Jumat, 19 Juni 2020

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 29 TAHUN 2020



PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 29 TAHUN 2020

TENTANG

FASILITAS PAJAK PENGHASILAN DALAM RANGKA PENANGANAN
CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)


Kepada Wajib Pajak dalam negeri yang memproduksi Alat Kesehatan dan/atau PKRT untuk keperluan penanganan COVID-19 di Indonesia dapat diberikan pengurangan penghasilan neto sebesar 30% dari biaya yang dikeluarkan dengan ketentuan sebagai berikut :

  1. Dihitung dari biaya untuk memproduksi Alat Kesehatan dan/atau PKRT yang diperlukan dalam rangka penanganan COVID-19, yang dikeluarkan sampai dengan tanggal 30 September 2020;
  2. Dibebankan sekaligus pada Tahun Pajak saat biaya dikeluarkan yang tidak dapat dipisahkan dalam rangka penghitungan besarnya penghasilan kena pajak, pembebanannya dialokasikan secara proposional.
  3. Alat kesehatan yang dimaksud meliputi :
  • Masker bedah dan respirator N95;
  • Pakaian perlindung diri (coverall medis, gaun sekali pakai, heavy duty apron, cap, shoe cover, goggles, faceshield, dan waterproof boat);
  • Sarung tangan bedah;
  • Sarung tangan pemeriksaan;
  • Ventilator;
  • Reagen diagnostic test untuk COVID-19.
      4. PKRT yang dimaksud meliputi :
  • Antiseptic hand sanitizer, dan
  • Disinfektan 


Wajib Pajak yang telah memanfaatkan tambahan pengurangan penghasilan neto sebagaimana dimaksud harus menyampaikan laporan biaya untuk memproduksi Alat Kesehatan dan/atau PKRT dalam rangka penanganan COVID-19 kepada Direktur Jenderal Pajak yang disampaikan secara daring melalui system Direktorat Jenderal Pajak


Selanjutnya dapat dibaca disini 
Lampiran dapat didownload disini