Kamis, 11 April 2019

PMK NOMOR 17 TAHUN 2018

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 17 TAHUN 2018

TENTANG

PENDAFTARAN PERSEKUTUAN KOMANDITER, PERSEKUTUAN FIRMA,

DAN PERSEKUTUAN PERDATA

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (3), Pasal 16 ayat (3), dan Pasal 17 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Pendaftaran, Persekutuan Komanditer, Persekutan Firma, dan Persekutuan Perdata;


selengkapnya disini