Rabu, 29 Desember 2021

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2O2I TENTANG HARMONISASI PERATURAN PERPAJAKAN Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG HARMONISASI PERATURAN PERPAJAKAN BAB I ASAS, TUJUAN, DAN RUANG LINGKUP Pasal 1 (1) Undang-Undang ini diselenggarakan berdasarkan asas: a. keadilan; b. kesederhanaan; c. efisiensi; d. kepastian hukum; e. kemanfaatan; dan f. kepentingan nasional. (21 Undang-Undang ini dibentuk dengan tujuan untuk: a. meningkatkan pertumbuhan perekonomian yang berkelanjutan dan mendukung percepatan pemulihan perekonomian ; b. mengoptimalkan penerimaan negara guna membiayai pembangunan nasional secara mandiri menuju masyarakat Indonesia yang adil, makmur, dan sejahtera; c. mewujudkan sistem perpajakan yang lebih berkeadilan dan berkepastian hukum; d. melaksanakan reformasi administrasi, kebijakan perpajakan yang konsolidatif, dan perluasan basis perpajakan; dan e. meningkatkan kepatuhan sukarela Wajib Pajak Selanjutnya dapat dilihat dihttps://drive.google.com/file/d/10ph2XNeX7Yd_L63Wnf6zRCvzgjKWnsUQ/view?usp=sharing