Kamis, 05 Desember 2019

Pedagang Online Bersiap Kena Pajak, Presiden resmi terbitkan PP No 80 Tahun 2019

Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menerbitkan Perarturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

PMSE yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum. Mulai dari pelaku usaha dalam negeri dan pelaku usaha luar negeri, yang melakukan kegiatan usaha di bidang PMSE di wilayah Republik Indonesia.
Dalam pasal 7 PP Nomor 80/2019 tertulis setiap PMSE asal luar negeri wajib menujuk perwakilan yang berkedudukan di wilayah hukum NKRI yang dapat bertindak sebagai dan atas nama pelaku usaha yang dimaksud.

Artinya, para e-commerce asal luar negeri wajib hukumnya untuk memiliki Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang dipergunakan subjek pajak luar negeri.



Untuk lebih lengkapnya, peraturan dapat didownload disini