Senin, 07 Februari 2022

SURAT EDARAN NOMOR SE-01/PP/2022 TENTANG PENUNDAAN PELAKSANAAN PERSIDANGAN DAN PENGHENTIAN SEMENTARA LAYANAN ADMINISTRASI SECARA TATAP MUKA DI PENGADILAN PAJAK MULAI TANGGAL 7 FEBRUARI S.D. 14 FEBRUARI 2022 Menetapkan : Kebijakan untuk melakukan penundaan pelaksanaan persidangan dan penghentian sementara seluruh layanan administrasi secara tatap muka di Pengadilan Pajak mulai hari Senin tanggal 7 Februari 2022 sampai dengan hari Senin tanggal 14 Februari 2022. Surat Edaran ini dimaksudkan dan ditujukan untuk: 1. Memberikan informasi dan kepastian hukum mengenai kebijakan Pengadilan Pajak terkait penundaan pelaksanaan persidangan dan penghentian sementara layanan administrasi secara tatap muka di Pengadilan Pajak dalam upaya melindungi kesehatan dan keamanan Hakim, Pegawai, Tenaga Pendukung, Pengguna Layanan yang terdiri dari Pemohon Banding/Penggugat dan Terbanding/Tergugat yang bersengketa, serta tamu lain di lingkungan Pengadilan Pajak. 2. Mengatur ketentuan jangka waktu persiapan dan pelaksanaan persidangan sehubungan dengan adanya penundaan pelaksanaan persidangan dan penghentian sementara layanan administrasi secara tatap muka di Pengadilan Pajak. Selanjutnya dapat dilihat disini