Selasa, 05 Januari 2021

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 99/PMK. 010/2020

 PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 99/PMK. 010/2020

TENTANG

KRITERIA DAN/ATAU RINCIAN BARANG KEBUTUHAN POKOK

YANG TIDAK DIKENAI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

 

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimakud dengan jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah barang tertentu dalam kelompok barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak.

Jenis barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak merupakan barang yang menyangkut hajat hidup orang banyak dengan skala pemenuhan kebutuhan yang tinggi serta menjadi faktor pendukung kesejahteraan masyarakat.

Jenis barang kebutuhan pokok sebagaimana dimaksud meliputi:

a. beras dan gabah;

b. jagung;

c. sagu;

d. kedelai;

e. garam konsumsi;

f. daging;

g. telur;

h. susu;

1. buah-buahan;

j. sayur-sayuran;

k. ubi-ubian;

L. bumbu-bumbuan;

m. gula konsumsi; dan

n. ikan.

 

Peraturan dapat didownload/dilihat disini