Rabu, 31 Desember 2025

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESTA NOMOR 43 TAHUN 2025

 PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESTA 

NOMOR 43 TAHUN 2025 

TENTANG PEI.APORAN KEUANGAN


MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PELAPORAN KEUANGAN

BAB I

 KETENTUAN UMUM 

Pasal 1

 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

 l. Pelaporan Keuangan adalah proses yang dilakukan oleh pelapor dalam rangka menyajikan laporan keuangan kepada pengguna laporan keuangan.

2. Laporan Keuangan adalah laporan mengenai data dan informasi keuangan dalam periode tertentu yang disusun berdasarkan suatu pembukuan, baik yang disusun berdasarkan standar laporan keuangan maupun standar laporan keuangan syariah.

 3. Pelapor adalah pelaku usaha sektor keuangan dan pihak yang melakukan interaksi bisnis dengan sektor keuangan yang merupakan pemilik Laporan Keuangan.

4. Standar Laporan Keuangan adalah kerangka prosedur yang mengatur penyusunan Laporan Keuangan agar tersusun secara konsisten, akurat, dan transparan. 

5. Platform Bersama Pelaporan Keuangan (financial reporting single window) yang selanjutnya disingkat PBPK adalah sistem elektronik penyampaian Laporan Keuangan secara tunggal.

Selanjutnya dapat dilihat disini.