingkup Undang-Undang ini mengatur kebijakan strategis Cipta Kerja yang meliputi:

a. peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha;

b. ketenagakerjaan;

c. kemudahan, pelindungan, serta pemberdayaan koperasi dan UMKM;

d. kemudahan berusaha;

e. dukungan riset dan inovasi;

f. pengadaan tanah;

g. kawasan ekonomi;

h. investasi Pemerintah Pusat dan percepatan proyek strategis nasional;

i. pelaksanaan administrasi pemerintahan; dan

j. pengenaan sanksi.

 

peraturan lebih lanjut dapat dibaca disini