Sabtu, 18 Juli 2020

PMK NO.86/PMK.03/2020

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia
Nomor 86/PMK.03/2020
Tentang
Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak
Pandemi Corona Virus Disease 2019

Menimbang : 
 Pertama, bahwa untuk melakukan penanganan dampak pandemic Corona Vims Disease 2019 saat ini, perlu dilakukan perluasan sektor yang akan diberikan insentif perpajakan yang diperlukan selama masa pemulihan ekonomi nasional dengan inemberikan kemudahan pemanfaatan insentif yang lebih luas.

 Kedua, bahwa pandemi Corona Vims Disease 2019 merupakan bencana nasional yang mempengaruhi stabilitas ekonomi dan produktivitas masyarakat sebagai pekerja maupun pelaku usaha sehingga perlu dilakukan upaya pengaturan pemberian insentif pajak untuk mendukung penanggulangan dampak Corona Vims Disease 2019.

Ketiga, bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Vims Disease 2019 dinilai sudah tidak tepat, sehingga perlu dicabut, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17C ayat (7) dan Pasal 17D ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983.

Mengingat :

1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945


2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999)



3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893


4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5069)


5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286)

Selanjutnya dapat dilihat disini
 

Kamis, 02 Juli 2020

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-12/PJ/2020



PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-12/PJ/2020

TENTANG

BATASAN KRITERIA TERTENTU PEMUNGUT SERTA PENUNJUKAN PEMUNGUT, PEMUNGUTAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PEMANFAATAN BARANG KENA PAJAK TIDAK BERWUJUD DAN/ATAU JASA KENA PAJAK DARI LUAR DAERAH PABEAN DI DALAM DAERAH PABEAN MELALUI PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


PPN dikenakan atas pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dan/atau JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean melalui PMSE (dipungut, disetorkan, dan dilaporkan oleh Pelaku Usaha PMSE yang ditunjuk sebagai Pemungut PPN PMSE). Atas pemanfaatan barang tidak berwujud dan/atau jasa yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan tidak dikenai PPN atau dibebaskan dari pengenaan PPN, dikecualikan dari pengenaan PPN.

Direktur Jenderal Pajak menunjuk Pelaku Usaha PMSE sebagai Pemungut PPN PMSE terhadap Pelaku Usaha PMSE yang telah memenuhi batasan criteria tertentu dengan menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak, penunjukan sebagai Pemungut PPN PMSE mulai berlaku awal bulan berikutnya setelah tanggal penetapan keputusan penunjukan.

Batasan kriteria tertentu meliputi:
a. nilai transaksi dengan Pembeli di Indonesia melebihi Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun atau Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dalam 1 (satu) bulan; dan/atau
b. jumlah traffic atau pengakses di Indonesia melebihi 12.000 (dua belas ribu) dalam 1 (satu) tahun atau 1.000 (seribu) dalam 1 (satu) bulan.

Pelaku Usaha PMSE yang belum ditunjuk sebagai Pemungut PPN PMSE, tetapi memilih untuk ditunjuk sebagai Pemungut PPN PMSE, dapat menyampaikan pemberitahuan kepada Direktur Jenderal Pajak, dapat disampaikan melalui alamat posel (email) atau melalui aplikasi atau sistem, yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Pemungut PPN PMSE diberikan nomor identitas perpajakan sebagai sarana administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Pemungut PPN PMSE dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya. Nomor identitas perpajakan diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak dengan menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar dan Kartu Nomor Identitas Perpajakan

Pemungut PPN PMSE wajib melakukan aktivasi akun dan pemutakhiran data secara online melalui aplikasi atau sistem yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak paling lama sebelum penunjukan sebagai Pemungut PPN PMSE mulai berlaku. Pemungut PPN PMSE yang telah melakukan aktivasi akun dapat menggunakan aplikasi atau sistem yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya sebagai Pemungut PPN PMSE.

Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2020.

Peraturan lebih lanjut dapat dibaca disini