Rabu, 17 Juni 2020

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-269/PJ/2020



KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
SALINAN
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP-269/PJ/2020

TENTANG
PENETAPAN PEMOTONG PAJAK PENGHASILAN PASAL 23 DAN/ATAU PASAL 26 YANG DIHARUSKAN MEMBUAT BUKTI PEMOTONGAN DAN DIWAJIBKAN MENYAMPAIKAN SPT MASA PAJAK PENGHASILAN PASAL 23 DAN/ATAU PASAL 26 BERDASARKAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-04/PJ/201



  • Menetapkan Wajib Pajak yang berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang terdaftar sebagai Pemotong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 dan/atau Pasal 26 yang diharuskan membuat Bukti Pemotongan dan diwajibkan menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2017 mulai Masa Pajak Agustus 2020.
  • Untuk Wajib Pajak yang sudah tidak lagi berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP) peraturan ini TETAP BERLAKU
  • Untuk Wajib Pajak yang dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) setelah penetapan Keputusan Direktur Jenderal ini, maka keharusan membuat Bukti Pemotongan dan menyampaikan PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26, berlaku sejak Masa Pajak Wajib Pajak dikukuhkan sebagai PKP

peraturan dapat dilihat disini