Rabu, 20 Mei 2020

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 44/PMK.03/2020

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 44/PMK.03/2020
TENTANG 
INSENTIF PAJAK UNTUK WAJIB PAJAK TERDAMPAK
PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019


Seperti diterbitkannya PMK 23/2020 adanya 4 insentif terhadap segi perpajakan, bahwa Pemerintah memperluas sektor usaha penerima insentif pajak serta memberikan fasilitas baru bagi pelaku UMKM, sehingga diterbitkanlah PMK 44/2020 dimana ada lima insentif yang masuk kedalam peraturan tersebut yang mana sebanyak 4 insentif sama dengan PMK 23/2020. 

DJP menyatakan telah melakukan deployment sistem aplikasi online terkait perluasan sektor penerima insentif yang sebelumnya ada di PMK 23/2020 tersebut. Dengan demikian, wajib pajak sudah bisa mengaksesnya. Pengajuan insentif yang ada di dalam PMK 44/2020 sudah bisa dilakukan melalui DJP Online. Fasilitas berlaku sejak masa pajak pemberitahuan disampaikan atau saat surat keterangan diterbitkan hingga masa pajak September 2020.

Pertama, insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) untuk wajib pajak di salah satu dari 1.062 KLU, pada perusahaan yang mendapatkan fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE), dan pada perusahaan di kawasan berikat.fasilitas ini sebelumnya hanya diberikan kepada 440 bidang industri dan perusahaan KITE.
Kedua, insentif pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 Impor wajib pajak yang bergerak di salah satu dari 431 KLU, pada perusahaan KITE, dan pada perusahaan di kawasan berikat. Fasilitas ini sebelumnya hanya diberikan kepada 102 bidang industri dan perusahaan KITE
Ketiga, insentif pengurangan 30% angsuran PPh Pasal 25 Wajib pajak yang bergerak di salah satu dari 846 KLU, perusahaan KITE, dan perusahaan di kawasan berikat. Fasilitas ini sebelumnya hanya diberikan kepada 102 bidang industri dan perusahaan KITE.
Keempat, insentif restitusi PPN dipercepat hingga jumlah lebih bayar maksimal Rp5 miliar untuk wajib pajak yang bergerak di salah satu dari 431 KLU, perusahaan KITE, dan perusahaan di kawasan berikat. Fasilitas ini sebelumnya hanya diberikan kepada 102 bidang industri dan perusahaan KITE.
Satu insentif tambahan, yaitu PPh final 0,5% (PP 23/2018) DTP untuk pelaku UMKM. Dengan demikian wajib pajak UMKM tidak perlu melakukan setoran pajak. Pemotong atau pemungut pajak tidak melakukan pemotongan atau pemungutan pajak pada saat melakukan pembayaran kepada pelaku UMKM.

peraturan tersebut dapat didownload disini