Senin, 17 Juni 2019

PERATURAN MA NO. 7 TAHUN 2018

PERATURAN MAHKAMAH AGUNG 
NO. 7 TAHUN 2018
TENTANG
TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN PENINJAUAN KEMBALI
PUTUSAN PENGADILAN PAJAK

Menetapkan :
I.     Ketentuan Umum
II.    Tempat Kedudukan Pengadilan Pajak
III.   Tata Cara Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali Putusan Pengadilan
        (Pasal 3) 1. Permohonan Peninjauan Kembali diajukan kepada Mahkamah Agung melalui Pengadilan 
                           Pajak dengan diantar langsung.
                       2. Permohonan Peninjauan Kembali diajukan 1(Satu) kali ke Mahkamah Agung melalui
                           Pengadilan Pajak.
         (Pasal 6) 4. Permohonan Peninjauan Kembali diajukan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) 
                            bulan sejak putusan dikirim.
selanjutnya dapat dibaca disini