Kamis, 06 Agustus 2020

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-14/PJ/2020

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER-14/PJ/2020

TENTANG

TATA CARA PENYAMPAIAN
SURAT KEBERATAN SECARA ELEKTRONIK (E-FILING)


Menetapkan :
Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak terhadap materi atau isi dari surat ketetapan pajak atau terhadap materi atau isi dari pemotongan atau pemungutan pajak ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar dan/atau tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan.

Pengajuan Keberatan harus memenuhi syarat sbb :
  1. diajukan tertulis dalam bahasa Indonesia;
  2. mengemukakan jumlah pajak yang terutang atau jumlah pajak yang dipotong dengan disertai alasan-alasan yang menjadi dasar perhitungan;
  3. 1 (satu) keberatan diajukan hanya untuk 1 (satu) surat ketetapan pajak, untuk 1 (satu) pemotongan pajak, atau untuk 1 (satu) pemungutan pajak;
  4. Wajib Pajak telah melunasi pajak yang masih harus dibayar
  5. diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal : surat ketetapan pajak dikirim; atau pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga
  6. Surat Keberatan ditandatangani oleh Wajib Pajak, dan jika bukan yang bersangkutan harus dilampiri dengan Surat Kuasa Khusus
  7. Wajib Pajak tidak mengajukan permohonan pengurangan/penghapusan sanksi

    Penyampaian Surat Keberatan secara elektronik (e-filing) dapat disampaikan dengan cara mengunggah dokumen dalan bentuk portable document format (pdf) yang menjadi lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Keberatan tersebut.

    Dalam hal hasi validasi terhadap persyaratan pengajuan keberatan mengindikasikan tidak terpenuhinya persyaratan, Wajib Pajak akan mendapatkan notifikasi, jika notifikasi yang didapat Wajib Pajak bukan merupakan pemberitahuan tentang Surat Keberatan, Wajib Pajak dapat menghubungi Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar dan/atau tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan untuk mendapat klarifikasi atas notifikasi tersebut.

    Surat Keberatan dapat di tanda tangani oleh Wajib Pajak dengan menggunakan Sertifikat Elektronik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Atas Bukti Penerimaan Elektronik merupakan tanda bukti penerimaan Surat Keberatan, dimana tanggal yang tercantum dalam tanda bukti tersebut merupakan tanggal Surat Keberatan diterima.

    Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal Surat Keberatan diterima harus memberikan keputusan atas keberatan yang diajukan Wajib Pajak. Apabila dalam waktu tersebut Direktur Jenderal Pajak tidak memberi keputusan, maka keberatan yang diajukan Wajib Pajak dianggap dikabulkan, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Keputusan Keberatan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak jangka waktu 12 (dua belas) bulan berakhir.


Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Agustus 2020