PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 99/PMK. 010/2020
TENTANG
KRITERIA DAN/ATAU RINCIAN BARANG KEBUTUHAN POKOK
YANG TIDAK DIKENAI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimakud dengan jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah barang tertentu dalam kelompok barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak.
Jenis barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak merupakan barang yang menyangkut hajat hidup orang banyak dengan skala pemenuhan kebutuhan yang tinggi serta menjadi faktor pendukung kesejahteraan masyarakat.
Jenis barang kebutuhan pokok sebagaimana dimaksud meliputi:
a. beras dan gabah;
b. jagung;
c. sagu;
d. kedelai;
e. garam konsumsi;
f. daging;
g. telur;
h. susu;
1. buah-buahan;
j. sayur-sayuran;
k. ubi-ubian;
L. bumbu-bumbuan;
m. gula konsumsi; dan
n. ikan.
Peraturan dapat didownload/dilihat disini