PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESTA
NOMOR 43 TAHUN 2025
TENTANG PEI.APORAN KEUANGAN
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PELAPORAN KEUANGAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
l. Pelaporan Keuangan adalah proses yang dilakukan oleh pelapor dalam rangka menyajikan laporan keuangan kepada pengguna laporan keuangan.
2. Laporan Keuangan adalah laporan mengenai data dan informasi keuangan dalam periode tertentu yang disusun berdasarkan suatu pembukuan, baik yang disusun berdasarkan standar laporan keuangan maupun standar laporan keuangan syariah.
3. Pelapor adalah pelaku usaha sektor keuangan dan pihak yang melakukan interaksi bisnis dengan sektor keuangan yang merupakan pemilik Laporan Keuangan.
4. Standar Laporan Keuangan adalah kerangka prosedur yang mengatur penyusunan Laporan Keuangan agar tersusun secara konsisten, akurat, dan transparan.
5. Platform Bersama Pelaporan Keuangan (financial reporting single window) yang selanjutnya disingkat PBPK adalah sistem elektronik penyampaian Laporan Keuangan secara tunggal.
Selanjutnya dapat dilihat disini.