Selasa, 26 Februari 2019

SE- 62/PJ/2013 TENTANG PENEGASAN KETENTUAN PERPAJAKAN ATAS TRANSAKSI E-COMMERCE

 MODEL BISNIS E-COMMERCE DAN ASPEK PERPAJAKANNYA

Transaksi e-commerce merupakan salah satu jenis transaksi yang kompleks dan berkembang pesat di Indonesia.

Pada praktiknya, terdapat beberapa model dalam penyelenggaraan transaksi e-commerce. Lampiran Surat Edaran ini memberikan gambaran tentang proses bisnis, revenue model, dan contoh penerapan ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Undang-Undang Pajak Penghasilan, dan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai terkait dengan 4 (empat) model transaksi e-commerce, yaitu Online Marketplace, Classified Ads, Daily Deals, dan Online Retail.

Dalam hal terdapat perbedaan antara gambaran model, detail proses bisnis, dan beberapa istilah yang dipergunakan dalam Lampiran Surat Edaran ini dengan praktik yang terjadi di dunia usaha yang terus-menerus mengalami modifikasi dan perkembangan, maka diperlukan analisis lebih lanjut sesuai dengan situasi dan kondisi yang secara nyata terjadi.

Proses bisnis dan revenue model atas keempat model bisnis transaksi e-commerce di atas serta penerapan
ketentuan peraturan perpajakan yang terkait dijelaskan lebih lanjut dalam uraian disini