Kamis, 14 Juli 2016

Tax Amnesty / Pengampunan Pajak 2016 Berlaku Sejak Tanggal 18 Juli 2016

Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro menyebutkan kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty akan berlaku pekan depan, tepatnya pada 18 Juli. Sekarang, pemerintah tengah mempersiapkan berbagai hal dari sisi regulasi maupun teknis.

"Iya pemberlakuan, pokoknya minggu depan sudah jalan," tegas Bambang usai bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara, Jakarta, Senin (11/7/2016).

Dari sisi regulasi, ada beberapa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang akan diterbitkan, serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK). Ini diharapkan bisa selesai dalam kurun waktu beberapa hari ke depan.

Sedangkan secara teknis, lebih diarahkan kepada Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) dalam kesiapan untuk menjaga data wajib pajak agar tidak bocor.

Bambang menerima arahan langsung dari Jokowi jelang implementasi kebijakan. Terutama dari kesiapan instrumen penampung dana repatriasi.

"Tadi diberikan arahan untuk tax amnesty," jelasnya.

Dalam pertemuan tersebut, juga hadir Menko Perekonomian Darmin Nasution, Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo, Ketua Dewan Komisioner Muliaman D Haddad dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani.

Menurut Darmin, hal-hal teknis memang harus segera selesai dalam waktu dekat.

"Sudah harus siap, sebelum dilaksanakan. Hanya beberapa minggu saja waktunya untuk mempersiapkan sebenarnya," terang Darmin.