SURAT EDARAN
NOMOR SE-20/PJ/2022
TENTANG
PENDAFTARAN DAN PEMBERIAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK SERTA PENGENAAN PAJAK
PENGHASILAN BAGI PERSEROAN PERORANGAN
Maksud dan Tujuan
1. Maksud
Surat Edaran Direktur Jenderal ini dimaksudkan untuk memberikan penegasan mengenai pendaftaran dan
pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak serta pengenaan Pajak Penghasilan bagi perseroan perorangan.
2. Tujuan
Surat Edaran Direktur Jenderal ini bertujuan untuk memberikan keseragaman dan kepastian hukum dalam
pelaksanaan pendaftaran dan pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak serta pengenaan Pajak Penghasilan bagi
perseroan perorangan.
Pendaftaran dan Pemberian NPWP bagi Wajib Pajak Perseroan Perorangan
a. Wajib Pajak Perseroan Perorangan merupakan subjek pajak badan.
b. Perseroan Perorangan mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP dengan mengajukan permohonan secara elektronik atau tertulis, serta dilampiri dengan dokumen persyaratan, berupa:
1) fotokopi dokumen pendirian badan usaha, berupa akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahannya, yaitu sertifikat pendaftaran secara elektronik yang diterbitkan oleh Kementerian Hukum
dan Hak Asasi Manusia; dan
2) dokumen yang menunjukkan identitas diri seluruh pengurus badan, yaitu bagi Perseroan Perorangan
adalah fotokopi Kartu NPWP.
c. Pendaftaran untuk memperoleh NPWP dilakukan dengan mengajukan permohonan secara elektronik
melalui:
1) laman https://ptp.ahu.go.id/; atau
2) laman https://ereg.pajak.go.id/, dalam hal penerbitan NPWP tidak berhasil dilakukan melalui laman https://ptp.ahu.go.id/
d. Pendaftaran secara elektronik melalui https://ereg.pajak.go.id/ dilakukan pada menu pendaftaran
Perseroan Perorangan. Dalam hal menu pendaftaran Perseroan Perorangan belum tersedia, Wajib Pajak
dapat menggunakan menu pendaftaran Wajib Pajak badan. Syarat pendaftaran Perseroan Perorangan
berupa dokumen sertifikat pendaftaran secara elektronik dilakukan dengan memasukkan nomor dokumen
sertifikat dimaksud pada elemen nomor dokumen pendirian.
Pajak Penghasilan bagi Perseroan Perorangan
a. Pasal 4 ayat (2) huruf e Undang-Undang Pajak Penghasilan mengatur bahwa atas penghasilan dari usaha
yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu dapat dikenai pajak yang
bersifat final.
b. Pasal 7 ayat (2a) Undang-Undang Pajak Penghasilan mengatur bahwa Wajib Pajak orang pribadi yang
memiliki peredaran bruto tertentu sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak dikenai Pajak Penghasilan
atas bagian peredaran bruto sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dalam 1 (satu)
Tahun Pajak.
c. Pasal 3 ayat (1) PP-23/2018 mengatur bahwa Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu yang
dikenai Pajak Penghasilan bersifat final merupakan:
1) Wajib Pajak orang pribadi; dan
2) Wajib Pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, firma, atau perseroan terbatas,
yang menerima atau memperoleh penghasilan dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) Tahun Pajak.
d. Ketentuan pada huruf b hanya berlaku bagi Wajib Pajak orang pribadi sebagaimana dimaksud pada huruf
c angka 1), dan penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dimaksud
dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan PP-23/2018.
e. Memperhatikan angka 2 huruf a, maka Perseroan Perorangan tidak termasuk Wajib Pajak yang berhak
untuk tidak dikenai Pajak Penghasilan atas bagian peredaran bruto sampai dengan Rp500.000.000,00
(lima ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) Tahun Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf b.
untuk selengkapnya dapat dilihat disini