Rabu, 26 Juni 2019

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 92/PMK.03/2019


Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 253/PMK.03/2008 tentang Wajib Pajak Badan Tertentu Sebagai Pemungut Pajak Penghasilan dari Pembeli atas Penjualan Barang yang Tergolong Sangat Mewah


PERUBAHAN KEDUA - WAJIB PAJAK BADAN TERTENTU - PAJAK PENGHASILAN
Status : Mengubah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90/PMK.03/2015
          : Mengubah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 253/PMK.03/2008



Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 253/PMK.03/2008 tentang Wajib Pajak Badan Tertentu Sebagai Pemungut Pajak Penghasilan dari Pembeli atas Penjualan Barang yang Tergolong Sangat Mewah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90/PMK.03/2015


Peraturan dapat didownload disini