Rabu, 05 Oktober 2022

SP-53/2022 TENTANG PEMUNGUT PPN WAJIB PAKAI E-SPT VERSI TAHUN 2022

 PEMUNGUT PPN WAJIB PAKAI E-SPT VERSI TAHUN 2022


Jakarta, 28 September 2022 – Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo pada 14 September 2022 lalu menerbitkan Peraturan Dirjen Pajak (perdirjen) untuk mengakomodasi bentuk, isi, dan tata cara pengisian dan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi pihak lain. Pihak lain dimaksud adalah pihak yang ditunjuk Menteri Keuangan sebagai pemotong atau pemungut pajak sesuai pasal 32A Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), seperti penyelenggara transaksi kripto dan perusahaan asuransi dan reasuransi.

Sebagai tindak lanjut dari perdirjen tersebut, telah diluncurkan aplikasi e-SPT PPN 1107 PUT versi tahun 2022. Semua pemungut PPN selain instansi pemerintah yang baru ditunjuk dan pemungut PPN pihak lain wajib menggunakan aplikasi e-SPT baru tersebut untuk membuat SPT masa PPN 1107 PUT sejak mulai berlakunya perdirjen baru tersebut. Perdirjen tersebut mulai berlaku pada masa pajak Oktober 2022.

Namun, masih ada yang diperbolehkan memakai aplikasi e-SPT yang sebelumnya (aplikasi existing). “Pemungut PPN selain instansi pemerintah yang sebelum berlakunya perdirjen ini telah menggunakan aplikasi e-SPT PPN 1107 PUT versi sebelumnya, tetap dapat menggunakan aplikasi tersebut, dan diberikan pilihan untuk beralih ke aplikasi e-SPT PPN 1107 PUT versi Tahun 2022,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor.

Neil menambahkan jika memilih beralih ke aplikasi baru, maka pemungut PPN tidak dapat kembali menggunakan aplikasi existing.

Sebaliknya, dalam hal memilih memakai aplikasi existing, pemungut PPN selain instansi pemerintah masih dapat menyampaikan SPT masa PPN secara langsung ke KPP/KP2KP, melalui pos dengan bukti penerimaan surat, atau melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti penerimaan surat.

Untuk diketahui, bahwa berdasarkan perdirjen yang baru ini, SPT masa PPN 1107 PUT wajib disampaikan melalui saluran tertentu (e-filing). Dan, jika dalam suatu masa pajak tidak ada transaksi yang wajib dipungut PPN dan PPnBM-nya, maka pemungut PPN dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT masa PPN 1107 PUT untuk masa pajak bersangkutan.


Nomor SP- 53/2022

Sabtu, 13 Agustus 2022

PER-11/PJ/2022 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN FAKTUR PAJAK

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK

NOMOR PER-11/PJ/2022

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK

NOMOR PER-03/PJ/2022 TENTANG FAKTUR PAJAK


Menetapkan :    Pasal I

                          Beberapa ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomr PER-03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak diubah sebagai berikut :

                          1. Pasal 6 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (7a) yang berbunyi :

                              "Kawasan tertentu atau tempat tertentu yang mendapat fasilitas PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut."

                          2. Ketentuan ayat (2) Pasal 37 diubah sehingga berbunyi :

                              "PPN yang tercantum dalam Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (6) UU PPN merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan oleh PKP Pembeli BKP atau Penerima JKP sepanjang memenuhi ketentuan pengkreditan Pajak Masukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan."

                          3. Diantara Pasal 38 dan Pasal 39 disisipkan 1 pasal, yakni Pasal 38A


Untuk selengkapnya dapat dilihat disini PER-11/PJ/2022

                              

Rabu, 20 Juli 2022

PMK NO. 112/PMK.03/2022 TENTANG NPWP OP, BADAN, DAN INSTANSI PEMERINTAH

 PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NO. 112/PMK.03/2022

TENTANG

NOMOR POKOK WAJIB PAJAK BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI,

WAJIB PAJAK BADAN, DAN WAJIB PAJAK INSTANSI PEMERINTAH


Menetapkan bahwa :

1. Perubahan format NPWP:

- Untuk NPWP OP > menggunakan NIK

- Untuk NPWP selain OP > menjadi 16 digit angka

- Untuk NPWP Cabang > menggunakan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha


2. Penggunaan NPWP dengan format baru sudah dimulai sejak 14 Juli 2022 dengan penjelasan sbb:

- s.d. 31 Desember 2023 baru beberapa layanan administrasi yang sudah mengakomodasi NPWP dengan format baru, selebihnya masih bisa menggunakan NPWP format lama

- per 1 Januari 2024 seluruh layanan administrasi perpajakan dan layanan lain yang membutuhkan NPWP, sudah menggunakan NPWP dengan format baru


3. Pendaftaran NPWP bagi WP baru (baik berdasarkan permohonan maupun secara jabatan):

- Untuk WP OP > dilakukan aktivasi NIK sebagai NPWP, dan tetap diberikan NPWP dengan format 15 digit (hanya s.d. 31 Desember 2023)

- Untuk WP selain OP > diberikan NPWP dengan format 16 digit

- Untuk WP Cabang > diberikan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha, dan tetap diberikan NPWP dengan format 15 digit (hanya s.d. 31 Desember 2023)


4. Ketentuan NPWP untuk WP OP lama:

- NIK dapat berfungsi sebagai NPWP dengan format baru. 

