KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP-486/PJ/2019
tentang
KEBIJAKAN PERPAJAKAN TERHADAP PENYETORAN ATAS PEMOTONGAN
ATAU PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN YANG JATUH TEMPO
PADA TANGGAL 10 JUNI 2019
Menetapkan bahwa : Keputusan direktur jenderal pajak tentang kebijakan perpajakan terhadap penyetoran
atas pemotongan atau pemungutan pajak penghasilan yang jatuh tempo pada tanggal
10 Juni 2019.
1. Terhadap keterlambatan penyetoran pajak untuk masa pajak Mei 2019 atas :
a. pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 4(2),pasal 15,pasal 21, pasal 23, pasal 26
b. pemungutan Pajak Penghasilan pasal 22 yang pemungutannya dilakukan oleh
Wajib Pajak Badan tertentu , yang dilakukan pada tanggal 11 Juni 2019 sampai
dengan 12 Juni 2019 diberikan penghapusan sanksi administrasi
Selanjutnya dapat dilihat disini