Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER 11/PJ/2017
Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak
Nomor PER 11/PJ/2017 tentang Badan/Lembaga Yang Dibentuk Atau Disahkan
Oleh Pemerintah Yang Ditetapkan Sebagai Penerima Zakat Atau Sumbangan
Keagamaan Yang Sifatnya Wajib Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan
Bruto, dengan ini kami sampaikan peraturan dimaksud.
Baca Peraturan Selengkapnya disini
*sumber dari pajak.go.id