Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menerbitkan Perarturan Pemerintah
Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik
(PMSE).
PMSE yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum.
Mulai dari pelaku usaha dalam negeri dan pelaku usaha luar negeri, yang
melakukan kegiatan usaha di bidang PMSE di wilayah Republik Indonesia.
Dalam
pasal 7 PP Nomor 80/2019 tertulis setiap PMSE asal luar negeri wajib
menujuk perwakilan yang berkedudukan di wilayah hukum NKRI yang dapat
bertindak sebagai dan atas nama pelaku usaha yang dimaksud.
Artinya,
para e-commerce asal luar negeri wajib hukumnya untuk memiliki Bentuk
Usaha Tetap (BUT) yang dipergunakan subjek pajak luar negeri.
Untuk lebih lengkapnya, peraturan dapat didownload disini