Rabu, 31 Desember 2025

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESTA NOMOR 43 TAHUN 2025

 PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESTA 

NOMOR 43 TAHUN 2025 

TENTANG PEI.APORAN KEUANGAN


MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PELAPORAN KEUANGAN

BAB I

 KETENTUAN UMUM 

Pasal 1

 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

 l. Pelaporan Keuangan adalah proses yang dilakukan oleh pelapor dalam rangka menyajikan laporan keuangan kepada pengguna laporan keuangan.

2. Laporan Keuangan adalah laporan mengenai data dan informasi keuangan dalam periode tertentu yang disusun berdasarkan suatu pembukuan, baik yang disusun berdasarkan standar laporan keuangan maupun standar laporan keuangan syariah.

 3. Pelapor adalah pelaku usaha sektor keuangan dan pihak yang melakukan interaksi bisnis dengan sektor keuangan yang merupakan pemilik Laporan Keuangan.

4. Standar Laporan Keuangan adalah kerangka prosedur yang mengatur penyusunan Laporan Keuangan agar tersusun secara konsisten, akurat, dan transparan. 

5. Platform Bersama Pelaporan Keuangan (financial reporting single window) yang selanjutnya disingkat PBPK adalah sistem elektronik penyampaian Laporan Keuangan secara tunggal.

Selanjutnya dapat dilihat disini.

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2025

 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2025 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA


Menetapkan:  UNDANG-UNDANG TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA.

BAB I

 KETENTUAN UMUM


Pasal I 

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1. Penyidik adalah penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia, penyidik pegawai negeri sipil, atau penyidik tertentu yang diberi kewenangan oleh Undang-Undang untuk melakukan penyidikan.

2. Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Penyidik Polri adalah pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diberi kewenangan oleh Undang-Undang untuk melakukan penyidikan.

3. Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah pejabat pegawai negeri sipil yang diberi kewenangan untuk melakukan penyidikan berdasarkan Undang-Undang yang menjadi dasar hukumnya.

4. Penyidik Tertentu adalah pejabat suatu lembaga selain Penyidik Polri dan PPNS yang diberi kewenangan untuk melakukan penyidikan berdasarkan Undang-Undang yang menjadi dasar hukumnya.

 5. Penyidikan adalah serangkaian tindakan Penyidik untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti guna membuat terang tindak pidana, serta menemukan tersangka.

selanjutnya dapat dilihat disini