- NIK dapat berstatus “data valid” (sudah bisa berfungsi sebagai NPWP) dan “data belum valid” (belum bisa berfungsi sebagai NPWP), sesuai hasil pemadanan dengan data kependudukan

- NIK dengan status “belum valid” dilakukan permintaan klarifikasi oleh DJP (melalui DJP online, email, kring pajak dan/atau saluran lain)


5. Ketentuan NPWP untuk WP lama selain OP > Menambahkan angka 0 di depan NPWP lama


6. Ketentuan NPWP untuk WP cabang lama > diberikan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha secara jabatan (melalui DJP online, email, kring pajak dan/atau saluran lain)


7. Seluruh NPWP dengan format lama (15 digit) masih bisa digunakan sampai dengan 31 Desember 2023.


Untuk selengkapnya dapat dilihat di PMK No.112/PMK.03/2022

Rabu, 13 Juli 2022

SURAT EDARAN NO. SE-20/PJ/2022 PENDAFTARAN DAN PEMBERIAN NPWP SERTA PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN BAGI PERSEROAN PERORANGAN

SURAT EDARAN NOMOR SE-20/PJ/2022 
TENTANG
 PENDAFTARAN DAN PEMBERIAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK SERTA PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN BAGI PERSEROAN PERORANGAN


Maksud dan Tujuan 
1. Maksud Surat Edaran Direktur Jenderal ini dimaksudkan untuk memberikan penegasan mengenai pendaftaran dan pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak serta pengenaan Pajak Penghasilan bagi perseroan perorangan. 

2. Tujuan Surat Edaran Direktur Jenderal ini bertujuan untuk memberikan keseragaman dan kepastian hukum dalam pelaksanaan pendaftaran dan pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak serta pengenaan Pajak Penghasilan bagi perseroan perorangan.

Pendaftaran dan Pemberian NPWP bagi Wajib Pajak Perseroan Perorangan 
a. Wajib Pajak Perseroan Perorangan merupakan subjek pajak badan. 
b. Perseroan Perorangan mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP dengan mengajukan permohonan      secara elektronik atau tertulis, serta dilampiri dengan dokumen persyaratan, berupa: 
    1) fotokopi dokumen pendirian badan usaha, berupa akta pendirian atau dokumen pendirian dan               perubahannya, yaitu sertifikat pendaftaran secara elektronik yang diterbitkan oleh Kementerian               Hukum dan Hak Asasi Manusia; dan 
    2) dokumen yang menunjukkan identitas diri seluruh pengurus badan, yaitu bagi Perseroan                       Perorangan adalah fotokopi Kartu NPWP. 
c. Pendaftaran untuk memperoleh NPWP dilakukan dengan mengajukan permohonan secara elektronik melalui: 
    1) laman https://ptp.ahu.go.id/; atau 
    2) laman https://ereg.pajak.go.id/, dalam hal penerbitan NPWP tidak berhasil dilakukan melalui            laman https://ptp.ahu.go.id/ 
d. Pendaftaran secara elektronik melalui https://ereg.pajak.go.id/ dilakukan pada menu pendaftaran Perseroan Perorangan. Dalam hal menu pendaftaran Perseroan Perorangan belum tersedia, Wajib Pajak dapat menggunakan menu pendaftaran Wajib Pajak badan. Syarat pendaftaran Perseroan Perorangan berupa dokumen sertifikat pendaftaran secara elektronik dilakukan dengan memasukkan nomor dokumen sertifikat dimaksud pada elemen nomor dokumen pendirian.

Pajak Penghasilan bagi Perseroan Perorangan 
a. Pasal 4 ayat (2) huruf e Undang-Undang Pajak Penghasilan mengatur bahwa atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu dapat dikenai pajak yang bersifat final. 
b. Pasal 7 ayat (2a) Undang-Undang Pajak Penghasilan mengatur bahwa Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki peredaran bruto tertentu sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak dikenai Pajak Penghasilan atas bagian peredaran bruto sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) Tahun Pajak. 
c. Pasal 3 ayat (1) PP-23/2018 mengatur bahwa Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu yang dikenai Pajak Penghasilan bersifat final merupakan: 
1) Wajib Pajak orang pribadi; dan 
2) Wajib Pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, firma, atau perseroan terbatas, yang     menerima atau memperoleh penghasilan dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4.800.000.000,00     (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) Tahun Pajak. 
d. Ketentuan pada huruf b hanya berlaku bagi Wajib Pajak orang pribadi sebagaimana dimaksud pada huruf c angka 1), dan penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dimaksud dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan PP-23/2018. 
e. Memperhatikan angka 2 huruf a, maka Perseroan Perorangan tidak termasuk Wajib Pajak yang berhak untuk tidak dikenai Pajak Penghasilan atas bagian peredaran bruto sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) Tahun Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf b.


untuk selengkapnya dapat dilihat disini

Selasa, 17 Mei 2022

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER - 03/PJ/2022 TENTANG FAKTUR PAJAK DIREKTUR JENDERAL PAJAK Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG FAKTUR PAJAK. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini, yang dimaksud dengan: 1. Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang selanjutnya disebut Undang-Undang KUP adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan beserta perubahannya. 2. Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai yang selanjutnya disebut Undang-Undang PPN adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah beserta perubahannya. 3. Pajak Pertambahan Nilai yang selanjutnya disingkat PPN adalah Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Undang-Undang PPN. Selanjutnya dapat dilihat disini