Selasa, 26 Februari 2019

SE-38/PJ.4/1995 TENTANG PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN

 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDRAL PAJAK
NOMOR SE-38/PJ.4/1995
TENTANG
PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN SEHUBUNGAN DENGAN PERJANJIAN BANGUN GUNA SERAH (SERI PPh UMUM NOMOR 17)



Sehubungan dengan telah diterbitkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor:
248/KMK.04/1995 tanggal 2 Juni 1995 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan terhadap Pihak-pihak yang
melakukan Kerja sama dalam bentuk Perjanjian Bangun Guna Serah. ("Built Operateand Transfer"), dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut:
I. Umum
1. Sesuai dengan Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 248/KMK.04/1995 tanggal 2 Juni 1995 yang dimaksud dengan bangun guna serah adalah bentuk perjanjian kerja sama yang dilakukan antara pemegang hak atas tanah dengan investor yang menyatakan bahwa pemegang hak atas tanah memberikan hak kepada investor untuk mendirikan bangunan selama masa perjanjian bangun guna serah, dan mengalihkan kepemilikan bangunan tersebut kepada pemegang hak atas tanah setelah masa bangun guna serah berakhir.
2. Bangunan yang didirikan oleh nvestor dapat berupa gedung perkantoran, apartemen, pusat perbelanjaan, rumah toko(ruko), hotel, dan/atau bangunan lainnya.
3. Pihak-pihak yang melakukan perjanjian bangun guna serah adalah nvestor yang diberikan
hak untuk mendirikan bangunan dan menggunakan atau mengusahakan bangunan tersebut
selama masa perjanjian bangun guna serah, dan pemegang hak atas tanah yang memberikan hak kepada investor.

Untuk selanjutnya dapat dibaca disini